News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menjadi Tempat Penampungan BUMN Bermasalah, Danareka Kembali Diserahi Pengelolaan Empat Peruahaan Pelat Merah

Empat BUMN bermasalah akan dikelola Danareksa yakni PT Persero Batam, PT Boma Bisma Indra, PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari dan PT Industri Kapal Indonesia.
Senin, 24 Juni 2024 - 16:31 WIB
Menjadi Tempat Penampungan BUMN Bermasalah, Danareka Kembali Diserahi Pengelolaan Empat Peruahaan Pelat Merah
Sumber :
  • Antara Foto

Jakarta, tvOnenews.com - Tugas PT Danareksa (Persero) untuk menangani BUMN bermasalah kembali bertambah. Holding BUMN spesialis transformasi dan investasi ini kembali ditugasi mengurus empat perusahaan milik negara yang sedang dalam proses restrukturisasi. 

Direktur Utama Danareksa Yadi Jaya Ruchandi mengungkapkan, terdapat empat perusahaan BUMN berstatus titip kelola dan ditangani oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA akan dilakukan inbreng atau pengalihan ke Danareksa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terdapat empat BUMN yang akan kita inbrengkan yakni PT Persero Batam, PT Boma Bisma Indra (Persero) atau BBI, PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) dan PT Industri Kapal Indonesia (Persero) atau IKI," kata   Yadi Jaya Ruchandi dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (24/6/2024).

Dia menjelaskan, metode penanganan untuk keempat BUMN tersebut akan dilakukan dengan metode inbreng, dimana Danareksa akan mengambil alih saham pemerintah di keempat BUMN tersebut untuk selanjutnya dilakukan restrukturisasi yang diperlukan masing - masing perusahaan. 

Terkait target inbreng keempat BUMN bermasalah tersebut,  Yadi Jaya Ruchandi merinci dimana untuk PT Persero Batam ditargetkan bisa diselesaikan pada tahun 2024 ini.  Sedangkan untuk inbreng BUMN manufaktur yakni BBI ditargetkan pada 2025-2026. Selanjutnya, untuk BUMN galangan kapal yakni PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari juga ditargetkan pada tahun depan.

"Itu semuanya masuk ke Danareksa dan ini akan membuat klaster baru, di mana kalau perusahaan-perusahaan ini masuk, kita akan membuat klaster baru sehingga penanganannya akan lebih fokus," kata Yadi Jaya Ruchandi.

Proses Restrukturisasi

Lebih lanjut Yadi Jaya Ruchandi menjelaskan, BUMN-BUMN lainnya yang membutuhkan penanganan lebih lanjut atau restrukturisasi yakni PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau INTI, PT.PRIMISSIMA (Persero), Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dan PT Djakarta Lloyd (Persero).

"Ada juga BUMN-BUMN yang berpotensi kita kecilkan operasinya. Jadi ada yang namanya potensi operasi minimum, apa yang dimaksud dalam potensi minimum operasi sebenarnya adalah lebih kepada penyelesaian utang-utang masa lalu," jelas Yadi Jaya Ruchandi. 

Misalnya saja untuk Pt Indah Karya (Persero) yang sekarang lagi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU. Dia mengaku perusahaan jasa konsultan karya ini sebenarnya tidak dibutuhkan lagi dari sisi kepentingan pemerintah.

"Yang kita ingin selesaikan adalah utang-utang masa lalu melalui penjualan aset. Tapi apakah kita akan kembangkan ke depannya, karena yang namanya Indah Karya itu merupakan perusahaan konsultan. di Danareksa sendiri sudah ada tiga perusahaan BUMN konsultan karya yang kita pikir cukup dengan ketiga perusahaan BUMN konsultan tersebut. Maka dari itu Indah Karya akan kita minimumkan saja operasinya dan fokus penyelesaian liabilitas," kata Yadi Jaya Ruchandi.

tvonenews

Operasi Minimum

Selain restrukturisasi utang usaha, Yadi Jaya Ruchandi menyebutkan skema penciutan usaha akan dilakukan untuk BUMN yang tidak akan dikembangkan lagi bisnisnya. 

Dia mengaku terdapat enam perusahaan BUMN yang akan dilakukan potensi minimum operasi yakni PT Indah Karya (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT. Varuna Tirta Prakasya (Persero), dan PT Semen Kupang.

Untuk empat perusahaan yang restrukturisasi ditargetkan akan dapat diselesaikan pada 2027. Sedangkan untuk yang potensi operasi minimum diharapkan bisa selesai pada akhir 2027.

"Kemudian perusahaan-perusahaan yang sudah diterbitkan peraturan pemerintah (PP) pembubarannya, sehingga kalau sudah keluar PP-nya itu hanya mengikuti waktu saja. Karena kita hanya mengawasi proses yang dilaksanakan oleh kurator serta pengadilan," ujar Yadi Jaya Ruchandi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya, langkah terakhir yang bisa dilakukan Danareksa untuk menangani BUMN bermasalah adalah dengan melakukan pembubaran usaha. "Jadi seperti yang saya sampaikan di awal bahwa PPA Insya Allah bisa menyelesaikan apapun yang diamanahkan kepada PPA sampai Tahun 2027," kata Yadi Jaya Ruchandi.

Adapun delapan perusahaan yang dilakukan pembubaran yakni Merpati, Istaka Karya, PT Kertas Leces, Kertas Kraft Aceh, PT Industri Gelas (Iglas), Industri Sandang Nusantara, PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN, dan PANN Pembiayaan Maritim. (hsb)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MUI Murka Hafalan Surah Ad-Dhuha Diduga Dijadikan Syarat Dapat Miras di Festival Musik, Polisi Diminta Segera Bertindak

MUI Murka Hafalan Surah Ad-Dhuha Diduga Dijadikan Syarat Dapat Miras di Festival Musik, Polisi Diminta Segera Bertindak

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta aparat kepolisian mengusut soal viralnya tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha yang diduga sebagai sarana untuk promosi minuman keras (miras) di acara musik.
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT