News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Skandal Korupsi Bank Pelat Merah di Sleman, Pimpinan Cabang Diduga Gelapkan Rp6,7 Miliar Untuk Judol

Skandal dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pimpinan cabang salah satu bank pelat merah di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta terungkap.
Jumat, 6 November 2026 - 21:49 WIB
Tersangka HSU digiring ke dalam mobil tahanan Kejati DIY usai terlibat kasus dugaan korupsi kelonggaran tarik yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp6,7 miliar, Kamis (5/11/2026).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Skandal dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pimpinan cabang salah satu bank pelat merah di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta terungkap.

Pimpinan cabang tersebut diduga menyelewengkan uang hingga Rp6,7 miliar. Ironisnya, uang hasil dugaan korupsi tersebut digunakan untuk bermain judi online (judol).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah menetapkan mantan pimpinan cabang inisial HSU sebagai tersangka pada Kamis (5/11/2026). Kini, tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan mulai hari 5 November-26 November 2026 di Lapas Kelas IIA Yogyakarta.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo mengatakan, penetapan tersangka HSU dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.

"Dari dua alat bukti itu, tim penyidik pada bidang tindak pidana khusus Kejati DIY meningkatkan status seorang saksi inisial HSU menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: TAP-693/M.4/Fd.1/11/2026 tanggal 5 November 2026 dalam kasus korupsi penyalahgunaan kelonggaran tarik sejak 2021-Mei 2026," tutur Langgeng, Jumat (6/11/2026).

Dalam perkara ini, tim penyidik Kejati DIY telah memeriksa sebanyak 29 orang saksi. Mereka adalah pihak karyawan bank dan nasabah. Penyidik juga telah memeriksa terhadap seorang saksi ahli pidana. Serta, menggeledah sekaligus menyita kurang lebih 130 dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Langgeng menerangkan, korupsi ini bermula ketika HSU selaku Account Officer Junior yang selanjutnya menjadi pimpinan cabang pembantu kelas 3 mempunyai tugas melakukan pengelolaan kredit menengah dan korporasi, dana dan jasa di kantor cabang Sleman.

Namun dalam perjalanannya, HSU melawan hukum telah mengambil dana atau uang milik bank yang ada di dalam rekening kelonggaran tarik dengan cara memalsukan tanda tangan dalam bukti penarikan dan pembuatan cap palsu.

Akibatnya, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian uang negara sebesar Rp6.740.100.000. Perbuatan tersangka dinilai bertentangan dengan peraturan OJK No POJK No.42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum. Peraturan OJK No POJK No.22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Serta, peraturan intern lainnya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati DIY, perbuatan tersangka HSU dilakukan secara sendiri.

"Dari pengakuan tersangka, uang hasil korupsi digunakan untuk keperluan sehari-hari dan judi online," ungkap Langgeng.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya, tersangka HSU disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Scp)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Berawal Diduga Berbuat Tak Senonoh Berujung Tabrak Polisi di Tol Serang, Sepasang Kekasih Kini Jadi Tersangka

Berawal Diduga Berbuat Tak Senonoh Berujung Tabrak Polisi di Tol Serang, Sepasang Kekasih Kini Jadi Tersangka

Sepasang kekasih berinisial ED dan AM ditangkap dan menjadi tersangka akibat dugaan perbuatan asusila berujung tabrak lari polisi PJR di Tol Serang-Panimbang.
Dua Orang Tewas dalam Insiden Penembakan di Pidie, DPD RI Minta Polemik Bendera Aceh Segera Diselesaikan

Dua Orang Tewas dalam Insiden Penembakan di Pidie, DPD RI Minta Polemik Bendera Aceh Segera Diselesaikan

Terkait adanya korban jiwa akibat tembakan senjata api, Haji Uma mendesak agar otoritas militer memeriksa petugas dan SOP yang digunakan dalam membubarkan massa
Hobi Gaming Bisa Jadi Profesi? Ini 5 Cara Mengubah Skill Bermain Game Jadi Sumber Penghasilan

Hobi Gaming Bisa Jadi Profesi? Ini 5 Cara Mengubah Skill Bermain Game Jadi Sumber Penghasilan

Hobi gaming bisa menjadi profesi melalui konten kreator, esports, hingga streaming. Simak 5 cara memanfaatkan teknologi untuk membangun karier di industri game
Info Orang Hilang: Berawal dari Laporan Guru Sekolah, Nazmi Rayan Hanif Hilang Kontak Hampir 2 Bulan

Info Orang Hilang: Berawal dari Laporan Guru Sekolah, Nazmi Rayan Hanif Hilang Kontak Hampir 2 Bulan

Melalui platform Threads dengan akun bernama @hefnita, ia meminta bantuan kepada netizen lain, karena anaknya belum kembali ke rumah dan terputus kontak sejak hampir 2 bulan lalu.
Lama Hilang, Aset Masa Depan Timnas Indonesia Berdarah Australia Ini Akhirnya Comeback: Rindu Momen Ini

Lama Hilang, Aset Masa Depan Timnas Indonesia Berdarah Australia Ini Akhirnya Comeback: Rindu Momen Ini

Setelah absen lama, pemain muda Timnas Indonesia Luke Keet kembali merasakan atmosfer pertandingan. Winger berdarah Australia itu debut bersama Bhayangkara FC.
Pemerintah Minta Otoritas Kabupaten Tuntaskan Penegasan Batas Desa

Pemerintah Minta Otoritas Kabupaten Tuntaskan Penegasan Batas Desa

Bernhard menekankan pentingnya penguatan administrasi dan kewenangan desa menjadi fondasi penting untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan. 

Trending

Berawal Diduga Berbuat Tak Senonoh Berujung Tabrak Polisi di Tol Serang, Sepasang Kekasih Kini Jadi Tersangka

Berawal Diduga Berbuat Tak Senonoh Berujung Tabrak Polisi di Tol Serang, Sepasang Kekasih Kini Jadi Tersangka

Sepasang kekasih berinisial ED dan AM ditangkap dan menjadi tersangka akibat dugaan perbuatan asusila berujung tabrak lari polisi PJR di Tol Serang-Panimbang.
Viral Bullying di SD Labschool Cibubur oleh Anak 6 Tahun, Korbannya Disebut Capai 16 Orang

Viral Bullying di SD Labschool Cibubur oleh Anak 6 Tahun, Korbannya Disebut Capai 16 Orang

Dalam narasinya, @multhia67 mengungkapkan kekecewaannya karena menilai SD Labschool Cibubur mengambil keputusan yang dianggap kurang tepat dalam kasus ini.
Viral Pengakuan Pelari Perempuan Diduga Dilecehkan saat Sport Massage di GBK, Ini Kronologinya

Viral Pengakuan Pelari Perempuan Diduga Dilecehkan saat Sport Massage di GBK, Ini Kronologinya

Kasus dugaan pelecehan seksual saat sport massage di kawasan GBK viral di Threads. Korban mengaku diraba terapis tanpa persetujuan, Hamda DF akhirnya buka
Warga Binjai Ini Mencari Keadilan atas Saldo Senilai Rp 2,3 Miliar yang Raib di Maybank

Warga Binjai Ini Mencari Keadilan atas Saldo Senilai Rp 2,3 Miliar yang Raib di Maybank

Seorang nasabah Maybank, Mulyadi (54) warga Binjai, terus mencari keadilan atas dugaan saldo sebesar Rp2.349.000.000, di dalam rekening Maybank miliknya yang ti
Pernyataan Resmi SD Labschool Cibubur soal Dugaan Bullying oleh Anak 6 Tahun yang Korbannya Capai 16 Orang

Pernyataan Resmi SD Labschool Cibubur soal Dugaan Bullying oleh Anak 6 Tahun yang Korbannya Capai 16 Orang

Pihak manajemen SD Labschool Cibubur menegaskan, bahwa setiap proses penanganan dan pembinaan dilaksanakan dengan cara objektif, proporsional, dan profesional.
Ganda tvOne Pertahankan Tradisi Medali di Kejuaraan Bulu Tangkis Antarmedia

Ganda tvOne Pertahankan Tradisi Medali di Kejuaraan Bulu Tangkis Antarmedia

Purwanto-Salamun memastikan medali perunggu setelah mengalahkan pasangan Eka-Jiyanto dalam dua gim langsung dengan skor 21-9 dan 21-15.
Beda dari Timnas Indonesia, Pemain Australia Mogok Main Imbas Paksakan Tetap ke Yordania

Beda dari Timnas Indonesia, Pemain Australia Mogok Main Imbas Paksakan Tetap ke Yordania

Australia akan menghadapi Yordania di Stadion Internasional Amman, 17 November 2026. Sebelum laga ini, Australia akan menghadapi Qatar pada 14 November 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT