GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ramai Dikritik Warganet, Ternyata DKI Tetap Berikan Insentif PBB Untuk Rumah di Bawah Rp2 Miliar, Ini Syaratnya...

Dengan pertimbangan keadilan, Pemprov mulai tahun 2024, hanya memberikan pembebasan PBB untuk warga yang hanya memiliki satu rumah di wilayah DKI Jakarta. 
Selasa, 18 Juni 2024 - 20:56 WIB
Ramai Dikritik Warganet, Ternyata Pemprov DKI Masih Tetap Berikan Insentif Bebas PBB Untuk Rumah di Bawah Rp2 Miliar, Ini Syaratnya...
Sumber :
  • Antara Foto

Selain pembebasan pajak di bawah Rp2 miliar, lanjut Lusiana, terdapat pula pembebasan pokok 50 persen yang diberikan untuk kategori, PBB-P2 harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 sebesar Rp0 dan tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan 100 persen.

"Ada pula pembebasan nilai tertentu, diberikan untuk kategori PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 lebih dari Rp0. Kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih dari 25 persen dari PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2023," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menjelaskan, pemberian keringangan ini bertujuan untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakan. Selain itu, keringangan juga untuk menjaga daya beli masyarakat, sehingga tujuan dalam menghimpun penerimaan pajak daerah, khususnya PBB-P2, dapat terealisasi secara optimal.

"Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakan," kata Lusiana.

Syarat Insentif

Adapun kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta pada 2024, berisi  berbagai jenis keringangan dan persayaratan untuk kategori tertentu, antara lain:

• Pembebasan Pokok 100%, diberikan untuk kategori:

  1. Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi,
  2. Hunian dengan NJOP sampai dengan Rp 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah),
  3. Hanya diberikan kepada Wajib Pajak untuk satu Objek PBB-P2, dan
  4. Apabila Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu objek pajak, maka pembebasan akan diberikan kepada NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.

• Pembebasan Pokok 50%, diberikan untuk kategori:

  1. PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 sebesar Rp 0,- (Nol Rupiah).
  2. Tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan 100%.
  3. Bukan termasuk PBB-P2 yang baru ditetapkan pada tahun pajak 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

• Pembebasan Nilai tertentu, diberikan untuk kategori:

  1. PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 lebih dari Rp 0,- (nol rupiah).
  2. Kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih dari 25% dari PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2023.
  3. Tidak memenuhi ketentuan kriteria untuk diberikan pembebasan 100%.
  4. Bukan termasuk objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan.
  5. Bukan termasuk Objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024. (hsb)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Datangi Pedagang Terdampak Penertiban, Langsung Beri Uang Tunai dan Borong Bakso Harga Rp2 Juta

Dedi Mulyadi Datangi Pedagang Terdampak Penertiban, Langsung Beri Uang Tunai dan Borong Bakso Harga Rp2 Juta

Dedi Mulyadi datangi pedagang terdampak penertiban, beri uang tunai hingga borong bakso Rp2 juta demi menjaga ekonomi keluarga tetap berjalan. Simak beritanya!
Ucapan Selamat Pagi dari Sherly Tjoanda Singgung Realita Bikin Ngakak: Yang Malas Segera Bangun, Tagihan itu Nyata

Ucapan Selamat Pagi dari Sherly Tjoanda Singgung Realita Bikin Ngakak: Yang Malas Segera Bangun, Tagihan itu Nyata

Sebelum melaksanakan apel pagi di Kantor Gubernur, Sofifi, Maluku Utara, Sherly Tjoanda menyapa para netizen dengan menceritakan tentang kegiatan pada pagi itu
Jadwal AVC Champions League 2026, Kamis 14 Mei: Garuda Jaya Lakoni Laga Berat, Dawuda Alahimassalam Cs Hadapi Jagoan Asia

Jadwal AVC Champions League 2026, Kamis 14 Mei: Garuda Jaya Lakoni Laga Berat, Dawuda Alahimassalam Cs Hadapi Jagoan Asia

Jadwal AVC Champions League 2026, di mana Jakarta Garuda Jaya akan melakoni laga berat melawan tim putra jagoan benua Asia.
Menohok! DPRD Jabar Desak Dedi Mulyadi Hentikan 'Pesta' Milangkala Tatar Sunda, Singgung Anggaran hingga Sejarah

Menohok! DPRD Jabar Desak Dedi Mulyadi Hentikan 'Pesta' Milangkala Tatar Sunda, Singgung Anggaran hingga Sejarah

Suasana Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat mendadak riuh saat anggota Fraksi PKB, Maulana Yusuf, melayangkan kritik tajam langsung di hadapan Dedi Mulyadi
Jadwal SBY Cup 2026, Kamis 14 Mei: LavAni dan Surabaya Samator Main Lagi

Jadwal SBY Cup 2026, Kamis 14 Mei: LavAni dan Surabaya Samator Main Lagi

Jadwal SBY Cup 2026 hari ini, di mana dua tim putra papan atas yakni LavAni dan Surabaya Samator akan kembali unjuk gigi.
TRENDING: MC Lomba Cerdas Cermat MPR Diputus Kontrak, hingga Kabar Gembira Dedi Mulyadi Usul Pajak Kendaraan Dihapus

TRENDING: MC Lomba Cerdas Cermat MPR Diputus Kontrak, hingga Kabar Gembira Dedi Mulyadi Usul Pajak Kendaraan Dihapus

Belakangan ini media sosial diramaikan dengan berbagai isu viral. Mulai dari polemik lomba cerdas cermat di Kalimantan Barat, hingga kebijakan Dedi Mulyadi.

Trending

Sebelum Jadi Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Shindy Lutfiana Ternyata Sempat Ikut Kompetisi Bakat MC

Sebelum Jadi Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Shindy Lutfiana Ternyata Sempat Ikut Kompetisi Bakat MC

Shindy Lutfiana Al Aziz, MC babak final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar pernah menjadi peserta ajang Tangerang MC Competition 2025.
Ngaku-ngaku Anaknya Kerja di Pemprov Jabar tapi Gak Digaji-gaji, Ibu-ibu Ini Langsung Disemprot Dedi Mulyadi

Ngaku-ngaku Anaknya Kerja di Pemprov Jabar tapi Gak Digaji-gaji, Ibu-ibu Ini Langsung Disemprot Dedi Mulyadi

Dedi Mulyadi memberikan jawaban tegas ketika dihampiri seorang ibu-ibu yang mengaku anaknya bekerja di Pemprov Jabar tetapi tidak menerima gaji, apa kata KDM?
Masyarakat Tagih Permohonan Maaf Pribadi Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Begini Jawaban Setjen MPR

Masyarakat Tagih Permohonan Maaf Pribadi Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Begini Jawaban Setjen MPR

Persoalan sanksi bagi dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat dipastikan belum berakhir. 
Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran

Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran

Josepha Alexandra dan murid SMAN 1 Pontianak, peserta Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar dikasi tips penting oleh Gibran Rakabuming Raka.
Nasib Siswi SMAN 1 Pontianak Usai Viral Diduga Dicurangi Juri LCC: Dipanggil Wapres Gibran ke Istana, Isinya Mengejutkan

Nasib Siswi SMAN 1 Pontianak Usai Viral Diduga Dicurangi Juri LCC: Dipanggil Wapres Gibran ke Istana, Isinya Mengejutkan

Istana Wakil Presiden mendadak menjadi lokasi pertemuan spesial bagi sepuluh pelajar SMAN 1 Pontianak, Rabu (13/5). 
Gegara Salah Ucap, MC Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar Curhat Kehilangan Pekerjaan, Netizen: Perasaan Kakak Saja

Gegara Salah Ucap, MC Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar Curhat Kehilangan Pekerjaan, Netizen: Perasaan Kakak Saja

MC pada Lomba Cerdas Cermat yang bernama Shindy Lutfiana mengungkapkan permohonan maaf kepada masyarakat atas pernyataan yang telah menyinggung banyak pihak.
Terpopuler Kemarin: Nasib MC Lomba Cerdas Cermat MPR, KDM Hapus Pajak Kendaraan, Alumni SMAN 3 dan 5 Bandung Sekolah Maung

Terpopuler Kemarin: Nasib MC Lomba Cerdas Cermat MPR, KDM Hapus Pajak Kendaraan, Alumni SMAN 3 dan 5 Bandung Sekolah Maung

Terpopuler kemarin: Nasib MC Lomba Cerdas Cermat MPR Kalbar, Dedi Mulyadi wacanakan hapus pajak kendaraan, hingga alumni SMAN 3 dan 5 Bandung Sekolah Maung.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT