Polresta Yogykarta Sebut Dugaan Pungli Bolosego di Alkid Tak Penuhi Unsur Tipiring dan Pemerasan
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Yogyakarta, tvOnenews.com - Penanganan atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dialami oleh pengusaha kuliner Bolosego saat membuka usaha foodtruck di kawasan Alun-alun Kidul (Alkid) Yogyakarta memasuki babak akhir.
Polresta Yogyakarta menyimpulkan dugaan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana ringan (tipiring) maupun pemerasan. Kesimpulan tersebut didapat penyidik dalam proses penyelidikan dan meminta pendapat dari ahli pidana.
"Berdasarkan fakta dan keterangan yang kami peroleh dalam proses penyelidikan serta pendapat ahli pidana, kami menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi kualifikasi tipiring maupun unsur tindak pidana pemerasan," kata Kombes Pol Ari Setyawan Wibowo, Kapolresta Yogyakarta, Jumat (2/10/2026).
Terkait dugaan tipiring, berdasarkan keterangan dan pendapat ahli pidana, lokasi tersebut bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kota Yogyakarta dalam penyelenggaraan perparkiran, sehingga peraturan daerah tidak dapat diterapkan karena lokasi tersebut berada di halaman Sasono Hinggil yang merupakan tanah kasultanan yang dikelola oleh Lilik berdasarkan surat keterangan yang ditandatangani oleh Gusti Bendoro Pangeran Haryo H. Prabukusumo pada tanggal 29 Agustus 2007.
Sedangkan, terkait dugaan pemerasaan, dari hasil penyelidikan tidak ditemukan adanya unsur pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan pidana.
Pihaknya memahami bahwa informasi awal yang beredar di media sosial telah menimbulkan perhatian dan keresahan di masyarakat khususnya di Yogyakarta. Karena itu, setiap informasi tersebut tetap ditindaklanjuti dan verifikasi dengan meminta keterangan dari seluruh pihak terkait.
Kemudian dari hasil penyelidikan ini ia sampaikan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat.
Seperti diketahui, kasus ini viral setelah Dyah L Fardisa selaku pemilik usaha Bolosego curhat dirinya mengalami praktik dugaan pungli saat membuka usahanya di Alkid pada 16-20 September 2026 lalu.
Dia diminta untuk membayar parkir foodtruck berdasarkan negosiasi sebesar Rp1 juta per hari. Juga diminta untuk menyediakan jatah makan bagi 10 orang yang disebut preman dan tiga orang yang disebut polisi. Serta tambahan biaya untuk kebutuhan listrik.
Pasca viral, Polresta Yogyakarta kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari 17 orang terkait dengan peristiwa tersebut mulai dari pihak Bolosego, Keraton Yogyakarta, dinas perhubungan, pengelola area parkir, paguyuban dan pedagang di Alkid, anggota Polsek Keraton, serta ahli hukum pidana.
Dari hasil penyelidikan, kepolisian memperoleh fakta bahwa sebelum kegiatan berlangsung, pihak Bolosego telah mendapatkan izin dari pihak keraton dengan nomor surat izin 0767/KHP/PHG/SI/Mulud.IX/BE-
Bahwa dalam pelaksanaan event tersebut, terdapat kesepakatan antara pihak Bolosego dengan pengelola area parkir terkait penggunaan area untuk kegiatan selama lima hari, termasuk kompensasi uang Rp6 Juta yang disepakati para pihak.
Kegiatan tersebut kemudian dihentikan setelah berlangsung satu hari. Setelah dilakukan komunikasi dan difasilitasi oleh Polsek Keraton bahwa sebagian uang kompensasi sebesar Rp3 juta telah dikembalikan kepada pihak Bolosego.
Sedangkan, uang Rp3 juta lainnya telah digunakan untuk pengelolaan sampah, paguyuban Alkid dan kas pengelola parkir.
Â
Lantas Bagaimana dengan status Aipda S ?
Untuk diketahui, Aipda S merupakan personel Polsek Keraton. Sebelumnya, yang bersangkutan ditetapkan sebagai terduga pelanggar berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Propam Polresta Yogyakarta menindaklanjuti dugaan perkara yang menimpa pihak Bolosego.
Sedangkan, dua anggota polisi lainnya berdasarkan keterangan dari pihak Bolosego dan saksi-saksi lainnya dinyatakan tidak terbukti melanggar SOP.
Sejak saat itu, Aipda S menjalani pengamanan di tempat khusus (patsus) dalam rangka menjalani hukuman serta pemeriksaan pendahuluan oleh Propam Polresta Yogyakarta yang kemudian prosesnya akan diselesaikan melalui mekanisme sidang disiplin.Â
Meski Polresta Yogyakarta telah menyimpulkan tidak ada unsur tipiring dan pemerasan dalam kasus ini, namun tidak ada pencabutan sanksi terhadap Aipda S.
"Untuk Aipda S tidak ada pencabutan sanksi," kata Iptu Dani Hasan, Kasi Humas Polresta Yogyakarta.
Dani menuturkan bahwa Aipda S disebut telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. (scp/buz)
Load more