News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PT Astra Sedaya Finance Rilis Tiga Seri Obligasi Senilai Rp2,5 Triliun, Imbal Hasilnya Mulai dari 6,40 Persen

Tiga Seri Obligasi Astra Sedaya Finance ditawarkan dengan jangka waktu satu tahun, tiga tahun dan lima tahun, dengan tingkat kupon atau imbal hasil bervariasi. 
Jumat, 19 April 2024 - 08:49 WIB
PT Astra Sedaya Finance RilisTIga Obligasi Senilai Rp2,5 Triliun, Imbal Hasilnya Mulai dari 6,40 Persen
Sumber :
  • Antara Foto

Jakarta, tvOnenews.com - Perusahaan pembiayaan PT Astra Sedaya Finance kembali menerbitkan obligasi atau surat utang senilai Rp2,5 triliun. Tiga Seri Obligasi ditawarkan dengan jangka waktu atau tenor satu tahun, tiga tahun dan lima tahun, dengan tingkat kupon atau imbal hasil bervariasi. 

Dalam prospektus yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (19/4/2024), Astra Sedaya Finance mengungkapkan rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2024 Dengan Jumlah Pokok Sebesar Rp2,5 Triliun. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Obligasi ini diterbitkan dalam tiga seri, yakni Seri A bertenor satu tahun (370 hari) senilai Rp953,58 miliar. TIngkat kupon untuk obligasi ini diberikan sebesar 6,40 persen, atau terendah diantara tiga seri yang diterbitkan. 

Selanjutnya, obligasi Seri B deng jangka waktu 3 tahun (36 bulan) senilai Rp1.181,69 miliar rupiah. Obligasi yang akan jatuh tempo pada tahun 2027 ini diberi tingkat kupon sebesar 6,55 persen. 

Terakhir adalah obligasi Seri C dengan jangka waktu 5 tahun (60 bulan) senilai Rp364,72 miliar. Obligasi bertenor panjang ini diberi tingkat kupon atau imbal hasil tertinggi yakni 6,65 persen. 

"Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100 persen dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai
dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 23 Juli 2024," demikian dikutip dari prospektus. 

Lebih lanjut disebutkan bahwa penerbitan obligasi berkelanjutnya ini adalah bagian dari penerbitan obligasi berkelanjutan VI yang dilakukan Astra Sedaya Finance. Sebelumnya di 2023, perseroan telah merilis obligasi berkelanjutan VI Tahap I dan Tahap II, masing - masing senilai Rp2,5 triliun dan Rp1 triliun. 

Beli di Pasar Sekunder

Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III Astra Sedaya Finance ini telah menyelesaikan masa Penawaran Umum pada tanggal 18 April 2024. Rencananya, hari ini (19 April 2024) akan dilakukan penjatahan terhadap investor yang berhasil mendapat obligasi ini. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya, investor akan dapat membeli obligasi ini di pasar sekunder di Bursa Efek Indonesia, mulai tanggal 24 April 2024 atau saat dimulainya pencatatan atau listing.

Invetor dapat membeli Obligasi Astra Sedaya Finance ini dengan jumlah nilai minimal Rp5 juta rupiah.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT