Sleman, DIY - Kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pengusaha di Yogyakarta berinisial MO (70) terus bergulir. Dalam kasus tersebut polisi menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yakni RO (19) yang merupakan cucu korban, serta GK (18) sebagai teman RO.
Hariyanto, kuasa hukum GK mengatakan kliennya bukan pelaku pembunuhan. Dia bahkan menyebut kliennya tidak tahu-menahu tentang proses pembunuhan tersebut.
Hariyanto menceritakan, awalnya GK hanya ditelfon oleh RO untuk datang ke salah satu restoran cepat saji di kawasan Jl Jenderal Sudirman, Kota Baru, Yogyakarta pada Rabu malam, 23 November 2002. Saat itu kliennya datang mengendarai sepeda motor seorang diri.
Ia kemudian disuruh masuk ke dalam mobil yang didalamnya sudah ada RO dan kakeknya. RO lalu menyuruh GK untuk mengambilkan tali yang berada di dalam mobil.
"Dan tali itu untuk apa dia tidak tahu. Ketika tali itu dikasihkan ke RO untuk mencekik kakeknya itu GK melarang, menepis sehingga terjadilah di situ semacam pergulatan antara GK dan RO," terangnya.
Hariyanto melanjutkan, pasca peristiwa itu kliennya juga tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Kliennya bahkan merasa syok karena mengetahui temannya RO mencekik kakeknya menggunakan tali.
Bahkan saking syoknya, GK merasa mual dan pergi ke Rumah Sakit Panti Rapih bersama RO dan kakeknya. GK dan RO kemudian masuk ke rumah sakit untuk periksa terkait kondisi perutnya yang mual.
"Bukan kakek ini, kakek ini pada saat itu ada di luar. Setelah diperiksa, mereka berpisah dan setelah itu dia tidak tahu apa yang terjadi," ujarnya.
Di sisi lain, Hariyanto juga membantah pernyataan polisi terkait motif pembunuhan karena soal utang. Sebab kliennya selama ini tidak pernah memiliki utang kepada korban karena tidak saling kenal.
"Motif utang piutang GK dengan si kakek tidak ada sama sekali," ucapnya.
Terkait hal ini, Hariyanto dan tim kuasa hukum berencana akan mengajukan pra peradilan. Sebab penetapan tersangka kepada kliennya dinilai janggal dan tidak cukup bukti.
"Bahwa status tersangka ini belum ada bukti yang cukup menurut pandangan kami. Sehingga untuk ini kami diskusi akan mengajukan pra-peradilan, mungkin saja," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang kakek berinisial MO ditemukan meninggal dunia diduga karena dibunuh cucunya sendiri, RO. Polisi kemudian menetapkan RO sebagai tersangka.
Kemudian teman RO berinisial GK juga menyusul dijadikan tersangka karena terlihat dalam rekaman CCTV bersama RO dan korban MO di parkiran restoran maupun rumah sakit.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan motif pembunuhan diduga karena utang senilai Rp 80 juta.
"Motif sementara kasus pembunuhan ini adalah utang senilai Rp 80 juta antara GK dan MO. GK diketahui memiliki utang dengan korban MO untuk bisnis online. Namun bisnis itu tak kunjung menghasilkan sehingga merasa untuk menghilangkan utang itu (dengan membunuh)," kata Idham saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (25/11/2022). (Apo/Buz).
Load more