GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

DPR Setujui RUU Hubungan Keuangan Antara Pempus dan Pemda (HKPD) Disahkan Menjadi UU

DPR menyetujui RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) untuk disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 di Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Selasa, 7 Desember 2021 - 13:54 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR Ke-10 di Jakarta, Selasa (07/12/2021).
Sumber :
  • tim tvOne

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) untuk disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 di Jakarta, Selasa (7/12/2021).

"Kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU HKPD dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang disambut kata setuju dari seluruh fraksi DPR.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun RUU HKPD terdiri dari 12 bab dan 193 pasal, di mana 12 bab tersebut meliputi ketentuan umum, pajak daerah dan retribusi daerah, transfer ke daerah, pengelolaan belanja daerah, pembiayaan utang daerah, serta pembentukan dana abadi.

Kemudian, terdiri pula dari bab mengenai sinergi pendanaan, sinergi kebijakan fiskal nasional, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi menjelaskan Pembicaraan Tingkat I dalam Rapat Kerja bersama pemerintah pada tanggal 23 November 2021 pukul 14.00 WIB telah dilakukan.

"Dalam rapat tersebut delapan fraksi Komisi XI DPR serta Komite IV DPD menyatakan menerima hasil pembahasan RUU HKPD dan melanjutkan pengambilan keputusan selanjutnya dalam Pembicaraan Tingkat II atau Rapat Paripurna DPR," ujar Fathan dalam penjelasannya sebelum RUU HKPD disetujui menjadi UU.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kedelapan fraksi tersebut, yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.

Sementara itu Fraksi PKS menolak hasil pembahasan RUU tentang HKPD dan menyerahkan pengambilan keputusan selanjutnya dalam Rapat Paripurna DPR. (ito)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Golkar Sebut Bahlil Pilih Dapil Papua pada Pileg 2029

Golkar Sebut Bahlil Pilih Dapil Papua pada Pileg 2029

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengungkapkan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia akan maju Pileg 2029.
Ajang Penghargaan JHL Awards 2026 Kembali Digelar

Ajang Penghargaan JHL Awards 2026 Kembali Digelar

Ajang tahunan JHL Awards 2026 kembali digelar dalam rangka memberikan apresiasi atas kinerja internal puluhan bisnis unit di bawah naungan JHL Group.
Kapan Niat Puasa Ramadhan Dibaca? Banyak yang Masih Salah Paham, Begini Penjelasannya

Kapan Niat Puasa Ramadhan Dibaca? Banyak yang Masih Salah Paham, Begini Penjelasannya

Kapan niat puasa Ramadhan dibaca? Banyak yang masih salah paham, begini penjelasannya.
BUMD Jakarta Gandeng Daerah Antisipasi Kelangkaan Pangan Jelang Ramadan

BUMD Jakarta Gandeng Daerah Antisipasi Kelangkaan Pangan Jelang Ramadan

PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda) memastikan kebutuhan pangan di Jakarta tercukupi selama ramadan dan Idulfitri 2026.
Istri Tolak Ajakan Suami karena Malas Keramas, Begini Hukumnya dalam Islam

Istri Tolak Ajakan Suami karena Malas Keramas, Begini Hukumnya dalam Islam

Ternyata ini hukum istri menolak ajakan suami. Sebaiknya pahami ini, simak penjelasannya di bawah ini.
Setelah Berhubungan Suami Istri di Malam Ramadhan Lalu Ketiduran hingga Lewat Waktu Imsak, Apakah Boleh Puasa?

Setelah Berhubungan Suami Istri di Malam Ramadhan Lalu Ketiduran hingga Lewat Waktu Imsak, Apakah Boleh Puasa?

Setelah berhubungan suami istri di malam Ramadhan, lalu ketiduran hingga lewat waktu imsak, apakah boleh langsung puasa? Ini penjelasan Ustaz Adi Hidayat.

Trending

Tak Lagi Jadi Menteri ESDM? Bahlil Lahadalia Berencana Ikut Kontenstasi Pileg 2029

Tak Lagi Jadi Menteri ESDM? Bahlil Lahadalia Berencana Ikut Kontenstasi Pileg 2029

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengungkapkan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia akan mencalonkan diri di Pileg 2029.
Sehebat Apa Saint Kitts and Nevis, Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Sehebat Apa Saint Kitts and Nevis, Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Saint Kitts and Nevis dikabarkan menjadi lawan Timnas Indonesia pada ajang FIFA Series 2026 yang digelar di Jakarta pada 23–31 Maret 2026. Indonesia menjadi ...
Sejak Awal, Iis Dahlia dan Caren Delano Dukung Denada untuk Klarifikasi Soal Hubungan dengan Ressa Rizky: Kita Sudah Tegur

Sejak Awal, Iis Dahlia dan Caren Delano Dukung Denada untuk Klarifikasi Soal Hubungan dengan Ressa Rizky: Kita Sudah Tegur

Walaupun telah menyampaikan klarifikasi polemik antara Denada dan Ressa Rizky Rossano masih belum menemukan titik terang. Iis Dahlia dan Caren Delano buka suara
Pilot Pesawat Smart Air Tewas Ditembak di Papua, Sahabat Korban Minta Pemerintah Jaga Keamanan Bandara Perintis

Pilot Pesawat Smart Air Tewas Ditembak di Papua, Sahabat Korban Minta Pemerintah Jaga Keamanan Bandara Perintis

Peristiwa penembakan Pesawat Smart Air di Bandara Korowai Batu, Boven Digoel, Papua Selatan menewaskan dua orang sekaligus yakni Pilot dan Co-Pilot.
Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 Jakarta, Debut John Herdman di GBK

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 Jakarta, Debut John Herdman di GBK

Timnas Indonesia dipastikan ambil bagian dalam ajang FIFA Series 2026 yang akan digelar di Jakarta pada Maret mendatang. Turnamen ini sekaligus menjadi momen ..
Shalat Kok Tutup Mata, Apakah Sah Ibadahnya?

Shalat Kok Tutup Mata, Apakah Sah Ibadahnya?

Jarang diketahui soal hukum tutup mata saat shalat. Begini penjelasan pendakwah Indonesia yang namanya populer.
Istri Tolak Ajakan Suami karena Malas Keramas, Begini Hukumnya dalam Islam

Istri Tolak Ajakan Suami karena Malas Keramas, Begini Hukumnya dalam Islam

Ternyata ini hukum istri menolak ajakan suami. Sebaiknya pahami ini, simak penjelasannya di bawah ini.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT