GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Korupsi Pasar Panorama, Mantan Anggota Dewan Dituntut 7,5 Tahun dan Mantan Kadis 5 Tahun Penjara

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan Pasar Panorama Bengkulu kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Jumat Siang (10/4/ 2026). Agenda persidang
Jumat, 10 April 2026 - 22:00 WIB
Kasus korupsi Pasar Panorama, mantan anggota dewan dituntut 7,5 tahun dan mantan kadis 5 tahun penjara.
Sumber :
  • tim tvOne/Ferry Yustika

Bengkulu, tvOnenews.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan Pasar Panorama Bengkulu kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Jumat Siang (10/4/ 2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap dua terdakwa, yakni mantan anggota DPRD Kota Bengkulu, Parizan Hermedi dan mantan Kepala Disperindag Kota Bengkulu, Bujang HR.

Dalam persidangan, jaksa menuntut terdakwa Parizan Hermedi dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan 20 hari kurungan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak hanya itu, Parizan juga dibebani uang pengganti sebesar Rp7,7 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Sementara itu, terdakwa Bujang HR dituntut pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp500 juta subsider 4 bulan 20 hari. 

Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp129 juta, namun dalam persidangan disebutkan bahwa jumlah tersebut telah dikembalikan sepenuhnya oleh terdakwa.

Ketua Majelis HakimAchmadsyah Ade Mury, dalam persidangan menyampaikan bahwa agenda berikutnya adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari masing-masing terdakwa.

“Selanjutnya sidang pledoi akan kita laksanakan pekan depan tanggal 17 April, silakan nanti disiapkan materinya untuk sidang pledoi,” ujar Majelis Hakim di akhir persidangan.

Kasus ini bermula dari dugaan praktik penjualan ilegal kios di atas lahan milik pemerintah daerah. 

Dalam dakwaan, kedua terdakwa disebut melakukan pemanfaatan aset tanpa prosedur resmi yang sah, sehingga menimbulkan kerugian negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan hasil perhitungan dalam proses penyidikan dan persidangan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp12,07 miliar. Nilai tersebut berasal dari pemanfaatan aset daerah yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

Dalam praktiknya, terdakwa diduga membangun kios dan menjualnya kepada pedagang dengan harga yang ditentukan sendiri, mulai dari Rp5 juta hingga Rp310 juta per unit. Transaksi tersebut dilakukan tanpa mengikuti mekanisme resmi pengelolaan aset daerah. (fyr/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polisi Tangkap Pelaku Curat Pengendara Motor di Jakbar, Tiga DPO Masih Diburu

Polisi Tangkap Pelaku Curat Pengendara Motor di Jakbar, Tiga DPO Masih Diburu

Polda Metro Jaya menangkap satu pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) pengendara motor yang terjadi di Jalan Arjuna Selatan, Jakarta Barat, pada Senin (4/52026) sekitar pukul 02.25 WIB.
6 Tim Telah Resmi Umumkan Pemain Kuota Asia untuk V League 2026/2027, Megawati Hangestri jadi Satu-satunya....

6 Tim Telah Resmi Umumkan Pemain Kuota Asia untuk V League 2026/2027, Megawati Hangestri jadi Satu-satunya....

Hyundai Hillstate jadi tim terakhir yang mengumumkan pemain kuota Asia mereka untuk V League musim depan setelah umumkan kesepakatan dengan Megawati Hangestri.
Dulu Jadi Korban 'Smash Petir' Megawati Hangestri, Kini Justru Jadi Rekan Setim di Hyundai Hillstate

Dulu Jadi Korban 'Smash Petir' Megawati Hangestri, Kini Justru Jadi Rekan Setim di Hyundai Hillstate

Sosok yang dulu menjadi “korban” smash petir Megawati Hangestri justru akan menjadi rekan satu timnya di Suwon Hyundai Hillstate musim 2026/2027. Takdir kemudian membawa
Lensa Berbicara: Penampakan Uang Rp10,27 Triliun Hasil Penertiban Hutan Curi Perhatian

Lensa Berbicara: Penampakan Uang Rp10,27 Triliun Hasil Penertiban Hutan Curi Perhatian

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan dana sebesar Rp10,27 triliun hasil penertiban kawasan hutan kepada pemerintah dalam sebuah prosesi yang digelar di Lapangan Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026). Dana tersebut berasal dari hasil denda administratif, pemulihan kerugian negara, penerimaan pajak, hingga pembayaran denda lingkungan hidup atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
Rakergub FKD-MPU 2026 Hasilkan 6 Kesepakatan Strategis soal Pangan hingga Energi, Pemda Diminta Perkuat Kolaborasi

Rakergub FKD-MPU 2026 Hasilkan 6 Kesepakatan Strategis soal Pangan hingga Energi, Pemda Diminta Perkuat Kolaborasi

Rakergub FKD-MPU kali ini fokus pada penguatan ketahanan pangan terpadu, kerja sama BUMD pangan, penguatan ketahanan energi, hingga dukungan terhadap pembangunan Giant Sea Wall Pantura.
AFC Resmi Hukum Persib Rp3,5 Miliar dan Tanpa Penonton Musim Depan, Sisa Uang Maung Bandung dari ACL Two Bikin Nyesek

AFC Resmi Hukum Persib Rp3,5 Miliar dan Tanpa Penonton Musim Depan, Sisa Uang Maung Bandung dari ACL Two Bikin Nyesek

Persib Bandung tetap membawa pulang uang dari AFC Champions League Two 2025/2026, tetapi jumlahnya terpangkas setelah terkena denda AFC hingga Rp3,49 miliar.

Trending

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Viral di media sosial beberapa potongan foto screenshot status WhatsApp yang diduga milik juri LCC 4 Pilar MPR RI Indri Wahyuni yang berisi sejumlah pesan.
John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dikabarkan akan segera mendapatkan lima pemain diaspora tambahan untuk Piala Asia 2027. Kelima pemain tersebut kabarnya adalah permintaan dari pelatih John Herdman.
Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai viral Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Kini, warganet dibuat geram dengan isi status WhatsApp Indri Wahyuni
Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Shindy Lutfiana curhat usai dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, mengaku kehilangan pekerjaan dan kecewa rekan sejawat rayakan kejatuhannya. Simak pengakuannya!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT