News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

GAMKI DIY Gagas "Memilih Dari Mana Saja" atau Vote Anywhere Diusulkan dalam Diskursus RUU Pemilu 2026

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang tengah bergulir dinilai tidak boleh hanya sekadar berkutat pada persoalan sistem pemilu, pencalonan, atau daerah pemilihan saja.
Sabtu, 26 September 2026 - 12:15 WIB
Ketua Cabang GMKI Yogyakarta 2022-2024, Teguh Lamentur Takalapeta.
Sumber :
  • tvOnenews/Nuryanto

tvOnenews.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang tengah bergulir dinilai tidak boleh hanya sekadar berkutat pada persoalan sistem pemilu, pencalonan, atau daerah pemilihan saja. Isu krusial mengenai pelayanan negara terhadap mobilitas warga, khususnya jutaan mahasiswa rantau, harus menjadi perhatian serius dalam draf regulasi terbaru.

​Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bidang OKK DPD GAMKI DIY 2024-2027 sekaligus Ketua Cabang GMKI Yogyakarta 2022-2024, Teguh Lamentur Takalapeta. Ia menyoroti bagaimana hak pilih warga kerap terbentur oleh batas-batas administratif kependudukan, sementara realitas kehidupan masyarakat saat ini semakin dinamis dan melampaui wilayah asal mereka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

​"Selama ini persoalan tersebut antara lain dijawab melalui mekanisme pindah memilih. Mekanisme ini penting dan tetap diperlukan. Namun momentum pembahasan RUU Pemilu 2026 memberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan berikutnya: mungkinkah pelayanan pemilih bergerak dari sekadar pindah memilih menuju gagasan Vote Anywhere?" ujar Teguh dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).

​Teguh memaparkan, berdasarkan data KPU DIY pada akhir 2022, terdapat sebanyak 212.522 mahasiswa ber-KTP elektronik yang berasal dari luar daerah dan menetap di Yogyakarta untuk menempuh pendidikan. Angka ini mencerminkan tingginya mobilitas pemilih yang membutuhkan solusi pelayanan yang lebih adaptif, mengingat mekanisme yang ada saat ini dinilai belum sepenuhnya ideal menampung skala mobilitas tersebut.
​Sebagai contoh perbandingan, pada Pemilu 2019 tercatat ada 57.319 pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di DIY, di mana 45.650 di antaranya menggunakan hak pilih, yang dalam praktiknya sempat memicu persoalan distribusi surat suara di sejumlah TPS. Sementara itu, menjelang Pemilu 2024, KPU DIY mencatat 20 perguruan tinggi telah mengajukan 46 TPS lokasi khusus dengan 10.876 pemilih tetap—sebuah angka yang masih jauh dari jumlah keseluruhan mahasiswa rantau yang ada.

​Oleh karena itu, gagasan “memilih dari mana saja” atau Vote Anywhere patut dipertimbangkan untuk masuk ke dalam ruang diskursus RUU Pemilu 2026, tanpa harus memutus hubungan suara pemilih dengan dapil asal maupun mengorbankan integritas pemilu.

​"Istilah Vote Anywhere dalam tulisan ini tidak berarti seseorang bebas mencoblos melalui telepon genggam dari rumah, kos, kafe, atau tempat mana pun. Yang dimaksud adalah kemungkinan pemilih menggunakan haknya dari lokasi resmi di luar daerah asal, sementara sistem tetap mampu mengenali daerah pemilihan serta jenis suara yang menjadi hak pemilih tersebut," jelas Teguh.

​Terkait dengan wacana digitalisasi kepemiluan, Teguh menilai langkah tersebut tidak harus langsung diwujudkan dalam bentuk pencoblosan mandiri via ponsel pintar secara terbuka yang dinilai terlalu jauh risikonya. Transformasi digital dapat dimulai dari integrasi administrasi pemilih pindah, verifikasi identitas, hingga kajian e-voting yang dilakukan dalam lingkungan terkendali.

​Ia juga menambahkan bahwa Indonesia telah memiliki landasan konstitusional melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 147/PUU-VII/2009 yang membuka peluang metode e-voting dengan syarat kumulatif tertentu. Terlebih, KPU RI sempat mewacanakan kemungkinan e-voting bagi pemilih di luar negeri menuju Pemilu 2029.

​Mengingat Yogyakarta memiliki konsentrasi mahasiswa yang tinggi, pengalaman logistik pemilu yang memadai, serta ekosistem perguruan tinggi yang mumpuni, Teguh mengusulkan agar DIY dijadikan ruang uji kebijakan terbatas atau regulatory sandbox kepemiluan.

​"Oleh karena itu, RUU Pemilu 2026 dapat membuka kemungkinan ruang uji kebijakan yang terbatas dan terkontrol—semacam regulatory sandbox kepemiluan—yang dapat dikembangkan sebagai 'Pilot Digital Voting Mahasiswa Rantau DIY menuju Pemilu 2029,'" pungkasnya.(nur/chm)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Megawati Hangestri Bikin Libero Hyundai Hillstate Terpukau, Power Smash Megatron Jadi Sorotan

Megawati Hangestri Bikin Libero Hyundai Hillstate Terpukau, Power Smash Megatron Jadi Sorotan

Megawati Hangestri mulai menunjukkan kualitasnya di hadapan rekan-rekan barunya di Hyundai Hillstate. Libero utama tim, Kim Yeon-gyeon, mengaku terpukau power.
Dedi Mulyadi Sambut Baik FIFA ASEAN Cup 2026 diselenggarakan di Jawa Barat: Bisa Berefek ke Ekonomi

Dedi Mulyadi Sambut Baik FIFA ASEAN Cup 2026 diselenggarakan di Jawa Barat: Bisa Berefek ke Ekonomi

Perhelatan FIFA ASEAN Cup 2026 akan memberikan dampak ganda yang luar biasa bagi masyarakat Jawa Barat.
Kehidupan Shio Naga Meningkat, Ramalan Keuangan dan Karier 27 September 2026

Kehidupan Shio Naga Meningkat, Ramalan Keuangan dan Karier 27 September 2026

Ramalan keuangan dan karier 12 shio 27 September 2026. Kehidupan Shio Naga meningkat, sementara shio lain menghadapi peluang dan tantangan berbeda.
IPW Angkat Bicara Soal Ombudsman Sidak Lapas Cibinong: Ada Batas Kewenangan

IPW Angkat Bicara Soal Ombudsman Sidak Lapas Cibinong: Ada Batas Kewenangan

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menanggapi inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu (23/9/2026).
Bukan Soal Finishing, John Herdman Ungkap Alasan Timnas Indonesia Minim Tembakan Lawan Singapura

Bukan Soal Finishing, John Herdman Ungkap Alasan Timnas Indonesia Minim Tembakan Lawan Singapura

ohn Herdman menjelaskan minimnya tembakan Timnas Indonesia saat melawan Singapura. Menurutnya, skuad Garuda masih membangun ritme dan kombinasi pemain baru.
Meski Gagal Bawa Pulang Medali Asian Games 2026, Odekta Naibaho Lampaui Catatan Waktu saat Hattrick Emas SEA Games

Meski Gagal Bawa Pulang Medali Asian Games 2026, Odekta Naibaho Lampaui Catatan Waktu saat Hattrick Emas SEA Games

Pelari Indonesia yang turun di cabor Atletik nomor Marathon Putri yakni Odekta Naibaho dipastikan gagal membawa pulang medali pada gelaran Asian Games 2026.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Guruh Soekarnoputra, adik Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, meninggal dunia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT