News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terlambat Sampaikan Laporan, Empat BUMN Kembali Dapat Teguran Dari Otoritas Bursa, Siapa Saja?

Keempat BUMN tersebut adalah perusahaan milik negara, yakni PT Danareksa (Persero), PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Perusahaan Pengelola Aset, dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Senin, 13 Mei 2024 - 19:58 WIB
Terlambat Sampaikan Laporan, Empat BUMN Kembali Dapat Teguran Dari Otoritas Bursa, Siapa Saja?
Sumber :
  • Antara Foto

Jakarta, tvOnenews.com - Setelah memberi teguran pertama, Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memberi peringatan tertulis kedua pada empat perusahaan pelat merah (BUMN) dan satu perusahaan swasta. Kelima perusahaan ini mendapat teguran karena terlambat menyampaikan laporan keuangan  berkala ke otoritas bursa. 

Keempat BUMN tersebut adalah perusahaan milik negara, yakni PT Danareksa (Persero), PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Perusahaan Pengelola Aset, dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Selain keempat perusahaan pelat merah tersebut, terdapat satu perusahaan swasta yakni PT Energi Mitra Investama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Lima  Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Obligasi dan/atau Sukuk belum menyampaikan Laporan Keuangan Auditan per 31 Desember 2023 dan dikenakan Peringatan Tertulis Kedua," kata Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/5/2024).

Kelima perusahaan tersebut, menurut Teuku Fahmi Ariandar, hingga 3 Mei 2024 lalu, belum menyampaikan laporan keangan auditan per 31 Desember 2024. 

Oleh sebab itu, sesuai dengan peraturan bursa, maka keenam perusahaan yang belum menyampaikan kewajibannya tersebut disanksi dengan peringatan tertulis kedua. 

Peringatan Pertama

Sebelumnya, pada 4 April 2024 lalu, BEI telah memberikan peringatan tertulis pertama kepada enam perusahaan yang terlambat menyampaikan laporan keuangan. Namun, satu perusahaan yakni PT Medco Power Indonesia telah memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangannya, dan tidak lagi diberi sanksi administratif. 

Kewajiban penyampaian laporan keuangan berkala bagi perusahaan tercatat telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten Atau Perusahaan Publik. 

Selain kelima perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangannya, BEI mencatat bahwa 55 Perusahaan Tercatat Yang Mencatatkan Obligasi, Sukuk, EBA-KIK, EBA-SP, dan/atau EBAS-SP telah menyampaikan Laporan Keuangan Auditan yang berakhir per 31 Desember 2023. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain perusahaan - perusahaan tersebut, BEI juga mencatat PT Nirmala Taruna sebagai emiten penerbit surat utang di bursa, belum wajib menyampaikan laporan keuangan berkala. Pasalnya, emiten ini baru menerbitkan surat utang setelah 31 Desember 2023. 

Sedangkan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, dikecualikan dari kewajiban penyampaian laporan keuangan berkala. (hsb)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rekam Jejak Mengerikan Pelaku Kasus Jenar, Residivis Pembunuhan Dua Kali dan Kini Korbannya Bocah 11 Tahun

Rekam Jejak Mengerikan Pelaku Kasus Jenar, Residivis Pembunuhan Dua Kali dan Kini Korbannya Bocah 11 Tahun

Kasus Jenar di Sragen akhirnya terungkap. Suparman alias Blendus, residivis dua kali kasus pembunuhan, tega menghabisi nyawa Bilqis Rajiansyah Lestari demi mencuri sepeda motor
Fakta Mengerikan Kasus Jenar! Bocah 11 Tahun Dibunuh Brutal Demi Motor, Pelaku Sempat Bersihkan Jejak Sebelum Kabur

Fakta Mengerikan Kasus Jenar! Bocah 11 Tahun Dibunuh Brutal Demi Motor, Pelaku Sempat Bersihkan Jejak Sebelum Kabur

Kasus pembunuhan sadis bocah 11 tahun di Jenar, Sragen, akhirnya terungkap. Pelaku yang merupakan residivis dua kali membunuh korban demi menguasai sepeda motor
Primaya Hospital Kelapa Gading Hadirkan MitraClip, Terobosan Atasi Katup Jantung Bocor Tanpa Operasi

Primaya Hospital Kelapa Gading Hadirkan MitraClip, Terobosan Atasi Katup Jantung Bocor Tanpa Operasi

Primaya Hospital Kelapa Gading menghadirkan MitraClip, teknologi minimal invasif untuk mengatasi katup jantung bocor tanpa operasi jantung terbuka. Simak selengkapnya.
Tak Hanya Bocorkan Motif Kasus Penyekapan Pacar 3 Tahun, Polisi Juga Beberkan Kebengisan Taufik Hidayat: Kerap Pukuli Ayahnya

Tak Hanya Bocorkan Motif Kasus Penyekapan Pacar 3 Tahun, Polisi Juga Beberkan Kebengisan Taufik Hidayat: Kerap Pukuli Ayahnya

Tak hanya bocorkan motif kasus penyekapan pacar berinsial YTR selama tiga tahun. Tetapi, Polisi juga bocorkan kebengisan Taufik Hidayat. Hal ini dibeberkan,
PGN Gelar Nikah Massal: Bantu Masyarakat Peroleh Kepastian Hukum Pernikahan

PGN Gelar Nikah Massal: Bantu Masyarakat Peroleh Kepastian Hukum Pernikahan

Subholding Gas Pertamina, kembali menghadirkan program CSR yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dengan Program Nikah Massal bertajuk
Pasukan Israel Ditarik, Kesepakatan Lebanon-Israel Dimulai

Pasukan Israel Ditarik, Kesepakatan Lebanon-Israel Dimulai

Kedutaan Besar Lebanon di Amerika Serikat mengatakan bahwa pelaksanaan kesepakatan kerangka kerja dengan Israel akan dimulai dengan penarikan pasukan Israel dari dua wilayah percontohan di Lebanon selatan.

Trending

Pasukan Israel Ditarik, Kesepakatan Lebanon-Israel Dimulai

Pasukan Israel Ditarik, Kesepakatan Lebanon-Israel Dimulai

Kedutaan Besar Lebanon di Amerika Serikat mengatakan bahwa pelaksanaan kesepakatan kerangka kerja dengan Israel akan dimulai dengan penarikan pasukan Israel dari dua wilayah percontohan di Lebanon selatan.
Primaya Hospital Kelapa Gading Hadirkan MitraClip, Terobosan Atasi Katup Jantung Bocor Tanpa Operasi

Primaya Hospital Kelapa Gading Hadirkan MitraClip, Terobosan Atasi Katup Jantung Bocor Tanpa Operasi

Primaya Hospital Kelapa Gading menghadirkan MitraClip, teknologi minimal invasif untuk mengatasi katup jantung bocor tanpa operasi jantung terbuka. Simak selengkapnya.
Lensa Berbicara: Ribuan Warga Padati Malam Puncak HUT Ke-499 Jakarta di Bundaran HI

Lensa Berbicara: Ribuan Warga Padati Malam Puncak HUT Ke-499 Jakarta di Bundaran HI

Ribuan warga memadati kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Sabtu (27/6/2026), untuk menyaksikan malam puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta.
Tak Hanya Bocorkan Motif Kasus Penyekapan Pacar 3 Tahun, Polisi Juga Beberkan Kebengisan Taufik Hidayat: Kerap Pukuli Ayahnya

Tak Hanya Bocorkan Motif Kasus Penyekapan Pacar 3 Tahun, Polisi Juga Beberkan Kebengisan Taufik Hidayat: Kerap Pukuli Ayahnya

Tak hanya bocorkan motif kasus penyekapan pacar berinsial YTR selama tiga tahun. Tetapi, Polisi juga bocorkan kebengisan Taufik Hidayat. Hal ini dibeberkan,
Rekam Jejak Mengerikan Pelaku Kasus Jenar, Residivis Pembunuhan Dua Kali dan Kini Korbannya Bocah 11 Tahun

Rekam Jejak Mengerikan Pelaku Kasus Jenar, Residivis Pembunuhan Dua Kali dan Kini Korbannya Bocah 11 Tahun

Kasus Jenar di Sragen akhirnya terungkap. Suparman alias Blendus, residivis dua kali kasus pembunuhan, tega menghabisi nyawa Bilqis Rajiansyah Lestari demi mencuri sepeda motor
Fakta Mengerikan Kasus Jenar! Bocah 11 Tahun Dibunuh Brutal Demi Motor, Pelaku Sempat Bersihkan Jejak Sebelum Kabur

Fakta Mengerikan Kasus Jenar! Bocah 11 Tahun Dibunuh Brutal Demi Motor, Pelaku Sempat Bersihkan Jejak Sebelum Kabur

Kasus pembunuhan sadis bocah 11 tahun di Jenar, Sragen, akhirnya terungkap. Pelaku yang merupakan residivis dua kali membunuh korban demi menguasai sepeda motor
PGN Gelar Nikah Massal: Bantu Masyarakat Peroleh Kepastian Hukum Pernikahan

PGN Gelar Nikah Massal: Bantu Masyarakat Peroleh Kepastian Hukum Pernikahan

Subholding Gas Pertamina, kembali menghadirkan program CSR yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dengan Program Nikah Massal bertajuk
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT