News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bisa Dibeli lewat BRImo, Ini Alasan Kamu Perlu Mulai Berinvestasi SBR013

Di antara banyaknya instrumen investasi, Surat Berharga Negara (SBN) Ritel menjadi salah satu yang cocok untuk pemula. Instrumen investasi ini diterbitkan oleh pemerintah yang bertujuan untuk membiayai APBN.
Rabu, 12 Juni 2024 - 13:35 WIB
Di antara banyaknya instrumen investasi, Surat Berharga Negara (SBN) Ritel menjadi salah satu yang cocok untuk pemula.
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Di antara banyaknya instrumen investasi, Surat Berharga Negara (SBN) Ritel menjadi salah satu yang cocok untuk pemula. Instrumen investasi ini diterbitkan oleh pemerintah yang bertujuan untuk membiayai APBN.

Ya, sebenarnya berinvestasi di SBN Ritel sama saja seperti meminjamkan sejumlah uang kepada negara. Jadi, kamu tak perlu khawatir soal keamanannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bila masih menjadi investor pemula, kamu dapat memilih SBR sebagai turunan dari SBN Ritel. Dengan fitur floating with floor, investasi yang ditanamkan di SBR akan terlindungi dari inflasi.

Sebab, kupon yang ditawarkan bisa naik tetap tidak bisa turun dari batas minimal. Nantinya, keuntungan berupa kupon ini akan dibayarkan secara bulanan langsung ke rekening investor.

Menariknya lagi, berinvestasi di SBR tidak perlu modal besar. Kamu bisa mulai dengan modal minimal Rp 1 juta saja, lho!

Nah, Kementerian Keuangan akan mengeluarkan SBR013 pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024. Ada 2 tenor yang bisa dipilih, yaitu tenor 2 tahun (SBR013-T2) dan tenor 4 tahun (SBR013-T4).

Pada tahun ini, imbal hasil yang ditawarkan minimal 6,45 persen untuk SBR013-T2 dan 6,6 persen untuk SBR013-T4. Kupon ini menjadi imbal hasil SBR tertinggi sejak 2020.

Beli SBR013 via BRImo, Bisa Dapat Bonus Tabungan Emas

Sama seperti banyak jalan menuju Roma, banyak pula cara kita untuk mulai investasi. Nggak perlu bingung, kamu cukup download BRImo di Playstore, App Store, atau  Huawei AppGallery.

Setelah itu, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Login BRImo
2. Pilih menu Investasi lalu klik SBN
3. Pilih SBR013 dan pilih tenor yang diinginkan
4. Masukkan nominal pembelian
5. Konfirmasi syarat dan ketentuan pembelian
6. Lakukan pembayaran dengan cara langsung pada halaman SBN apabila nominal transaksi dibawah limit kartu atau di unit kerja BRI apabila nominal transaksi diatas limit kartu
7. Transaksi berhasil

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di antara banyaknya instrumen investasi, Surat Berharga Negara (SBN) Ritel menjadi salah satu yang cocok untuk pemula.

Selain mudah, kamu juga bisa dapat tabungan emas dengan membeli SBR013 via BRImo. Adapun besaran tabungan emas dan kuotanya adalah sebagai berikut:
- Bagi dua top spender akan mendapatkan hadiah tabungan emas masing-masing 5 gram
- 250 Nasabah pertama pembeli SBR013 dengan nilai Rp1-25 juta, akan mendapatkan hadiah tabungan emas 0,25 gram
- 200 Nasabah pertama pembeli SBR013 dengan nilai Rp26-50 juta, akan mendapatkan hadiah tabungan emas 0,15 gram
- 100 Nasabah pertama pembeli SBR013 dengan nilai pembelian di atas Rp50 juta, akan mendapatkan hadiah tabungan emas 0,1 gram

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral