GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

BEI Perketat Aturan "Delisting", Ada Tindakan Tegas Bagi Emiten Yang Sahamnya Sudah Disuspensi Hingga 24 Bulan

Aturan delisting ini akan memberikan kejelasan bagiinvestor mengenai tindak lanjut bagi perusahaan-perusahaan yang telah disuspensi selama 24 bulan atau lebih.
Minggu, 7 Juli 2024 - 16:14 WIB
BEI Perketat Aturan Delisting, Ada Tindakan Tegas Bagi Emiten Yang Sahamnya Sudah Disuspensi Hingga 24 Bulan
Sumber :
  • Antara Foto

Jakarta, tvOnenews.com - PT Bursa Eefek Indonesia (BEI) kembali merevisi sejumlah aturan tentang pembatalan pencatatat (delisting) bagi emiten - emitan yang sahamnya terkena suspensi berlarut - larut. Aturan baru ini diharapkan bisa lebih melindungi kepentingan investor.

Sejak pekan lalu,  BEI menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting). Peraturan I-N ini mengatur mengenai ketentuan delisting dan relisting bagi saham dan ketentuan delisting bagi Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"PT Bursa Efek Indonesia (BEI) senantiasa berupaya mewujudkan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien, serta senantiasa berupaya meningkatkan pelindungan investor," kata Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad dalam keterangan tertulisnya. 

Dia menjelaskan delisting saham sebagaimana diatur dalam peraturan ini mencakup delisting karena permohonan Perusahaan Tercatat (voluntary delisting), delisting karena perintah OJK sebagaimana diatur dalam POJK 3/2021, dan delisting atas keputusan Bursa (forced delisting). 

Kautsar menjelaskan, pada ketentuan delisting yang dilakukan karena keputusan Bursa (forced delisting), terdapat perubahan yang cukup signifikan sebagai tindak lanjut dari POJK 3/2021 dan juga penyesuaian dengan kebutuhan terkini. 

tvonenews

Lebih Ketat

Beberapa perubahan di antaranya, jelas Kautsar adalah terkait kewajiban bagi Perusahaan Tercatat (emiten) yang telah disuspensi selama 3 bulan berturut-turut untuk menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik mengenai rencana pemulihan kondisi Perusahaan Tercatat. 

Selain itu, BEI juga memberikan kewajiban untuk menyampaikan informasi secara berkala mengenai realisasi rencana pemulihan kondisi tersebut setiap 6 bulanan.BEI akan mengumumkan potensi delisting bagi Perusahaan Tercatat yang telah disuspensi selama 6 bulan berturut-turut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya, jelas Kautsar, bagi Perusahaan Tercatat yang telah diputuskan delisting, maka wajib mengumumkan keterbukaan informasi mengenai rencana pembelian kembali saham dalam jangka waktu 1 bulan sejak keputusan delisting sebagaimana dimaksud dalam SEOJK 13/2023.

"Perusahaan Tercatat harus melaksanakan pembelian kembali saham dalam jangka waktu paling lambat sampai dengan efektifnya delisting atau 6 bulan setelah tanggal keterbukaan informasi tersebut. Mekanisme pelaksanaan pembelian kembali saham mengacu pada POJK 3/2021 dan SEOJK 13/2023," kata Kautsar. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Walau Kalah Telak dari Ratchaburi di Leg I, Persib Masih Bisa Lolos ke Babak Perempat Final ACL 2 Jika Skenario Ini Terjadi

Walau Kalah Telak dari Ratchaburi di Leg I, Persib Masih Bisa Lolos ke Babak Perempat Final ACL 2 Jika Skenario Ini Terjadi

Meski kalah 0-3 dari Ratchaburi di leg pertama ACL 2, Persib masih punya peluang lolos. Ini hitung-hitungan lengkap dan skenario comeback dramatis di leg kedua.
Barcelona Krisis Pemain Jelang Big Match Lawan Atletico Madrid, Simeone Siap Manfaatkan Situasi?

Barcelona Krisis Pemain Jelang Big Match Lawan Atletico Madrid, Simeone Siap Manfaatkan Situasi?

Barcelona dipastikan tampil pincang saat menghadapi Atletico Madrid pada leg pertama semifinal Copa del Rey 2025/2026.
Gelar Media Talk, BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Komunikasi Kebijakan Publik di Era Digital

Gelar Media Talk, BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Komunikasi Kebijakan Publik di Era Digital

Media Talk 2026 kali ini, menegaskan komitmen BSKDN dalam menjembatani proses perumusan kebijakan dengan kebutuhan publik.
Kalah Telak 3-0, AFC Sebut Ratchaburi FC Menang Mudah dari Persib Bandung

Kalah Telak 3-0, AFC Sebut Ratchaburi FC Menang Mudah dari Persib Bandung

Tim tuan rumah membuat malu Persib Bandung atas kemenangan 3-0 d Stadion Ratchaburi FC, Rabu (11/2/2026).  
Ramalan Cinta Zodiak 12 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, hingga Pisces

Ramalan Cinta Zodiak 12 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, hingga Pisces

Ramalan Cinta Zodiak 12 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, hingga Pisces. Tanggal 12 Februari 2026 menghadirkan energi cinta yang lebih hangat ... -
111 Ribu PBI di Sulteng Dinonaktifkan, Wagub Reny: Kami Tetap Layani Melalui Berani Sehat

111 Ribu PBI di Sulteng Dinonaktifkan, Wagub Reny: Kami Tetap Layani Melalui Berani Sehat

Program BERANI Sehat hadir sebagai solusi konkret bagi masyarakat, khususnya bagi yang berstatus Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK)-nya dinonaktfikan oleh Pemerintah Pusat.

Trending

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama baru. Kiper Eropa, Kayne van Oevelen layak masuk radar John Herdman usai tampil impresif di Eredivisie.
Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Seorang janda memuaskan syahwatnya menggunakan alat, apakah diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Peluang Timnas Indonesia mendapatkan tambahan amunisi muda berbakat kembali terbuka. Wonderkid Arsenal, Demiane Agustien, akhirnya masuk radar John Herdman?
Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 jelang Seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan berhasil membawa Jakarta Pertamina Enduro kuasai puncak.
Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Masih Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia yang Tembus 10 Besar

Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Masih Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia yang Tembus 10 Besar

Top skor Proliga 2026 jelang seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri masih jadi satu-satunya pemain Indonesia yang tembus posisi 10 besar.
Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal siaran langsung Proliga 2026 seri Bojonegoro yang akan diramaikan dengan penampilan Megawati Hangestri dan kawan-kawan serta Surabaya Samator bakal berhadapan dengan Jakarta LavAni.
Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks kembali diterpa kabar buruk setelah pemain andalannya yang juga merupakan sahabat Megawati Hangestri dikabarkan berpotensi absen panjang di Liga Voli Korea.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT