News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polresta Yogykarta Sebut Dugaan Pungli Bolosego di Alkid Tak Penuhi Unsur Tipiring dan Pemerasan

Penanganan atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dialami oleh pengusaha kuliner Bolosego saat membuka usaha foodtruck di kawasan Alun-alun Kidul (Alkid) Yogyakarta memasuki babak akhir.
Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:01 WIB
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Ari Setyawan Wibowo (tengah) menyampaikan kesimpulan penanganan perkara dugaan pungli yang dialami Bolosego di Alkid, Jumat (2/10/2026).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Penanganan atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dialami oleh pengusaha kuliner Bolosego saat membuka usaha foodtruck di kawasan Alun-alun Kidul (Alkid) Yogyakarta memasuki babak akhir.

Polresta Yogyakarta menyimpulkan dugaan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana ringan (tipiring) maupun pemerasan. Kesimpulan tersebut didapat penyidik dalam proses penyelidikan dan meminta pendapat dari ahli pidana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Berdasarkan fakta dan keterangan yang kami peroleh dalam proses penyelidikan serta pendapat ahli pidana, kami menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi kualifikasi tipiring maupun unsur tindak pidana pemerasan," kata Kombes Pol Ari Setyawan Wibowo, Kapolresta Yogyakarta, Jumat (2/10/2026).

Terkait dugaan tipiring, berdasarkan keterangan dan pendapat ahli pidana, lokasi tersebut bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kota Yogyakarta dalam penyelenggaraan perparkiran, sehingga peraturan daerah tidak dapat diterapkan karena lokasi tersebut berada di halaman Sasono Hinggil yang merupakan tanah kasultanan yang dikelola oleh Lilik berdasarkan surat keterangan yang ditandatangani oleh Gusti Bendoro Pangeran Haryo H. Prabukusumo pada tanggal 29 Agustus 2007.

Sedangkan, terkait dugaan pemerasaan, dari hasil penyelidikan tidak ditemukan adanya unsur pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan pidana.

Pihaknya memahami bahwa informasi awal yang beredar di media sosial telah menimbulkan perhatian dan keresahan di masyarakat khususnya di Yogyakarta. Karena itu, setiap informasi tersebut tetap ditindaklanjuti dan verifikasi dengan meminta keterangan dari seluruh pihak terkait.

Kemudian dari hasil penyelidikan ini ia sampaikan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat.

Seperti diketahui, kasus ini viral setelah Dyah L Fardisa selaku pemilik usaha Bolosego curhat dirinya mengalami praktik dugaan pungli saat membuka usahanya di Alkid pada 16-20 September 2026 lalu.

Dia diminta untuk membayar parkir foodtruck berdasarkan negosiasi sebesar Rp1 juta per hari. Juga diminta untuk menyediakan jatah makan bagi 10 orang yang disebut preman dan tiga orang yang disebut polisi. Serta tambahan biaya untuk kebutuhan listrik.

Pasca viral, Polresta Yogyakarta kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari 17 orang terkait dengan peristiwa tersebut mulai dari pihak Bolosego, Keraton Yogyakarta, dinas perhubungan, pengelola area parkir, paguyuban dan pedagang di Alkid, anggota Polsek Keraton, serta ahli hukum pidana.

Dari hasil penyelidikan, kepolisian memperoleh fakta bahwa sebelum kegiatan berlangsung, pihak Bolosego telah mendapatkan izin dari pihak keraton dengan nomor surat izin 0767/KHP/PHG/SI/Mulud.IX/BE-1960.2006, tanggal 10 September 2026 yang ditandatangani oleh Gusti Kanjeng Ratu Condrokirono selaku Penghageng kawedanan Panitrapura Kraton Yogyakarta dengan tidak dipungut biaya.

Bahwa dalam pelaksanaan event tersebut, terdapat kesepakatan antara pihak Bolosego dengan pengelola area parkir terkait penggunaan area untuk kegiatan selama lima hari, termasuk kompensasi uang Rp6 Juta yang disepakati para pihak.

Kegiatan tersebut kemudian dihentikan setelah berlangsung satu hari. Setelah dilakukan komunikasi dan difasilitasi oleh Polsek Keraton bahwa sebagian uang kompensasi sebesar Rp3 juta telah dikembalikan kepada pihak Bolosego.

Sedangkan, uang Rp3 juta lainnya telah digunakan untuk pengelolaan sampah, paguyuban Alkid dan kas pengelola parkir.

 

Lantas Bagaimana dengan status Aipda S ?

Untuk diketahui, Aipda S merupakan personel Polsek Keraton. Sebelumnya, yang bersangkutan ditetapkan sebagai terduga pelanggar berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Propam Polresta Yogyakarta menindaklanjuti dugaan perkara yang menimpa pihak Bolosego.

Sedangkan, dua anggota polisi lainnya berdasarkan keterangan dari pihak Bolosego dan saksi-saksi lainnya dinyatakan tidak terbukti melanggar SOP.

Sejak saat itu, Aipda S menjalani pengamanan di tempat khusus (patsus) dalam rangka menjalani hukuman serta pemeriksaan pendahuluan oleh Propam Polresta Yogyakarta yang kemudian prosesnya akan diselesaikan melalui mekanisme sidang disiplin. 

Meski Polresta Yogyakarta telah menyimpulkan tidak ada unsur tipiring dan pemerasan dalam kasus ini, namun tidak ada pencabutan sanksi terhadap Aipda S.

"Untuk Aipda S tidak ada pencabutan sanksi," kata Iptu Dani Hasan, Kasi Humas Polresta Yogyakarta.

Dani menuturkan bahwa Aipda S disebut telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. (scp/buz)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Lolos ke Babak Final Panjat Tebing Men's Lead Asian Games 2026, Srondeng Optimistis Tambah Medali untuk Indonesia

Lolos ke Babak Final Panjat Tebing Men's Lead Asian Games 2026, Srondeng Optimistis Tambah Medali untuk Indonesia

Indonesia berhasil menampilkan seluruh wakilnya di babak final panjat tebing nomor lead putri dan putra Asian Games 2026.
Literasi Keuangan Anak Muda Masih 73,32 Persen, BI Buka Gerai CERDAS PeKA di Surabaya

Literasi Keuangan Anak Muda Masih 73,32 Persen, BI Buka Gerai CERDAS PeKA di Surabaya

Tingkat inklusi keuangan kelompok usia muda yang tinggi belum sepenuhnya diikuti pemahaman terhadap layanan dan risiko keuangan.
Buntut Kekalahan Tak Masuk Akal 6-0 dari Malaysia, Poin FIFA Singapura Terkuras dan Ranking Berpotensi Melorot

Buntut Kekalahan Tak Masuk Akal 6-0 dari Malaysia, Poin FIFA Singapura Terkuras dan Ranking Berpotensi Melorot

Timnas Singapura mengakhiri kiprahnya di FIFA ASEAN Cup 2026 dengan hasil pahit. The Lions dihajar Malaysia enam gol tanpa balas di Stadion Si Jalak Harupat.
Dua Pengusaha Muda Indonesia Unjuk Gigi di STRON Shanghai 2026

Dua Pengusaha Muda Indonesia Unjuk Gigi di STRON Shanghai 2026

Berbagai pihak turut mengambil peran dalam menyokong perkembangan pengusaha muda di Indonesia.
Sokong Program 3 Juta Rumah, Ratusan RTLH di Sultra Bakal Direnovasi

Sokong Program 3 Juta Rumah, Ratusan RTLH di Sultra Bakal Direnovasi

Ratusan rumah tidak layak huni (RTLH) milik warga di 17 kabupaten dan kota yang tersebar di Sulawesi Tenggara (Sultra) direnovasi.
Memperingati Hari Batik Nasional: PNM Perkuat Pembatik Perempuan Lewat Klasterisasi di Berbagai Daerah

Memperingati Hari Batik Nasional: PNM Perkuat Pembatik Perempuan Lewat Klasterisasi di Berbagai Daerah

Program pemberdayaan, PNM mendorong para pembatik, khususnya perempuan pelaku usaha, agar tidak hanya mampu mempertahankan keterampilan membatik

Trending

Hari Batik Nasional, PNM Perkuat Pembatik Perempuan Lewat Klasterisasi di Berbagai Daerah

Hari Batik Nasional, PNM Perkuat Pembatik Perempuan Lewat Klasterisasi di Berbagai Daerah

Memperingati Hari Batik Nasional, PNM memperkuat pembatik perempuan melalui pembiayaan, pelatihan, klasterisasi, dan akses pemasaran di berbagai daerah.
Buntut Kekalahan Tak Masuk Akal 6-0 dari Malaysia, Poin FIFA Singapura Terkuras dan Ranking Berpotensi Melorot

Buntut Kekalahan Tak Masuk Akal 6-0 dari Malaysia, Poin FIFA Singapura Terkuras dan Ranking Berpotensi Melorot

Timnas Singapura mengakhiri kiprahnya di FIFA ASEAN Cup 2026 dengan hasil pahit. The Lions dihajar Malaysia enam gol tanpa balas di Stadion Si Jalak Harupat.
Sokong Program 3 Juta Rumah, Ratusan RTLH di Sultra Bakal Direnovasi

Sokong Program 3 Juta Rumah, Ratusan RTLH di Sultra Bakal Direnovasi

Ratusan rumah tidak layak huni (RTLH) milik warga di 17 kabupaten dan kota yang tersebar di Sulawesi Tenggara (Sultra) direnovasi.
Memperingati Hari Batik Nasional: PNM Perkuat Pembatik Perempuan Lewat Klasterisasi di Berbagai Daerah

Memperingati Hari Batik Nasional: PNM Perkuat Pembatik Perempuan Lewat Klasterisasi di Berbagai Daerah

Program pemberdayaan, PNM mendorong para pembatik, khususnya perempuan pelaku usaha, agar tidak hanya mampu mempertahankan keterampilan membatik
Literasi Keuangan Anak Muda Masih 73,32 Persen, BI Buka Gerai CERDAS PeKA di Surabaya

Literasi Keuangan Anak Muda Masih 73,32 Persen, BI Buka Gerai CERDAS PeKA di Surabaya

Tingkat inklusi keuangan kelompok usia muda yang tinggi belum sepenuhnya diikuti pemahaman terhadap layanan dan risiko keuangan.
Dua Pengusaha Muda Indonesia Unjuk Gigi di STRON Shanghai 2026

Dua Pengusaha Muda Indonesia Unjuk Gigi di STRON Shanghai 2026

Berbagai pihak turut mengambil peran dalam menyokong perkembangan pengusaha muda di Indonesia.
Hari Batik Nasional, PNM Perkuat Pembatik Perempuan Lewat Klasterisasi di Berbagai Daerah

Hari Batik Nasional, PNM Perkuat Pembatik Perempuan Lewat Klasterisasi di Berbagai Daerah

Memperingati Hari Batik Nasional, PNM memperkuat pembatik perempuan melalui pembiayaan, pelatihan, klasterisasi, dan akses pemasaran di berbagai daerah.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT