News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Penganiayaan di Holywings Masuki Babak Baru, Salah Satu Korban Perkelahian Bryan Yoga Ajukan Pra Peradilan

Kasus penganiayaan di Holywings Sleman kini memasuki babak baru. Bryan Yoga Kusuma yang jadi salah satu korban dan ditetapkan tersangka mengajukan pra peradilan
Kamis, 1 Desember 2022 - 23:14 WIB
Kuasa Hukum Bryan Yoga Kusuma sampaikan alasan pra peradilan dalam kasus penganiayaan Holywings, Kamis (1/12)
Sumber :
  • Nuryanto

Yogyakarta - Kasus penganiayaan di Holywings Sleman kini memasuki babak baru. Bryan Yoga Kusuma yang menjadi salah satu korban perkelahian Holywings beberapa waktu lalu kini menyandang status tersangka setelah laporan balik dari pihak yang bertikai dengannya kini mengambil langkah Pra Peradilan.

Menurut Tim kuasa hukum Bryan, Duke Arie Widagdo, pihaknya kini mengambil langkah Pra Peradilan dengan terlapor penyidik Polda DIY dan telah memasuki agenda sidang lanjutan, Kamis (1/12/2022).
Ia mengatakan pihaknya mengajukan Pra Peradilan di PN Sleman, di mana pada Senin 28 November 2022 lalu telah terlaksana sidang pertama yang terus berjalan hingga hari ini dengan jadwal pemeriksaan saksi atau ahli. Pihaknya menghadirkan ahli hukum pidana Prof Muzakir, yang memberikan pandangan ahli terkait penetapan tersangka terhadap kliennya, Bryan Yoga Kusuma.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami terkejut klien kami sebagai korban kok bisa jadi tersangka. Ini yang melatari kami mengajukan Pra Perdailan ke PN Sleman. Ada beberapa hal yang dilanggar dan tidak dilakukan oleh penyidik yakni tidak dilakukannya pemanggilan Brian Yoga, ke tahap penyelidikan. Ini jadi kejanggalan kok bisa tersangka tidak dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu dalam proses penyelidikan sesuai KUHAP dan Peraturan Kapolri. Undangan klarifikasi pada klien kami tidak pernah dilakukan, tidak ada keterangan pada tahap penyelidikan. Pada penyidikan, seturut aturan MK, wajib memanggil calon tersangka, ini tidak dilakukan oleh penyidik. Dipanggil sebagai saksi langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemanggilan sebagai calon tersangka,” ungkapnya. 

Tak hanya itu, sudah adanya perlindungan LPSK pada Bryan Yoga pada tanggal 5 September 2022, namun malahan pada 15 September 2022, Brian ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami juga mempertanyakan adanya status Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 9 November, kami kaget padahal di UU LPSK, apabila ada perlindungan saksi atau korban tak boleh dilakukan tuntutan hukum sampai proses laporan dia diputus secara inkrah. Tiba-tiba dikeluarkan status DPO. Mana mungkin dia hilang dan melarikan diri padahal dalam lindungan LPSK. Koordinasi dengan penyidik LPSK sudah dilakukan sejak awal, bulan Agustus. 19 Oktober, LPSK juga ke Polda, artinya polisi sudah mengetahui. Ini tadi terungkap di persidangan,” sambungnya.

Pihak kuasa hukum menilai adanya kejanggalan dalam proses penetapan tersangka Bryan Yoga sejak awal. Brian sendiri disangkakan pasal 351 ayat 1 junto 170 KUHP tentang penganiayaan ringan dan pengeroyokan.

“Dia sudah dijamin perlindungan LPSK, tinggal berkoordinasi saja di mana Brian. Kemarin sempat sakit, Covid dan dirawat di Jakarta. Klien kami tertekan secara psikis dan fisik. Ada fragmen rusuk yang mengalami masalah akibat peristiwa kemarin, sempat dirawat di RS Abdi Waluyo. Saat ini kami fokus pada penetapan tersangka dahulu apakah sah atau tidak. Kalau terbukti tidak sah kita akan lanjut ke Propam,” tandas dia.

Sementara, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Polisi Yuliyanto ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan mengikuti persidangan Pra Peradilan dan mengamati perkembangan kasus tersebut. Yuliyanto belum bersedia berkomentar lebih jauh terkait kasus yang juga melibatkan dua polisi dan satu warga sipil lainnya itu.

“Kita ikuti bagaimana sidang Pra Peradilannya, karena saat ini kan sudah berjalan ya. Nanti bagaimana hakim Pra Peradilan memutuskan, kita tunggu,” ungkapnya dihubungi melalui telpon.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus perkelahian Holywings terjadi Sabtu (4/6/2022) silam antara Brian Yoga dengan salah satu pengunjung lain yakni Carmel. Kedua pihak baik Carmel dan Brian diketahui sama-sama melaporkan perkelahian tersebut ke polisi.

Saat ini keduanya sama-sama menyandang status tersangka atas peristiwa itu. Namun, keduanya tidak menjalani penahanan atas kasus itu. Polisi diketahui juga menindak dua oknum anggota yang terlibat dalam kasus itu melalui komite etik. (nur/ade)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kembali Jadi Muhammad Fatah, Lucinta Luna Bicara Jujur Nasib Alat Vital yang Sudah Dioperasi seperti Perempuan

Kembali Jadi Muhammad Fatah, Lucinta Luna Bicara Jujur Nasib Alat Vital yang Sudah Dioperasi seperti Perempuan

Selebgram Lucinta Luna bicara nasib alat vital atau kelamin yang sudah diubah menjadi perempuan. Ia pasrah fisiknya tidak bisa kembali sebagai Muhammad Fatah.
Prabowo Ungkap Borok Praktik Korupsi di Dalam Birokrasi: Ada Pihak yang Bantu Curi Uang Negara

Prabowo Ungkap Borok Praktik Korupsi di Dalam Birokrasi: Ada Pihak yang Bantu Curi Uang Negara

Presiden RI, Prabowo Subianto secara terbuka mengakui masih adanya praktik pengkhianatan di dalam tubuh birokrasi pemerintah.
Pernyataan Saiful Mujani Disorot, Laporan ke Bareskrim Jadi Pengingat Pentingnya Ruang Diskursus yang Sehat

Pernyataan Saiful Mujani Disorot, Laporan ke Bareskrim Jadi Pengingat Pentingnya Ruang Diskursus yang Sehat

Pernyataan Saiful Mujani soal pemerintahan Prabowo dilaporkan ke Bareskrim Polri. Polemik ini memicu diskursus soal batas kebebasan berpendapat di ruang publik.
Negara Terima Pengembalian Aset Senilai Rp11,42 Triliun dari Mafia Hutan

Negara Terima Pengembalian Aset Senilai Rp11,42 Triliun dari Mafia Hutan

Presiden RI, Prabowo Subianto menyaksikan langsung momentum besar pengembalian aset negara dari praktik ilegal sektor sumber daya alam.
Kasus Korupsi Pasar Panorama, Mantan Anggota Dewan Dituntut 7,5 Tahun dan Mantan Kadis 5 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Pasar Panorama, Mantan Anggota Dewan Dituntut 7,5 Tahun dan Mantan Kadis 5 Tahun Penjara

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan Pasar Panorama Bengkulu kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Jumat Siang (10/4/ 2026). Agenda persidang
Klasemen Final Four Proliga 2026, Putra: Raih Tiga poin Perdananya, Surabaya Samator Panaskan Persaingan ke Grand Final

Klasemen Final Four Proliga 2026, Putra: Raih Tiga poin Perdananya, Surabaya Samator Panaskan Persaingan ke Grand Final

Klasemen Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April, setelah pertandingan terakhir di sektor putra pada putaran pertama.

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Oknum Kepsek SMK di Brebes Ditangkap, Gudang Sekolah Jadi Tempat Oplos Tabung Gas

Oknum Kepsek SMK di Brebes Ditangkap, Gudang Sekolah Jadi Tempat Oplos Tabung Gas

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan, bahwa hasil penyelidikan, tersangka sudah melakukan pengoplosan tabung gas sejak bulan Februari yang lalu.
Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dinilai lebih unggul dari Thailand dan Vietnam, namun masih menghadapi kendala skuad jelang Piala Asia 2027 dan sulit bersaing di level Asia.
Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April yang akan menyajikan dua laga dari sektor putri dan putra pada hari kedua seri Solo.
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Timnas Indonesia U-17 Bernuansa Eropa, Kurniawan Dwi Yulianto Bakal Terapkan Ilmu dari Liga Italia di Piala AFF 2026

Timnas Indonesia U-17 Bernuansa Eropa, Kurniawan Dwi Yulianto Bakal Terapkan Ilmu dari Liga Italia di Piala AFF 2026

Pelatih Timnas Indonesia U-17, Kurniawan Dwi Yulianto, bertekad bawa sentuhan baru ke dalam tim yang ia tangani. Ia mengaku ingin terapkan pengalaman dan ilmu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT