Jakarta, tvonenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat statistik fintech peer to peer lending, atau pinjaman online (pinjol) mencapai Rp50,12 triliun per Juli 2023. Sebagian besar peminjam berasal dari kelompok muda dan produktif.
Perinciannya, yakni Rp24,33 triliun dipinjam oleh pengutang berusia 19-34 tahun, Rp17,26 triliun oleh peminjam berusia 35-54 tahun, dan hanya Rp2,54 triliun yang dipinjam oleh peminjam berusia di atas 54 tahun.
Selain itu, OJK mencatat per Juli 2023 total utang pinjol 2,72 juta rekening masyarakat Jakarta mencapai Rp11,36 triliun, menjadikan nilainya kedua terbesar setelah Jawa Barat dengan nilai pinjol senilai Rp15,24 triliun.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko menyatakan nilai tersebut sebetulnya bisa meningkat seiring pertumbuhan ekonomi di Jakarta, yang juga menunjukkan peningkatan daya beli masyarakat.
Dana dari pinjol yang telah terdaftar di OJK bisa menjadi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan uang dalam waktu singkat, tapi tidak bisa mengakses kredit dari perbankan.
“Orang-orang yang bekerja di sektor informal akan sulit mengajukan dana kepada perbankan. Untuk kegiatan usaha juga, mereka tidak bisa pinjam uang dari bank tanpa jaminan,” kata Sunu, dikutip Minggu (17/9/2023).
Di tingkat nasional, sebesar 60 persen dari total pinjol yang disalurkan itu digunakan oleh pengutang untuk memenuhi keperluan konsumtif, hanya 40 persen yang digunakan untuk kebutuhan produktif.
Load more