News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Korupsi Pasar Panorama, Mantan Anggota Dewan Dituntut 7,5 Tahun dan Mantan Kadis 5 Tahun Penjara

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan Pasar Panorama Bengkulu kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Jumat Siang (10/4/ 2026). Agenda persidang
Jumat, 10 April 2026 - 22:00 WIB
Kasus korupsi Pasar Panorama, mantan anggota dewan dituntut 7,5 tahun dan mantan kadis 5 tahun penjara.
Sumber :
  • tim tvOne/Ferry Yustika

Bengkulu, tvOnenews.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan Pasar Panorama Bengkulu kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Jumat Siang (10/4/ 2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap dua terdakwa, yakni mantan anggota DPRD Kota Bengkulu, Parizan Hermedi dan mantan Kepala Disperindag Kota Bengkulu, Bujang HR.

Dalam persidangan, jaksa menuntut terdakwa Parizan Hermedi dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan 20 hari kurungan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak hanya itu, Parizan juga dibebani uang pengganti sebesar Rp7,7 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Sementara itu, terdakwa Bujang HR dituntut pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp500 juta subsider 4 bulan 20 hari. 

Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp129 juta, namun dalam persidangan disebutkan bahwa jumlah tersebut telah dikembalikan sepenuhnya oleh terdakwa.

Ketua Majelis Hakim, Achmadsyah Ade Mury, dalam persidangan menyampaikan bahwa agenda berikutnya adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari masing-masing terdakwa.

“Selanjutnya sidang pledoi akan kita laksanakan pekan depan tanggal 17 April, silakan nanti disiapkan materinya untuk sidang pledoi,” ujar Majelis Hakim di akhir persidangan.

Kasus ini bermula dari dugaan praktik penjualan ilegal kios di atas lahan milik pemerintah daerah. 

Dalam dakwaan, kedua terdakwa disebut melakukan pemanfaatan aset tanpa prosedur resmi yang sah, sehingga menimbulkan kerugian negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan hasil perhitungan dalam proses penyidikan dan persidangan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp12,07 miliar. Nilai tersebut berasal dari pemanfaatan aset daerah yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

Dalam praktiknya, terdakwa diduga membangun kios dan menjualnya kepada pedagang dengan harga yang ditentukan sendiri, mulai dari Rp5 juta hingga Rp310 juta per unit. Transaksi tersebut dilakukan tanpa mengikuti mekanisme resmi pengelolaan aset daerah. (fyr/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jelang Satu Abad Sumpah Pemuda, RNPI ke-3 Jadi Wadah Generasi Muda Ikut Serta Membangun Bangsa

Jelang Satu Abad Sumpah Pemuda, RNPI ke-3 Jadi Wadah Generasi Muda Ikut Serta Membangun Bangsa

Rembuk Pemuda bakal menyelenggarakan Rembuk Nasional Pemuda Indonesia (RNPI) ke-3 pada 31 Oktober 2026.
BREAKING
NEWS
Buntut OTT Bupati Klaten, KPK Tangkap Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah

Buntut OTT Bupati Klaten, KPK Tangkap Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah

Operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo turut menyeret petinggi lembaga pemeriksa keuangan negara. 
Soroti Perfroma Megawati Hangestri, Pelatih Hyundai Hillstate Bilang Begini soal Duet Pemain Asing Baru Mega-Jordan

Soroti Perfroma Megawati Hangestri, Pelatih Hyundai Hillstate Bilang Begini soal Duet Pemain Asing Baru Mega-Jordan

Duet pemain asing, Megawati Hangestri dan Jordan Wilson langsung dapat sorotan dari pelatih Hyundai Hillstate Kang Sung-hyung usai laga perdana di KOVO Cup 2026
Tindak Lanjuti Instruksi Presiden Prabowo, Operasi Besar Narkoba Kapolri Tuai Dukungan Publik

Tindak Lanjuti Instruksi Presiden Prabowo, Operasi Besar Narkoba Kapolri Tuai Dukungan Publik

Aksi pemberantasan narkoba berskala besar yang digencarkan institusi kepolisian di berbagai simpul peredaran gelap menuai respons positif dari publik.
Top Skor KOVO Cup 2026, Kamis 15 Oktober: Zhong Hui dan Victoria Danchak Melesat Tembus Tiga Besar, Kandelan Kokoh di Puncak

Top Skor KOVO Cup 2026, Kamis 15 Oktober: Zhong Hui dan Victoria Danchak Melesat Tembus Tiga Besar, Kandelan Kokoh di Puncak

Top Skor KOVO Cup 2026, Kamis 15 Oktober setelah pertandingan terakhir di Pool A yang mempertemukan IBK Altos vs Red Sparks.
Resmi Dilantik Jadi Wakil Panglima TNI, Segini Harta Kekayaan Jenderal Maruli Simanjuntak

Resmi Dilantik Jadi Wakil Panglima TNI, Segini Harta Kekayaan Jenderal Maruli Simanjuntak

Jenderal TNI Maruli Simanjuntak resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Wakil Panglima TNI pada Kamis (15/10/2026). Berdasarkan laporan LHKPN KPK.

Trending

Islam Makhachev Dikabarkan Hadapi Carlos Prates di UFC 336, Jadi Main Event Perdana 2027

Islam Makhachev Dikabarkan Hadapi Carlos Prates di UFC 336, Jadi Main Event Perdana 2027

Islam Makhachev dikabarkan akan melawan Carlos Prates dalam laga utama UFC 336 pada 30 Januari 2027 di Toronto, Kanada. Duel ini berpotensi menjadi pertahanan.
Media Vietnam Sebut Gara-gara Penalti Peralta, Persib Buat Posisi Pelatih The Cong Viettel FC Terancam

Media Vietnam Sebut Gara-gara Penalti Peralta, Persib Buat Posisi Pelatih The Cong Viettel FC Terancam

Ketika Persib berhasil mempertahankan puncak klasemen Grup E dengan sapu bersih dua laga, The Cong Viettel FC belum mencatatkan kemenangan.
Kebakaran di Gunung Bromo Telan Korban Jiwa, Tiga Orang Dilaporkan Tewas

Kebakaran di Gunung Bromo Telan Korban Jiwa, Tiga Orang Dilaporkan Tewas

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, menelan korban jiwa.
Media Vietnam Resah Dengar Timnas Indonesia Berniat Naturalisasi Wonderkid Arsenal Demiane Agustien

Media Vietnam Resah Dengar Timnas Indonesia Berniat Naturalisasi Wonderkid Arsenal Demiane Agustien

Sebuah media Vietnam memperlihatkan reaksi resah dengan kabar bahwa Timnas Indonesia akan menambah pemain naturalisasi top. Demiane Agustien menjadi sorotan baru-baru ini.
Pengakuan Jujur Emil Audero soal Kabar Ketertarikan Juventus: Mereka Mempertimbangkan, Saya Menunggu

Pengakuan Jujur Emil Audero soal Kabar Ketertarikan Juventus: Mereka Mempertimbangkan, Saya Menunggu

Penjaga gawang Timnas Indonesia, Emil Audero, berbicara soal kabar ketertarikan Juventus. Dia mengaku menunggunya pada bursa transfer musim panas lalu.
Reaksi Media Vietnam usai Persib Bandung Tumbangkan The Cong-Viettel di ACL 2, Akui Maung Bandung

Reaksi Media Vietnam usai Persib Bandung Tumbangkan The Cong-Viettel di ACL 2, Akui Maung Bandung

Media Vietnam menyoroti kekalahan The Cong-Viettel FC dari Persib Bandung dengan skor 0-1 pada laga kedua Grup E ACL 2 2026/2027 di Stadion Si Jalak Harupat.
Emil Audero Berterima Kasih kepada Inter Milan, Sebut Juventus Sulit Menang

Emil Audero Berterima Kasih kepada Inter Milan, Sebut Juventus Sulit Menang

Penjaga gawang Timnas Indonesia, Emil Audero, membandingkan dua tim elite Italia yang pernah dibela olehnya. Dia pernah memperkuat Juventus dan juga Inter Milan dalam kariernya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT