GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Perdana Kasus Daycare Little Aresha, Jaksa Ungkap Arahan: "Ditali Aja Dek Biar Aman atau Dibedong Biar Tak Banyak Gerak"

Sebanyak 11 terdakwa yang merupakan pengasuh di Daycare Little Aresha menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (18/8/2026). 
Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:50 WIB
11 terdakwa pengasuh menjalani sidang sesi pertama Daycare Little Aresha di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (18/8/2026).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 11 terdakwa yang merupakan pengasuh di Daycare Little Aresha menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (18/8/2026). 

Dalam sidang sesi pertama ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya arahan kepada pengasuh untuk membatasi gerak anak dengan cara diikat maupun dibedong. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan dihadapan majelis hakim. Jaksa mengungkap adanya arahan yang diterima oleh para pengasuh terkait cara menangani anak yang dianggap banyak bergerak atau sulit dikendalikan. 

"Ditali aja dek biar aman atau ditali aja dek biar tidak kemana-mana atau dibedong aja atau ditali aja biar tidak kewalahan. Serta, perkataan-perkataan lain yang pada intinya mengarahkan agar para terdakwa membedong ataupun mengikat dengan tali terhadap anak-anak," ungkap jaksa dalam persidangan. 

Jaksa mengungkap, para terdakwa sebagai pengasuh melaksanakan tugas sehari-hari tersebut sebagaimana yang dikatakan oleh Diyah Kusumastuti selaku ketua yayasan yang turut menjadi terdakwa. 

Kemudian, dalam tiap kelas terdiri dari 3-4 orang pengasuh dengan jumlah anak yang diasuh sekitar 15-35 anak. Sementara, ruang kelas hanya berukuran sekitar 2×3 atau 4×6 meter dan hanya dilengkapi satu kipas angin serta ventilasi yang sangat minim.

Hal ini tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh ketua yayasan kepada para orang tua pada waktu menawarkan program dan fasilitas yang ada di Daycare PG-TK Little Aresha yang seharusnya satu ruangan kelas hanya ada 7 anak. 

Ketika anak korban rewel, pengasuh diketahui juga menaruh mereka di ruangan gelap bahkan ada sebagian anak yang ditenggelamkan ke dalam bak kamar mandi. 

Atas perkara ini, 11 terdakwa dikenakan dakwaan primer yakni Pasal 77B jo Pasal 76B Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana terakhir diubah dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 126 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo lampiran I Nomor 111 UU RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang penyesuaian pidana. 

Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU RI Nomot 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo KUHP jo lampiran I Nomor 111 UU RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang penyesuaian pidana. 

Pasal 77 jo Pasal 76A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo lampiran I Nomor 111 UU RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang penyesuaian pidana.

Jaksa dalam perkara ini memisahkan antara berkas perkara 11 terdakwa pengasuh dengan pimpinan daycare. Sidang yang akan diikuti ketua yayasan maupun kepala sekolah digelar di sesi kedua. 

"(11 pengasuh) Berkasnya sendiri. Habis ini baru sidang kepala sekolah dan ketua yayasan," ucap Sigit Kristianto, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Yogyakarta. 

Dalam agenda pembacaan dakwaan, para terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. 

Di lokasi yang sama, Ketua Majelis Pengadilan Negeri Yogyakarta, Sunaryanto memutuskan persidangan selanjutnya digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. 

"Untuk sidang hari ini dilanjutkan pada Rabu (26/8/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU. Kepada penuntut umum untuk menghadirkan para terdakwa di persidangan lagi dan terdakwa tetap ditahan," ucap majelis hakim. 

Selain Sunaryanto, terdapat empat hakim anggota di antaranya Karsena, Jamuji, Erni Kusumawati dan Sri Sulastuti. (scp)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Viral Video Sopir Alphard Rusak Motor Ojol Pakai Batu di Jakarta Selatan, Diduga Gara-Gara Tak Terima Kena Serempet

Viral Video Sopir Alphard Rusak Motor Ojol Pakai Batu di Jakarta Selatan, Diduga Gara-Gara Tak Terima Kena Serempet

Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan seorang pria merusak motor ojol menggunakan batu di Jakarta Selatan. 
Sempat Tertinggal Hingga Menit 88, Igor Tolic Apresiasi Daya Juang Penggawa Persib

Sempat Tertinggal Hingga Menit 88, Igor Tolic Apresiasi Daya Juang Penggawa Persib

Setelah unggul 3-0 dari Sabah FC, tim asuhan Igor Tolic sukses meraih kemenangan keduanya. Kali ini giliran Bali United yang ditekuk 3-2 Persib pada laga di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali, Selasa (18/8/2026)
Kena Comeback Persib, Johnny Jansen Ambil Sisi Positif Kegagalan Bali United di Dewata Challenge Series

Kena Comeback Persib, Johnny Jansen Ambil Sisi Positif Kegagalan Bali United di Dewata Challenge Series

Berstatus sebagai tuan rumah, Bali United melepas trofi Dewata Challenge Series setelah terkena comeback menyakitkan dari Persib Bandung di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Selasa (18/8/2026). 
Tegang, Iran Tetap Tutup Selat Hormuz

Tegang, Iran Tetap Tutup Selat Hormuz

Selat Hormuz tetap tutup. Hal ini dikatakan Iran dan selat akan tetao tutup hingga Amerika Serikat memenuhi komitmennya sesuai dengan nota kesepahaman yang telah ditandatangani kedua belah pihak.
Harga BBM Turun, Maskapai Jepang Kurangi Harga Tiket

Harga BBM Turun, Maskapai Jepang Kurangi Harga Tiket

Sejumlah maskapai penerbangan nasional asal Jepang mengumumkan penurunan biaya tambahan bahan bakar bagi tiket penerbangan internasional yang rencananya dilakukan pada September dan Oktober mendatang.
Ritel Indonesia Hadapi Perubahan Besar, Strategi Lama Mulai Ditinggalkan

Ritel Indonesia Hadapi Perubahan Besar, Strategi Lama Mulai Ditinggalkan

Industri ritel Indonesia tengah mengalami perubahan model bisnis. Pusat perbelanjaan kini dituntut menghadirkan pengalaman yang membuat konsumen mau datang lagi

Trending

Harga BBM Turun, Maskapai Jepang Kurangi Harga Tiket

Harga BBM Turun, Maskapai Jepang Kurangi Harga Tiket

Sejumlah maskapai penerbangan nasional asal Jepang mengumumkan penurunan biaya tambahan bahan bakar bagi tiket penerbangan internasional yang rencananya dilakukan pada September dan Oktober mendatang.
Tegang, Iran Tetap Tutup Selat Hormuz

Tegang, Iran Tetap Tutup Selat Hormuz

Selat Hormuz tetap tutup. Hal ini dikatakan Iran dan selat akan tetao tutup hingga Amerika Serikat memenuhi komitmennya sesuai dengan nota kesepahaman yang telah ditandatangani kedua belah pihak.
Bung Ropan Resmi Umumkan Garuda Calling, Timnas Indonesia Diklaim Tanpa Rizky Ridho di FIFA ASEAN Cup 2026

Bung Ropan Resmi Umumkan Garuda Calling, Timnas Indonesia Diklaim Tanpa Rizky Ridho di FIFA ASEAN Cup 2026

Dari 26 pemain yang disebut, Bung Ropan mengungkapkan kejutan terbesar dengan absennya bek sekaligus kapten kedua Timnas Indonesia, Rizky Ridho.
Semangat Peringati HUT ke-81 RI, Warga Paniai Berbondong-bondong Kibarkan Merah Putih di Bukit Gobairo

Semangat Peringati HUT ke-81 RI, Warga Paniai Berbondong-bondong Kibarkan Merah Putih di Bukit Gobairo

Semangat memperingati HUT ke-81 RI tetap terasa kuat di Kabupaten Paniai, Papua Tengah.
Siap-siap Hoki, 5 Zodiak ini Diprediksi Ketiban Keberuntungan Tak Terduga Besok 19 Agustus 2026

Siap-siap Hoki, 5 Zodiak ini Diprediksi Ketiban Keberuntungan Tak Terduga Besok 19 Agustus 2026

Siap-siap jadi hoki! 5 zodiak ini diprediksi bakal ketiban keberuntungan tak terduga pada 19 Agustus 2026. Mulai dari rezeki, karier, hingga peluang baru.
BNN, Bea Cukai, dan Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Narkotika Cair, 10 WN Myanmar Diamankan

BNN, Bea Cukai, dan Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Narkotika Cair, 10 WN Myanmar Diamankan

Tim gabungan yang terdiri dari BNN RI, Bea Cukai, dan Polda Kepri gagalkan penyelundupan narkoba jenis methamphetamine cair lebih dari 1,6 ton di Perairan Tanjung Parit, Bengkalis.
Ricuh Bendera Bulan Bintang, Yusril Minta Aceh Kembali Tenang: Tugas Kita Bersama Perbaiki Ini

Ricuh Bendera Bulan Bintang, Yusril Minta Aceh Kembali Tenang: Tugas Kita Bersama Perbaiki Ini

Pemerintah menegaskan persoalan yang muncul di Aceh perlu diselesaikan melalui dialog dan kerja sama, bukan melalui tindakan yang berpotensi mengganggu stabilitas daerah.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT