Untungkan Golongan Tertentu, Potongan Iuran Tapera Hanya Akan Menambah Bebab Bagi Golongan Menengah, Milenial dan Gen Z
- tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Adanya potongan baru dari gaji untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terus mendapat kecaman. Kewajiban baru ini dinilai hanya mebebani kaum golongan menengah, milenial, hingga Gen Z.
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama mengungkapkan hal tersebut merespons PP No. 21/2024 tentang Penyelenggaraan Tapera yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 20 Mei 2024 lalu.
Suryadi Jaya Purnama menilai, aturan baru tentang Tapera ini tidak memperhatikan kepentingan kaum golongan menengah tanggung, kaum milenial dan juga Gen Z.
“Penelitian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) tahun 2023, menyebutkan bahwa kebijakan ekonomi Jokowi saat ini cenderung melupakan kelas menengah,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/5/2024).
Berdasarkan aturan tersebut, nantinya seluruh pekerja yang berpenghasilan di atas upah minimum akan dikenai potongan untuk iuran Simpanan Tapera. Besarnya potongan mencapai 3 persen dari upah aau gaji, yang dibayar oleh pekerja (2,5 persen) dan pemberi kerja (0,5 persen).
Dengan adanya potongan ini, ternyata manfaat bagi peserta Tapera dinilai sangat terbatas. Insentif bagi peserta hanya akan diperoleh lewat skema subsidi perumahan dalam Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Skema subsidi perumahan ini hanya bisa dinikmati oleh masyarakat berpengasilan rendah (MBR), dengan gaji atau upah maksimum sebesar Rp8 juta. Sementara bagi peserta yang tidak memenuhi kriteria tersebut, hanya akan dibebani potongan iuran, tanpa mendapat manfaat.
“Di satu sisi, penghasilan mereka melebihi kriteria MBR, sehingga tidak dapat membeli hunian subsidi. Namun, di sisi lain, penghasilan mereka juga masih pas-pasan untuk membeli hunian nonsubsidi, sehingga akan semakin terbebani jika harus mencicil rumah sendiri tapi juga masih harus menyisihkan uang untuk Tapera”, ungkap Anggota DPR RI dari Dapil NTB 1 ini.
Selanjutnya aturan baru juga mengatur ketentuan bagi Peserta non-MBR, dimana uang pengembalian Simpanan dan hasil pemupukannya yang baru dapat diambil setelah kepesertaan Tapera-nya atau berusia 58 tahun.
Ketentuan ini dinilai tidak berpihak pada kaum milenial dan Gen Z. Oleh sebab itu Suryadi, meminta agar kelas menengah tanggung seperti Generasi Milenial dan Gen Z saat ini lebih khusus lagi diperhatikan.
Load more