News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ini Prioritas Kebijakan Transfer ke Daerah APBN 2024, DAU Naik Tinggi

Kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2024 ditetapkan sebesar Rp857,6 triliun, sementara tahun 2022 Rp816,2 triliun
Senin, 2 Oktober 2023 - 17:28 WIB
Ilustrasi - Ini Prioritas Kebijakan Transfer ke Daerah APBN 2024, DAU Naik Tinggi
Sumber :
  • Dok.Kemenkeu

Jakarta, tvonenews.com - Kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2024 ditetapkan sebesar  Rp857,6 triliun. Pemerintah meningkatkan TKD untuk menampung sejumlah kebijakan prioritas.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Luky Alfirman menjelaskan kebijakan prioritas itu, antara lain: Dukungan terhadap penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Daerah serta kenaikan gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah; Peningkatan pelayanan publik di daerah; Dukungan operasional bagi sekolah, PAUD dan pendidikan kesetaraan; serta Dukungan penanganan kemiskinan ekstrem dan stunting di daerah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Mengenai pengentasan angka kemiskinan ekstrem tidak akan tercapai bila hanya mengandalkan program-program pemerintah pusat. Perlu adanya dukungan program dari pihak yang paling kecil, yaitu pemerintah desa. Karena itu, harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah menjadi hal sangat penting,” ujar Luky Alfirman, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis yang diterima, Senin (2/10/2023).

Lebih lanjut Luky menjelaskan, kebijakan TKD tahun anggaran 2024 adalah: (1) meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah; (2) meningkatkan kualitas pengelolaan TKD; (3) memperkuat penggunaan earmarking TKD pada sektor prioritas; (4) meningkatkan efektivitas dan optimalisasi penggunaan TKD mendukung pencapaian program nasional; (5) menerbitkan pedoman/juknis dan regulasi yang sederhana, terintegrasi dan tersinkronisasi sebelum tahun anggaran dimulai; (6) meningkatkan harmonisasi kebijakan dan pengalokasian TKD untuk mengatasi stunting, kemiskinan, inflasi, dan investasi; dan (7) mendorong pemda agar menggunakan TKD untuk kegiatan yang produktif dengan multiplier effect yang tinggi.

Perincian Transfer ke Daerah 

Luky merinci, alokasi TKD di APBN 2024 sebesar Rp857,6 triliun tersebut, dibagi dalam postur. Yakni, Dana Bagi Hasil sebesar Rp143,10 triliun. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2023 lalu sebesar Rp136,3 trilun.

“Dana Bagi Hasil ini bertujuan mengurangi vertical imbalance dengan memberikan DBH kepada daerah penghasil, pengolah, daerah lain yang berbatasan langsung, dan daerah dalam satu provinsi,” kata Luky.  

Dana Alokasi Umum sebanyak Rp427,7 triliun, yang lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp396 triliun.

“Dana Alokasi Umum, diarahkan untuk meningkatkan pemerataan layanan publik dan kemampuan keuangan antar daerah. Diantaranya dengan kebijakan kenaikan belanja gaji dan tunjangan melekat ASN Daerah sebesar 8% dan dukungan penggajian PPPK yang telah diangkat oleh Pemda,” papar Luky.

Dana Alokasi Khusus sebesar Rp188,1 triliun (terdiri dari DAK Fisik sebesar Rp53,8 triliun, DAK Non Fisik sebesar 133,8 triliun, dan Hibah ke Daerah sebesar 0,5 triliun), meningkat daripada tahun lalu sebesar Rp185,8 triliun. 

“Dana Alokasi Khusus bertujuan untuk meningkatkan layanan prioritas baik fisik dan nonfisik, termasuk infrastruktur dan operasional layanan publik di daerah Penambahan DAK Fisik bersumber dari pergeseran hibah ke daerah. Sementara itu, penambahan DAK Nonfisik karena adanya perubahan target output alokasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) pada ASN di daerah dengan memperhitungkan kenaikan gaji,” paparnya.

Kemudian, Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp18,3 triliun, lebih besar dari tahun sebelumnya senilai Rp17,2 triliun. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp1,4 triliun atau sama dibandingkan tahun 2023. Dana Desa sebesar Rp71 triliun, naik daripada tahun lalu Rp70 triliun. 

Lanjut Luky, pemerintah pusat juga telah menyiapkan mekanisme penghargaan bagi pemerintah daerah dalam bentuk Insentif Fiskal untuk memastikan implementasi program-program pemerataan pembangunan. Insentif Fiskal sebesar Rp8 triliun atau sama dibandingkan tahun sebelumnya.

“Dengan mekanisme penghargaan tersebut, pemerintah daerah termotivasi untuk meningkatkan kualitas belanja daerah bukan hanya melalui belanja pegawai, namun juga pembuatan program kerja yang dapat dirasakan langsung hasilnya oleh masyarakat daerah,” pungkas Luky.

Arah Kebijakan Desentralisasi Fiskal

Pada kesempatan itu, Luky Alfirman, juga menerangkan kebijakan Otonomi Daerah dan Desentralisasi fiskal merupakan alat untuk mencapai tujuan bernegara, yaitu pemerataan kesejahteraan di seluruh pelosok NKRI.

Untuk mencapai pemerataan kesejahteraan di seluruh pelosok Indonesia, maka dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Pemerintah melakukan kebijakan Transfer ke Daerah (TKD). 

“Yaitu suatu kesatuan pendanaan yang dialokasikan dari penerimaan negara dengan tujuan mengurangi ketimpangan fiskal Pusat dan Daerah serta ketimpangan fiskal dan pelayanan publik antar daerah,” kata Luky.

Adapun, kata Luky, alokasi TKD dalam APBN terus mengalami kenaikan dan peningkatan dalam satu dekade ini. 

Tahun 2014 alokasi TKD mencapai Rp573,7 triliun. Tahun 2015 naik menjadi Rp623,1 triliun. Tahun 2016 sebesar Rp710,3 triliun. Tahun 2017 menjadi Rp742 triliun. 

Pada 2018 bertambah menjadi Rp757,8 triliun. Pada 2019 meningkat sebesar Rp813 triliun. Tahun 2020 senilai Rp762,5 triliun. Tahun 2021 sebesar Rp785,7 triliun. 

Tahun 2022 di angka Rp816,2 triliun. Pada 2023 menjadi Rp814,7 triliun dan pada APBN 2024 ditetapkan sebesar Rp857,6 triliun.

Luky juga menjelaskan bahwa para founding fathers kita telah meletakkan dasar-dasar kenegaraan berbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang menerapkan sistem desentralisasi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Filosofi mengenai desentralisasi tersebut, termasuk desentralisasi fiskal selaras dengan Pasal 18 dari Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan: “NKRI dibagi atas daerah provinsi, dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang berhak mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.”

Kebijakan desentralisasi ini diperkuat dalam Pasal 18A UUD 1945 Ayat 1 yang berbunyi: “Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.” Kemudian Ayat 2 menyatakan: “Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.” (ito)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Buka Suara soal Skuad Pilihan John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026, Marc Klok Kirim Pesan Menyentuh untuk Timnas Indonesia

Buka Suara soal Skuad Pilihan John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026, Marc Klok Kirim Pesan Menyentuh untuk Timnas Indonesia

Marc Klok mengaku sedih tak dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia, tetapi tetap memberi dukungan penuh usai kemenangan atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026.
Anggota TNI, Polisi hingga ASN Terjaring Razia di Tempat Hiburan Malam Kota Bandung, Ini Jumlahnya

Anggota TNI, Polisi hingga ASN Terjaring Razia di Tempat Hiburan Malam Kota Bandung, Ini Jumlahnya

Dari hasil pemeriksaan dan razia, petugas gabungan menemukan sejumlah anggota TNI, Polri, dan ASN yang berada di lokasi tempat hiburan malam Kota Bandung..
Peruri Salurkan Bantuan ke Keluarga Jurnalis dan Awak Kapal Hilang Kontak di Selat Sunda

Peruri Salurkan Bantuan ke Keluarga Jurnalis dan Awak Kapal Hilang Kontak di Selat Sunda

Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko PERURI, Farah Fitria Rahmayanti, hadir mewakili manajemen perusahaan
Roy Suryo Ungkap Pesan Megawati Soekarnoputri Antar Guruh ke Peristirahatan Terakhir

Roy Suryo Ungkap Pesan Megawati Soekarnoputri Antar Guruh ke Peristirahatan Terakhir

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) periode 2013-2014 Roy Suryo katakan pesan yang disampaikan oleh Presiden kelima Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri
Pertamina NRE Hadirkan Energi Surya dan Air Bersih di SD Gunung Bayu Simalungun, Program Sekolah Energi Berdikari

Pertamina NRE Hadirkan Energi Surya dan Air Bersih di SD Gunung Bayu Simalungun, Program Sekolah Energi Berdikari

Melalui program Sekolah Energi Berdikari, Pertamina NRE mengintegrasikan pemanfaatan energi surya dengan penyediaan akses air dan fasilitas sanitasi untuk mendukung kegiatan belajar mengajar.
Sosok Penting di KTM Peringatkan Marc Marquez akan Ancaman Pedro Acosta yang jadi Tandemnya di MotoGP 2027

Sosok Penting di KTM Peringatkan Marc Marquez akan Ancaman Pedro Acosta yang jadi Tandemnya di MotoGP 2027

Marc Marquez disebut-sebut bakal menghadapi tantangan berbeda ketika Pedro Acosta menjadi rekan setimnya di Ducati pada MotoGP 2027.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 27 September 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti

Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 27 September 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Minggu, 27 September 2026, membawa energi yang menuntut keseimbangan antara empati dan keterbukaan. Bebera
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT