LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi - Ini Prioritas Kebijakan Transfer ke Daerah APBN 2024, DAU Naik Tinggi
Sumber :
  • Dok.Kemenkeu

Ini Prioritas Kebijakan Transfer ke Daerah APBN 2024, DAU Naik Tinggi

Kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2024 ditetapkan sebesar Rp857,6 triliun, sementara tahun 2022 Rp816,2 triliun

Senin, 2 Oktober 2023 - 17:28 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2024 ditetapkan sebesar  Rp857,6 triliun. Pemerintah meningkatkan TKD untuk menampung sejumlah kebijakan prioritas.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Luky Alfirman menjelaskan kebijakan prioritas itu, antara lain: Dukungan terhadap penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Daerah serta kenaikan gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah; Peningkatan pelayanan publik di daerah; Dukungan operasional bagi sekolah, PAUD dan pendidikan kesetaraan; serta Dukungan penanganan kemiskinan ekstrem dan stunting di daerah.

“Mengenai pengentasan angka kemiskinan ekstrem tidak akan tercapai bila hanya mengandalkan program-program pemerintah pusat. Perlu adanya dukungan program dari pihak yang paling kecil, yaitu pemerintah desa. Karena itu, harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah menjadi hal sangat penting,” ujar Luky Alfirman, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis yang diterima, Senin (2/10/2023).

Lebih lanjut Luky menjelaskan, kebijakan TKD tahun anggaran 2024 adalah: (1) meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah; (2) meningkatkan kualitas pengelolaan TKD; (3) memperkuat penggunaan earmarking TKD pada sektor prioritas; (4) meningkatkan efektivitas dan optimalisasi penggunaan TKD mendukung pencapaian program nasional; (5) menerbitkan pedoman/juknis dan regulasi yang sederhana, terintegrasi dan tersinkronisasi sebelum tahun anggaran dimulai; (6) meningkatkan harmonisasi kebijakan dan pengalokasian TKD untuk mengatasi stunting, kemiskinan, inflasi, dan investasi; dan (7) mendorong pemda agar menggunakan TKD untuk kegiatan yang produktif dengan multiplier effect yang tinggi.

Perincian Transfer ke Daerah 

Luky merinci, alokasi TKD di APBN 2024 sebesar Rp857,6 triliun tersebut, dibagi dalam postur. Yakni, Dana Bagi Hasil sebesar Rp143,10 triliun. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2023 lalu sebesar Rp136,3 trilun.

Baca Juga :

“Dana Bagi Hasil ini bertujuan mengurangi vertical imbalance dengan memberikan DBH kepada daerah penghasil, pengolah, daerah lain yang berbatasan langsung, dan daerah dalam satu provinsi,” kata Luky.  

Dana Alokasi Umum sebanyak Rp427,7 triliun, yang lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp396 triliun.

“Dana Alokasi Umum, diarahkan untuk meningkatkan pemerataan layanan publik dan kemampuan keuangan antar daerah. Diantaranya dengan kebijakan kenaikan belanja gaji dan tunjangan melekat ASN Daerah sebesar 8% dan dukungan penggajian PPPK yang telah diangkat oleh Pemda,” papar Luky.

Dana Alokasi Khusus sebesar Rp188,1 triliun (terdiri dari DAK Fisik sebesar Rp53,8 triliun, DAK Non Fisik sebesar 133,8 triliun, dan Hibah ke Daerah sebesar 0,5 triliun), meningkat daripada tahun lalu sebesar Rp185,8 triliun. 

“Dana Alokasi Khusus bertujuan untuk meningkatkan layanan prioritas baik fisik dan nonfisik, termasuk infrastruktur dan operasional layanan publik di daerah Penambahan DAK Fisik bersumber dari pergeseran hibah ke daerah. Sementara itu, penambahan DAK Nonfisik karena adanya perubahan target output alokasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) pada ASN di daerah dengan memperhitungkan kenaikan gaji,” paparnya.

Kemudian, Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp18,3 triliun, lebih besar dari tahun sebelumnya senilai Rp17,2 triliun. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp1,4 triliun atau sama dibandingkan tahun 2023. Dana Desa sebesar Rp71 triliun, naik daripada tahun lalu Rp70 triliun. 

Lanjut Luky, pemerintah pusat juga telah menyiapkan mekanisme penghargaan bagi pemerintah daerah dalam bentuk Insentif Fiskal untuk memastikan implementasi program-program pemerataan pembangunan. Insentif Fiskal sebesar Rp8 triliun atau sama dibandingkan tahun sebelumnya.

“Dengan mekanisme penghargaan tersebut, pemerintah daerah termotivasi untuk meningkatkan kualitas belanja daerah bukan hanya melalui belanja pegawai, namun juga pembuatan program kerja yang dapat dirasakan langsung hasilnya oleh masyarakat daerah,” pungkas Luky.

Arah Kebijakan Desentralisasi Fiskal

Pada kesempatan itu, Luky Alfirman, juga menerangkan kebijakan Otonomi Daerah dan Desentralisasi fiskal merupakan alat untuk mencapai tujuan bernegara, yaitu pemerataan kesejahteraan di seluruh pelosok NKRI.

Untuk mencapai pemerataan kesejahteraan di seluruh pelosok Indonesia, maka dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Pemerintah melakukan kebijakan Transfer ke Daerah (TKD). 

“Yaitu suatu kesatuan pendanaan yang dialokasikan dari penerimaan negara dengan tujuan mengurangi ketimpangan fiskal Pusat dan Daerah serta ketimpangan fiskal dan pelayanan publik antar daerah,” kata Luky.

Adapun, kata Luky, alokasi TKD dalam APBN terus mengalami kenaikan dan peningkatan dalam satu dekade ini. 

Tahun 2014 alokasi TKD mencapai Rp573,7 triliun. Tahun 2015 naik menjadi Rp623,1 triliun. Tahun 2016 sebesar Rp710,3 triliun. Tahun 2017 menjadi Rp742 triliun. 

Pada 2018 bertambah menjadi Rp757,8 triliun. Pada 2019 meningkat sebesar Rp813 triliun. Tahun 2020 senilai Rp762,5 triliun. Tahun 2021 sebesar Rp785,7 triliun. 

Tahun 2022 di angka Rp816,2 triliun. Pada 2023 menjadi Rp814,7 triliun dan pada APBN 2024 ditetapkan sebesar Rp857,6 triliun.

Luky juga menjelaskan bahwa para founding fathers kita telah meletakkan dasar-dasar kenegaraan berbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang menerapkan sistem desentralisasi. 

Filosofi mengenai desentralisasi tersebut, termasuk desentralisasi fiskal selaras dengan Pasal 18 dari Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan: “NKRI dibagi atas daerah provinsi, dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang berhak mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.”

Kebijakan desentralisasi ini diperkuat dalam Pasal 18A UUD 1945 Ayat 1 yang berbunyi: “Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.” Kemudian Ayat 2 menyatakan: “Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.” (ito)
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Rampungkan Toulon Cup 2024, Timnas Indonesia U-20 Ikuti Sholat Idul Adha di Perancis Bersama Warga Diaspora

Rampungkan Toulon Cup 2024, Timnas Indonesia U-20 Ikuti Sholat Idul Adha di Perancis Bersama Warga Diaspora

Timnas Indonesia menuntaskan serangkaian pertandingan Toulon Cup 2024 tanpa meraih satu pun kemenangan.
Anies Baswedan Potong Sapi Kurbannya Sendiri: Saya Membayangkan Jadi Nabi Ibrahim

Anies Baswedan Potong Sapi Kurbannya Sendiri: Saya Membayangkan Jadi Nabi Ibrahim

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyumbang sejumlah sapi untuk kurban Idul Adha 1445 Hijriah/2024. Dia juga menyembelih kurban sapinya sendiri..
Nikmatnya Sate dan Gule Kambing Balibul Khas Boyolali di Surabaya, Dagingnya Empuk dan Gurih Menggoda Selera

Nikmatnya Sate dan Gule Kambing Balibul Khas Boyolali di Surabaya, Dagingnya Empuk dan Gurih Menggoda Selera

Banyak varian menu sate dan gule kambing, yang ditawarkan di warung di Surabaya Selatan ini. Sate gule Balibul khas Boyolali, Jawa Tengah.
Polemik Bansos Untuk Korban Judi Online, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Justru Sebut Belum Ada Anggarannya

Polemik Bansos Untuk Korban Judi Online, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Justru Sebut Belum Ada Anggarannya

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian RI, Airlangga Hartarto menyebut bahwa saat ini belum ada anggaran untuk usulan program bansos bagi korban judi online.
Golkar Siapkan Putri Akbar Tandjung, Sekar Tandjung untuk Pilkada Solo 2024, Airlangga: Masih Muda Juga

Golkar Siapkan Putri Akbar Tandjung, Sekar Tandjung untuk Pilkada Solo 2024, Airlangga: Masih Muda Juga

Ketum Partai Golkar, Airlangga Hartarto menyiapkan sosok calon untuk maju berkontestasi dalam Pilkada 2024 di Solo, Jawa Tengah, salah satunya Sekar Tandjung.
Rekomendasi 3 Drama Korea Terbaik yang Dibintangi IU, Mulai dari Drakor Romance, Fantasy, hingga Slice of Life

Rekomendasi 3 Drama Korea Terbaik yang Dibintangi IU, Mulai dari Drakor Romance, Fantasy, hingga Slice of Life

Inilah rekomendasi tiga drama Korea terbaik yang pernah dibintangi oleh IU dalam berbagai genre mulai dari romance, fantasy, slice of life, dan banyak lagi.
Trending
Adu Akal Polisi Dengan Pelaku Pengeroyokan Bos Rental Mobil Hingga Tewas di Desa Sukolilo

Adu Akal Polisi Dengan Pelaku Pengeroyokan Bos Rental Mobil Hingga Tewas di Desa Sukolilo

Polda Jawa Tengah menetapkan 10 orang tersangka kasus pengeroyokan bos rental mobil asal Jakarta usai tewas di Desa Sukolilo, Pati, Jawa Tengah.
Jay Idzes Akhirnya akan Punya Duet Bek Elite Eropa di Timnas Indonesia, Erick Thohir Kantongi Nama Ini

Jay Idzes Akhirnya akan Punya Duet Bek Elite Eropa di Timnas Indonesia, Erick Thohir Kantongi Nama Ini

Bek Timnas Indonesia, Jay Idzes tidak lama lagi akan memiliki tandem pemain 'Grade A' Eropa yang pernah bermain di Liga Champions.
Trio Liga Belanda akan Hiasi Lini Serang Timnas Indonesia, Erick Thohir Sudah Bidik Striker Berdarah Medan

Trio Liga Belanda akan Hiasi Lini Serang Timnas Indonesia, Erick Thohir Sudah Bidik Striker Berdarah Medan

Timnas Indonesia akan memiliki trio lini depan menakutkan setelah Ketua Umum PSSI, Erick Thohir memastikan tengah memantau striker dari Liga Belanda.
Respons Justin Hubner soal Potensi Kevin Diks Dinaturalisasi Jadi Pemain Timnas Indonesia

Respons Justin Hubner soal Potensi Kevin Diks Dinaturalisasi Jadi Pemain Timnas Indonesia

Pemain Timnas Indonesia, Justin Hubner, memberi respons soal potensi PSSI menaturalisasi pemain keturunan lainnya, Kevin Diks, yang berpotensi menggesernya.
Dijuluki Timnas Pusat, Suporter Indonesia Berbondong-bondong Kirim Pesan kepada Belanda Usai Kalahkan Polandia di Euro 2024

Dijuluki Timnas Pusat, Suporter Indonesia Berbondong-bondong Kirim Pesan kepada Belanda Usai Kalahkan Polandia di Euro 2024

Suporter Indonesia berbondong-bondong mengirim pesan kepada Timnas Belanda setelah kemenangan atas Polandia di Euro 2024 pada Minggu (16/6/2024) malam WIB.
Momen Rafael Struick Bantu Nathan Tjoe-A-On Pahami Bahasa Indonesia Bikin Salah Fokus, Sampai Cubit-cubitan

Momen Rafael Struick Bantu Nathan Tjoe-A-On Pahami Bahasa Indonesia Bikin Salah Fokus, Sampai Cubit-cubitan

Pemain Timnas Indonesia, Nathan Tjoe-A-On, Rafael Struick dan Yance Sayuri berkumpul untuk bermain gim "Pernah Ga Pernah" dalam kanal YouTube Freeport Indonesia
Makin Terang Benderang! Liga Akbar Bongkar Percakapan Pertamanya dengan Ayah Eky di Rumah Sakit saat Malam Kasus Vina

Makin Terang Benderang! Liga Akbar Bongkar Percakapan Pertamanya dengan Ayah Eky di Rumah Sakit saat Malam Kasus Vina

Kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada tahun 2016 silam di Cirebon masih terus berlanjut dengan munculnya saksi-saksi mata disaat malam kejadian.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Damai Indonesiaku
14:00 - 14:30
Manusia Nusantara
14:30 - 15:00
Kabar Pasar Sore
15:00 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
Selengkapnya