News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Peretasan PDN Bisa Mengganggu Layanan Penerbangan Indonesia? Begini Kata Sekretaris Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Sigit Hani Hadiyanto beberkan kondisi layanan penerbangan di tengah gangguan pada PDN.
Rabu, 3 Juli 2024 - 11:48 WIB
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Sigit Hani Hadiyanto buka suara soal dampak bocornya Pusat Data Nasional terhadap penerbangan.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Sigit Hani Hadiyanto, angkat bicara mengenai kondisi layanan penerbangan Tanah Air di tengah gangguan Pusat Data Nasional (PDN) yang diretas.

Sigit Hani Hadiyanto menyampaikan bahwa terganggunya PDN tidak membuat layanan Kemenhub mengalami gangguan, termasuk di layanan penerbangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau kami sentralnya kan di Pusdatin, Pusat Data Informasi dan sejauh ini memang tidak teridentifikasi ada yang kemudian mengganggu pelayanan di Kementerian Penghubungan," kata Sigit dikutip dari Antara, Selasa (3/7/2024).

Kendati demikian, Sigit menyampaikan pihaknya bersama Pusdatin sampai saat ini terus melakukan analisis guna mengantisipasi hal-hal yang dapat mengganggu layanan di Kemenhub.

Dia menyebutkan, Pusdatin tetap melakukan langkah-langkah antisipasi yakni analisis forensik ke beberapa sumber (source) untuk memastikan bahwa memang tidak ada kebocoran yang terkait dengan PDN.

tvonenews

"Dan memang sudah ada penyataan dari Staf Khusus Bidang Humas (Kemenhub) Ibu Adita Irawati bahwa memang tidak ada dampak dari kejadian kemarin terhadap data atau informasi yang ada di Kementerian Perhubungan," ujarnya.

Selain itu, Sigit mengungkapkan bahwa gangguan yang terjadi di PDN juga tidak berdampak terhadap layanan navigasi pesawat terbang.

Ia memastikan layanan penerbangan masih dapat berjalan aman dan normal seperti biasa.

"Iya tidak. Walaupun kembali kami tetap menyampaikan bahwa menyadari hal itu, Kementerian Perhubungan mengambil langkah-langkah antisipasi," kata Sigit.

Sebelumnya, Menko Polhukam RI Hadi Tjahjanto mewajibkan seluruh kementerian, lembaga dan instansi mencadangkan data untuk mengantisipasi adanya peretasan seperti yang terjadi beberapa waktu lalu.

"Setiap 'tenant' atau kementerian juga harus memiliki 'backup', ini mandatori, tidak opsional lagi, sehingga kalau secara operasional pusat data nasional sementara berjalan, ada gangguan, masih ada 'back up'," kata Hadi saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta Pusat, Senin (1/7).

Menurut Hadi, data di beberapa kementerian dan instansi masih bisa diselamatkan pasca peretasan PDNS 2 jika dilakukan pencadangan.

Kini, Hadi beserta jajarannya tengah mengupayakan PDNS 2 kembali beroperasi bulan ini dengan beragam cara.

Salah satunya yakni dengan melakukan pencadangan data dari "cold site" yang ditingkatkan menjadi "hot site" di Batam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk diketahui, Cold site adalah fasilitas cadangan yang tidak memiliki hardware, software, atau data.

Sedangkan Hot Site adalah solusi pemulihan bencana yang paling canggih dan mahal karena semua infrastruktur dan data dijaga secara "real-time" agar siap digunakan segera saat terjadi bencana. (ant/rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT