Pernah Main Karawitan Bareng, Remaja Pria di Kulon Progo Jadi Korban Pencabulan Sesama Jenis
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Kulon Progo, tvOnenews.com - Seorang remaja pria usia 16 tahun di Kabupaten Kulon Progo diduga menjadi korban pencabulan. Dugaan pencabulan tersebut dilakukan oleh seorang pria yang sebelumnya dikenal korban melalui kegiatan karawitan.
Dalam kasus ini, terduga pelaku diketahui inisial SYT (64) warga Panjatan. Peristiwa bermula ketika korban dan terduga pelaku diketahui pernah bermain karawitan bersama.
"Karena sama-sama hobi karawitan sehingga mereka terhubung dengan hobi tersebut. Mereka pernah bermain karawitan bersama dalam satu sanggar," kata Iptu Rifai Anas Fauzi, Kanit II Satreskrim Polres Kulon Progo saat rilis kasus di mapolres, Jumat (4/9/2026).
Rifai mengungkap, hubungan keduanya kemudian berlanjut hingga terduga pelaku diduga mengajak korban melakukan kegiatan mencuci atau membersihkan gamelan. Hubungan terlarang itu terungkap pada Kamis (9/6/2026) malam. Berawal dari ibu korban yang mencurigai sang anak memiliki sejumlah uang.
"Ibu korban merasa curiga terhadap anaknya yang sering memiliki uang Rp50.000 sampai dengan Rp100.000. Selanjutnya, ia bertanya ke korban dari mana uang tersebut berasal dan oleh korban dijawab dari pelaku SYT, hasil membantu mencuci gamelan," ungkap Iptu Faisal Amri, Kasatreskrim Polres Kulon Progo.
Lebih lanjut, kecurigaan sang ibu semakin menjadi ketika anaknya sering dicari oleh pelaku. Atas kecurigaan tersebut, sang ibu mengecek handphone milik korban dan menemukan percakapan Whatsapp suara pelaku yang berisi hal-hal yang mengarah pada seksualitas.
"Setelah ditanyakan ke korban tentang apa hubungan antara korban dengan pelaku, yang bersangkutan menerangkan aksi bejat pelaku ke korban. Itu sudah dilakukan sebanyak 3 kali," ucap Faisal.
Atas perbuatan itu, sang ibu melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Kulon Progo. Kini, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka sudah ditangkap dan saat ini ditahan di Rutan Polres Kulon Progo.
Dalam perkara ini, polisi turut menyita barang bukti di antaranya sebuah handphone, dua lembar uang pecahan Rp20.000, selembar uang pecahan Rp50.000, selembar uang pecahan Rp5000 dan satu unit handphone merk Samsung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 Huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun. (scp/buz)
Load more