News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Ungkap Pembunuhan Kakek oleh Cucunya di Parkiran Mc Donalds Jl Mangkubumi Yogyakarta

Poresta Yogyakarta berhasil mengungkap pelaku pembunuhan terhadap kakek MO (70) seorang pengusaha di Yogyakarta yang dilakukan oleh cucunya sendiri,
Jumat, 25 November 2022 - 23:53 WIB
Polresta Yogyalarta lakukan olah TKP pembunuhan kakek oleh cucunya, Jumat (25/11/2022)
Sumber :
  • Tim tvOne - Nuryanto

Yogyakarta, DIY -Ā Poresta Yogyakarta berhasil mengungkap pelaku pembunuhan terhadap kakek MO (70) seorang pengusaha di Yogyakarta.

Melalui penelusuran CCTV, polisi menemukan titik terang dimana pelaku tak lain adalah cucunya sendiri berinisial RO (19) warga JL Mangkubumi Gowongan Jetis Kota Yogyakarta, bersama temannya yakni GK (18). Pelaku kini terancam hukuman mati atas tindak pembunuhan berencana tersebut.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan, kasus tindak pidana pembunuhan terjadi di parkiran mobil Mc Donald’s yang beralamatkan di Jl Jend Sudirman, Kotabaru Kota Yogyakarta. Aksi kejahatan tersebut terjadi pada Rabu (23/11) malam sekira Pukul 22.30 WIB.

"Pelaku dalam hal ini cucu, tapi sejak awal dari kecil dirawat oleh korban. Sejak kecil, sejak bayi, memang sudah bersama korban dan dirawat oleh korban," kata Idham di Polresta Yogyakarta, Jumat (25/11).

Kepolisian Kota Yogyakarta pun mengungkapkan upaya petugas dalam penelusuran terhadap kasus pembunuhan seorang kakek oleh cucunya tersebut.

"Sebelum melakukan pembunuhan, korban pergi dengan pelaku ke toko Ramai dan setelah ini pelaku kembali ke rumah dan ditanya sama istri korban YRO, yang menanyakan korban ada dimana dan pelaku menjawab kalau korban ada di mobil," jelasnya.

Setelah itu istri korban mengecek mobil dan korban MO dalam keadaan tidak bergerak. Selanjutnya ia membawa korban ke rumah sakit Panti Rapih dan oleh pihak rumah sakit korban dinyatakan telah meninggal dunia. Dokter RS Panti Rapih mengatakan kalau kematian korban tidak wajar karena terdapat luka dibagian kepala, muka dan leher.

Setelah ada kejadian tersebut, Unit 6 Satreskrim dan Unit Identifikasi mengumpulkan bahan keterangan dari saksi-saksi. Kemudian Tim melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan menganalisa rekaman CCTV di TKP dan di RS Panti Rapih.

"Setelah dilakukan analisa CCTV Tim mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku bernama RO dengan 1 orang lainnya terlihat bersama di parkiran Mc Donald’s dan di IGD RS Panti Rapih," jelas Idham.

Kemudian Tim melakukan pemeriksaan terhadap RO dan mengakui telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban di dalam mobil merk ToyotaĀ type Kijang Innova Gat yang sedang parkir di parkiran mobil Mc Donald’s tersebut bersama pelaku lain berinisial GK yang merupakan temannya dengan cara GK mencekik leher korban, menggunakan kabel warna putih dan memukul korban menggunakan tangan, sementara RO memegang tangan korban.

Setelah itu Tim gabungan Jatanras Polda DIY dan Tim Opsnal Polresta melakukan pencarian terhadap diduga pelaku lainnya Setelah diamankan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap IGAKPP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain mengamankan para pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 bantal leher motif bulat warna warni, 2 buah sarung tangan warna orange, 1 buah kabel warna putih, 1 buah tali kain, 1 buah kaos warna biru bertuliskan ā€œMICKEY 1928ā€, 1 buah celana jeans warna biru ā€œLEVISā€, 1 unit handphone merk Iphone XR warna orange.

Kemudian 1 unit mobil merk ToyotaĀ type Kijang Innova Gat, 1 pasang sepatu merk NIKE warna putih, 1 buah celana panjang kain warna Buhitam merk Stanley Adams, 1 buah hoodie warna hitam bertuliskan K. Horing dan 1 unit handphone merk Samsung seri A13 warna biru.

"Motif sementara kasus pembunuhan ini adalah utang senilai Rp 80 juta antara GK dan MO. GK diketahui memiliki utang dengan korban MO untuk bisnis online. Namun bisnis itu tak kunjung menghasilkan. Sehingga merasa untuk menghilangkan utang itu (dengan membunuh)," jelas Idham.

Namun soal motif ini, polisi masih akan melakukan penggalian lebih mendalam lagi. Termasuk, apakah sebenarnya ada motif lain dari kasus pembunuhan ini.

Idham menjelaskan bahwa kedua pelaku ini terancam hukuman mati. Sebab pembunuhan ini sudah direncanakan mereka berdua sebelumnya.

"Pasal yang dipersangkakan adalah primernya 340 KUHP juncto 56 subsider 338 junto 55-56 KUHP pidana dengan ancaman hukumannya 20 tahun dan pidana mati," pungkasnya. (Nur/Buz)Ā Ā 

Ā 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pramono Ungkap Kasus Laporan Dibalas Foto AI di JAKI Bukan Pertama Kali Terjadi, Pelaku Orang yang Sama

Pramono Ungkap Kasus Laporan Dibalas Foto AI di JAKI Bukan Pertama Kali Terjadi, Pelaku Orang yang Sama

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengungkapkan kasus tanggapan laporan palsu pada aplikasi JAKI bukan pertama kali terjadi.
Apa Itu Green Business? Ini 3 Cara Tingkatkan Kredibilitas dan Akses Pembiayaan Bisnis Hijau di Era ESG

Apa Itu Green Business? Ini 3 Cara Tingkatkan Kredibilitas dan Akses Pembiayaan Bisnis Hijau di Era ESG

Secara sederhana, bisnis hijau adalah model usaha yang berfokus pada pengurangan dampak lingkungan, penggunaan sumber daya secara efisien, serta penerapan
KPK Koordinasi Dengan Tim Internal Terkait Adanya Dugaan Intimidasi Saksi Kasus Ijon Proyek Bekasi

KPK Koordinasi Dengan Tim Internal Terkait Adanya Dugaan Intimidasi Saksi Kasus Ijon Proyek Bekasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan tim internal terkait adanya dugaan intimidasi terhadap saksi kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Perkuat Peran Dai dalam Pembangunan Perbatasan, BNPP Tegaskan RI Tidak Membangun Tembok: Tapi Kesejahteraan

Perkuat Peran Dai dalam Pembangunan Perbatasan, BNPP Tegaskan RI Tidak Membangun Tembok: Tapi Kesejahteraan

Bersama Dai, arah pembangunan perbatasan ke depan ditujukan untuk mengubah citra wilayah perbatasan dari daerah tertinggal menjadi beranda depan negara yang maju, damai, dan sejahtera.
Kejati Jakarta Geledah Kantor Kementerian PU Terkait Dugaan Korupsi Kegiatan Tahun 2023-2024, Sita Dokumen Hingga Perangkat Elektronik

Kejati Jakarta Geledah Kantor Kementerian PU Terkait Dugaan Korupsi Kegiatan Tahun 2023-2024, Sita Dokumen Hingga Perangkat Elektronik

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta geledah beberapa ruangan di kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Senin (9/4).
Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang Petral Periode 2008-2015

Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang Petral Periode 2008-2015

Tim Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan sebanyak tujuh tersangka dalam kasus dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral pada periode 2008-2015, pada Kamis (9/4).

Trending

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusut tuntas penyebab mandeknya implementasi kebijakan baru.
Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Seorang pemain Timnas kembali menjadi warga negara Belanda setelah terseret konflik paspor di Eredvisie. Penyerang Heerenveen itu akan kembali bermain pekan ini
Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain naturalisasi timnas berbondong-bondong kembali jadi Warga Negara Belanda setelah kasus paspor meledak di Liga Belanda dalam beberapa pekan terakhir.
Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan, bahwa saat ini dirinya sedang menggodok program kredit angkot listrik yang bisa diikuti oleh para sopir angkot di Jawa Barat.
Media Vietnam Soroti Proses Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Luke Vickery: Generasi Baru dengan Pengalaman A-League

Media Vietnam Soroti Proses Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Luke Vickery: Generasi Baru dengan Pengalaman A-League

Salah satu nama yang akhir-akhir ini santer dikabarkan akan menjadi pemain naturalisasi dan amunisi baru John Herdman di Timnas Indonesia adalah Luke Vickery.
Profil Ida Hamidah Kepala Samsat Soekarno-Hatta yang Dicopot Dedi Mulyadi, Ternyata Punya Prestasi Mentereng

Profil Ida Hamidah Kepala Samsat Soekarno-Hatta yang Dicopot Dedi Mulyadi, Ternyata Punya Prestasi Mentereng

Siapa sosok Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung yang dinonaktifkan sementara oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi? Simak profil Ida Hamidah berikut ini.
Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Tak Bakal Bisa Kalahkan The Golden Warriors di Piala AFF 2026

Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Tak Bakal Bisa Kalahkan The Golden Warriors di Piala AFF 2026

Kondisi Timnas Indonesia yang diprediksi akan tanpa kekuatan penuh di Piala AFF 2026, dinilaiĀ oleh media Vietnam sebagai angin segar bagi skuad Kim Sang-sik.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT