Pajak Pengusaha Kuliner Bolosego Tembus Rp1,5 Miliar, Wali Kota Yogyakarta: Harus Diurai Pajak yang Mana?
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Yogyakarta, tvOnenews.com - Persoalan pajak yang harus ditanggung oleh pengusaha kuliner Bolosego mendapat perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.
Besaran pajak yang disebut mencapai Rp1,5 Miliar dinilai perlu diperjelas dengan merinci jenis pajak yang dimaksud.
Hal tersebut disampaikan oleh Walikota Yogyakarta, Hasto Wardoyo pada Selasa (29/9/2026).
Menurutnya, penyebutan angka Rp1,5 Miliar perlu disertai rincian agar dapat diketahui pajak apa saja yang masuk dalam perhitungan tersebut. Pasalnya, ada jenis Pajak Pertambahan Nilai (PPn), Pajak Penghasilan (PPh) atau lainnya.
Berkaitan dengan penarikan pajak dalam kegiatan usaha tidak semuanya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Akan tetapi, ada jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat.
"Jadi kalau ada orang misalkan terus mengeluh tentang pajak, ya harus diurai, pajak yang mana gitu," kata Hasto.
Di Kota Yogyakarta, Hasto memastikan pengenaan pajak harus jelas peruntukannya misalkan bagi restoran, hotel ataupun rumah makan.
"Kalau angkringan-angkringan di jalan kan tidak ada alamatnya. Pemerintah daerah nggak pernah mengenakan pajak yang tidak pakai alamat menetap, misalkan mobil kemana-mana," ucapnya.
Sebagai pelayan masyarakat, Hasto menyebut setidaknya ada tiga hal yang harus diketahui oleh wajib pajak. Pertama, mengenai besaran pajak yang harus dibayarkan. Kedua, kapan waktu dibayarkan. Ketiga, prosedur pembayarannya.
Mantan Bupati Kulon Progo tersebut mengatakan dirinya membuka ruang konsultasi langsung bagi masyarakat yang masih membutuhkan penjelasan terkait persoalan pajak yang tengah dihadapinya.
"Kalau lewat kanal-kanal yang lain belum puas, mau ketemu saya juga bisa karena saya kan juga membuka konsultasi langsung. Kami di kantor untuk pendapatan daerah memberikan layanan konsultasi setiap saat," ungkap Hasto.
Jurnalis tvOnenews.com juga telah menghubungi pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DI Yogyakarta untuk meminta penjelasan mengenai pengenaan pajak terhadap pengusaha kuliner Bolosego. Namun hingga kini, belum ada penjelasaan dari kantor pajak mengenai persoalan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, persoalan pajak yang ditanggung oleh pengusaha kuliner Bolosego mencuat setelah yang bersangkutan curhat di media sosialnya.
Dalam video curhatannya, Dyah L Fardisa selaku pemilik usaha harus membayar pajak perusahaannya hingga Rp1,5 Miliar.
"Ketika usaha mulai terlihat hasilnya, pajak datang. Jangan mbok kira Bolosego nggak bayar pajak ya gaes ya. Bolosego bayar pajak angkanya lumayar besar, di atas Rp500 juta kalau kamu tahu," ungkap Dyah.
"Tapi apa? Kurang bagi mereka kurang. Mereka ngedor Bolosego untuk bayar di atas Rp1,3 Miliar atau Rp1,5 Miliar," sambung dia. (scp/buz)
Load more