GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Diprotes Hotman Paris hingga Inul, Ini Jenis Usaha yang kena Tarif Pajak Hiburan, dari karaoke hingga Spa

Banyak pelaku usaha di industri hiburan yang memprotes naiknya tarif tersebut menjadi 40 persen hingga 75 persen.
Selasa, 16 Januari 2024 - 18:48 WIB
Ilustrasi
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Banyak pelaku usaha di industri hiburan yang memprotes naiknya tarif tersebut menjadi 40 persen hingga 75 persen.

Diantaranya Penyanyi sekaligus pemilik rumah karaoke InulVizta, Inul Daratista dan pengacara kondang Hotman Paris, yang menilai kenaikan tarif pajak hiburan terlalu tinggi dan justru dapat mematikan usaha para pengusaha hiburan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemerintah melakukan penurunan tarif PBJT (Pajak Barang JasaTertentu) jasa kesenian dan hiburan secara umum dari semula sebesar paling tinggi 35 persen menjadi paling tinggi 10 persen. 

Hal ini dilakukan untuk menyeragamkan dengan tarif pungutan berbasis konsumsi lainnya seperti makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, dan jasa parkir sebagai bukti komitmen pemerintah mendukung pengembangan pariwisata dan menyelaraskan dengan kondisi perekonomian.

Selain itu, secara umum pemerintah juga memberikan pengecualian terkait jasa kesenian dan hiburan untuk promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran. 

Hal ini menunjukkanpemerintahberpihak dan mendukung pengembangan pariwisata di daerah. 

“PBJT atas jasa kesenian dan hiburan bukanlah suatu jenis pajak baru, sudah ada sejak Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Padamasaitu, objek PBJT atas jasa kesenian dan hiburan telah dipungut dengan nama pajak hiburan,” jelas Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Lydia Kurniawati Christyana Selasa (16/1/2024).

Jenis kesenian dan hiburan meliputi: (i) tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnyayang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu; (ii) pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; (iii) kontes kecantikan; (iv) kontes binaraga; (v) pameran; (vi) pertunjukansirkus, akrobat, dan sulap; (vii) pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; (viii) permainan ketangkasan; (ix) olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran; (x) rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebunbinatang; (xi) panti pijat dan pijat refleksi; dan (xii) diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandiuap/spa. 

Selain itu, Pemerintah juga mengenakan PBJT atas jasa hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dengan menetapkan tarif batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen.

Hal tersebut mempertimbangkan bahwa jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, danmandi uap/spa pada umumnya hanya di konsumsi masyarakat tertentu. 

Oleh karenaitu, perlu penetapan tarif batas bawah atas jenis tersebut guna mencegah penetapan tarif pajak yang race to the bottom atau berlomba-lomba menetapkan tarif pajak rendah guna meningkatkan omset usaha. 

“Penetapan tarif, Pemerintah dan DPR telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, mendasarkan pada praktik pemungutan di lapangan, dan mempertimbangkan pemenuhan rasa keadilan masyarakat khususnya bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu dan perlu mendapatkan dukungan lebih kuat melalui optimalisasi pendapatan negara,” pungkas Lydia Kurniawati Christyana. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lydia menambahkan bahwa PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan adalah pajak daerah. UUHKPD memberi ruang kepada Pemerintah Daerah, dengan memberikan kewenangan/ diskresi untukmenetapkan dan menyesuaikan tarif PDRD sesuai dengan kondisi perekonomian di wilayahmasing-masing, termasuk di dalamnya dalam menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu dalam range tarif 40 persen - 75 persen. 

Selain itu, UU HKPD juga mengatur kewenangan Pemda untuk memberikan fasilitas berupa insentif fiskal guna mendukung kemudahan berusaha dan berinvestasi di wilayah masing-masing sesuai amanah pasal 101 UU HKPD. (ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ramalan Keuangan Shio 21 Februari 2026: Waktunya Lebih Bijak Mengelola Rezeki

Ramalan Keuangan Shio 21 Februari 2026: Waktunya Lebih Bijak Mengelola Rezeki

Ramalan keuangan shio 21 Februari 2026 untuk 12 shio lengkap. Simak peruntungan finansial mulai dari Tikus hingga Babi serta tips mengelola keuangan hari ini.
Pupus Sudah! Bandung BJB Tandamata Tersingkir dari Final Four Proliga 2026 Usai Dibungkam Popsivo Polwan

Pupus Sudah! Bandung BJB Tandamata Tersingkir dari Final Four Proliga 2026 Usai Dibungkam Popsivo Polwan

Untuk kali ketiga secara beruntun, Bandung BJB Tandamata gagal menembus Final Four Proliga dan harus mengakhiri musim reguler dengan kekecewaan. Pukulan telak datang
Puasa Bukan Halangan! 5 Pemain Top Dunia yang Jalani Puasa Ramadhan 2026 di Tengah Jadwal Padat

Puasa Bukan Halangan! 5 Pemain Top Dunia yang Jalani Puasa Ramadhan 2026 di Tengah Jadwal Padat

Puasa bukan halangan! Simak kisah 5 pemain top dunia yang tetap menjalani ibadah puasa Ramadhan 2026 meski harus tampil di tengah jadwal pertandingan yang padat.
Update Daftar Harga iPhone 14 Series per Februari 2026, Turun Drastis

Update Daftar Harga iPhone 14 Series per Februari 2026, Turun Drastis

Harga iPhone 14 Series per Februari 2026 di Indonesia. Simak harga terbaru iPhone 14, Plus, Pro, dan Pro Max baik baru maupun bekas yang kini turun drastis.
Update Proliga 2026: Gresik Phonska Menang 3-0 atas Jakarta Electric PLN, Megatron Cs Lengser dari Puncak Klasemen?

Update Proliga 2026: Gresik Phonska Menang 3-0 atas Jakarta Electric PLN, Megatron Cs Lengser dari Puncak Klasemen?

Posisi Megatron Cs sejatinya sudah berada di ujung tanduk. Ancaman nyata datang dari Gresik Phonska Plus. Jika Gresik mampu menundukkan Jakarta Electric PLN
Marak Inses dan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pigai: Silakan Laporkan ke Kementerian HAM

Marak Inses dan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pigai: Silakan Laporkan ke Kementerian HAM

Kasus kekerasan seksual terhadap anak, termasuk inses (hubungan sedarah) yang dilakukan oleh ayah, paman hingga kakek kandung, kian marak terjadi.

Trending

Eks Kapten Jerman Berdarah Surabaya Buka Pintu ke Timnas Indonesia, Bisa Gantikan Posisi Thom Haye

Eks Kapten Jerman Berdarah Surabaya Buka Pintu ke Timnas Indonesia, Bisa Gantikan Posisi Thom Haye

Nama Laurin Ulrich tengah dikaitkan dengan Timnas Indonesia setelah performanya terus menanjak di kompetisi Jerman. Gelandang berdarah Surabaya itu masuk radar?
Sempat Kena PHP Timnas Indonesia Era Patrick Kluivert, Jairo Riedewald Kini Menggila di Inggris, John Herdman Tertarik?

Sempat Kena PHP Timnas Indonesia Era Patrick Kluivert, Jairo Riedewald Kini Menggila di Inggris, John Herdman Tertarik?

Gagal dinaturalisasi Timnas Indonesia era Patrick Kluivert bahkan kariernya ikut drop, kini Jairo Riedewald menggila di Inggris. Apakah John Herdman tertarik?
Sudah Resmi Jalani Proses Naturalisasi, Penyerang Ini Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk Berduet dengan Ole Romeny di FIFA Series 2026?

Sudah Resmi Jalani Proses Naturalisasi, Penyerang Ini Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk Berduet dengan Ole Romeny di FIFA Series 2026?

Striker naturalisasi baru berpeluang dipanggil John Herdman untuk FIFA Series 2026. Duet lini depan Timnas Indonesia diprediksi makin tajam dan jadi ancaman.
Top 3 Timnas Indonesia: John Herdman Panggil Penyerang Baru, Pemain Naturalisasi Pindah ke Super League, hingga FIFA Restui Striker Keturunan Depok

Top 3 Timnas Indonesia: John Herdman Panggil Penyerang Baru, Pemain Naturalisasi Pindah ke Super League, hingga FIFA Restui Striker Keturunan Depok

Kabar seputar Timnas Indonesia jadi salah satu yang mendapat sorotan. Berikut tiga berita terpopuler seputar Timnas Indonesia pilihan redaksi tvOnenews.com.
Update Daftar 3 Pemain yang Resmi Jalani Proses Naturalisasi, John Herdman Berpotensi Pangggil ke Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Update Daftar 3 Pemain yang Resmi Jalani Proses Naturalisasi, John Herdman Berpotensi Pangggil ke Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Tiga pemain naturalisasi berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026. Kehadiran mereka diprediksi memperkuat skuad Garuda.
Mengenal Taisei Marukawa, Raja Assist Liga 1 yang Tinggal Hitung Bulan Bela Timnas Indonesia Tanpa Darah Keturunan

Mengenal Taisei Marukawa, Raja Assist Liga 1 yang Tinggal Hitung Bulan Bela Timnas Indonesia Tanpa Darah Keturunan

Timnas Indonesia berpeluang mendapat tambahan kekuatan dari jalur naturalisasi non-keturunan. Sosok Taisei Marukawa, winger lincah Jepang kini jadi sorotan.
Update Pemain yang Dicoret John Herdman dari Timnas Indonesia Jelang FIFA Series 2026, Kapten Skuad Garuda Era Shin Tae-yong Tersingkir

Update Pemain yang Dicoret John Herdman dari Timnas Indonesia Jelang FIFA Series 2026, Kapten Skuad Garuda Era Shin Tae-yong Tersingkir

Empat pemain Timnas Indonesia dipastikan absen di FIFA Series 2026 akibat sanksi FIFA dan cedera. John Herdman harus merombak skuad jelang laga penting Maret.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT