News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tragis! Sebelum Tutup Pabrik, Sepatu Bata Jual Aset Tanah dan Bangunan dengan Nilai Fantastis

Mencuat kabar tragis dari Sepatu Bata di Indonesia. Kabarnya, mereka akan jual aset tanah dan bangunan dengan nilai fantastis ke peusahaan ternama.
Minggu, 5 Mei 2024 - 16:31 WIB
Ilustrasi Tokoh Bata
Sumber :
  • istimewa - Plaza Bintaro

Jakarta, tvOnenews.com - Kabar tragis kini datang dari PT Sepatu Bata Tbk (BATA). Pasalnya, perusahaan tersebut terpantau menjual asset tanah dan bangunannya dengan nilai yang fantastis. 

Berdasarkan informasi dari Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Sepatu Bata Tbk (BATA) menjual aset tanah dan bagunan senilai Rp63,4 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini dilakuka perusahaan tersebut, sebelum menutup pabriknya ang berlokasi di Purwakarta, Jawa Barat. 

Di mana diketahui, penjualan aset ini dilakukan untuk memberikan dana kas dan melunasi sebagian utang pada 7 Maret 2024 lalu. 

Kemudian, dari data tersebut juga menjelaskan, PT Simatupang Jaya Realty atau SJR merupakan pihak pembeli yang akan membeli aset Sepatu Bata. 

Aset tersebut berupa tanah dan bangunan yang dimiliki BATA dengan nama Graha Bata yang terletak di Cilandak, Jakarta.

Graha Bata merupakan kantor pusat dan administrasi perusahaan. Tanah dan bangunannya terdiri dari 6 lantai dengan luas keseluruhan sebesar 4.239,43 m2, yang berdiri di atas tanas seluas 1.993 m2.

"Pada saat keterbukaan informasi ini, Perseroan telah menjual aset kepada pihak pembeli dengan memperhatikan nilai pasar pada 21 November 2023 sebesar Rp 63,4 miliar," tulis manajemen Bata dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Minggu (5/5/2024).

Untuk harga yang ditetapkan sudah sesuai dengan harga pasar dan persyaratan yang disetujui oleh perseroan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Graha Bata menjadi pilihan perusahaan untuk dijual, lantaran memiliki banyak ruangan kosong seiring dengan berkurangnya karyawan, sehingga membuat tingkat okupansinya rendah.

Selain itu, Manajemen Bata mengungkapkan, strategi pertumbuhan bisnis perseroan adalah mengoptimalkan penjualan melalui toko-toko yang ada dengan menginvestasikan anggarannya untuk peremajaan toko-toko. 

Kemudian, perseroan juga memfokuskan pengembangan usahanya dibidang penjualan daring melalui anak usaha yakni Bata Online.

"Penjualan aset ini adalah untuk memperkuat posisi keuangan perseroan dengan melunasi sebagian pinjaman berbunga dan mengurangi biaya-biaya yang berhubungan dengan pengelolaan properti," tulis manajemen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Alokasi dana dari keuntungan perseroan dapat dipergunakan untuk mendukung pertumbuhan bisnis Bata. 

Pemilihan Graha Bata yang dijual juga untuk efisiensi dengan memperhatikan luasan gedung sudah jauh melebihi kapasitas yang diperlukan untuk jumlah pegawai yang ada.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT