News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Diancam OJK dan BEI Saat Mau Bagi Dividen, Manajemen PT Ever Shine Tex Tbk Ternyata Tidak Tahu Aturan di UU Perseroan Terbatas

Manajemen PT Ever Shine Tex Tbk ternyata mengaku tidak tahu adanya aturan tentang pembagian dividen dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 
Kamis, 11 Juli 2024 - 14:19 WIB
Diancam OJK Saat Mau Bagi Dividen, Manajemen PT Ever Shine Tex Tbk (ESTI) Ternyata Tidak Tahu Aturan Dalam UU Perseroan Terbatas
Sumber :
  • Antara Foto

Jakarta, tvOnenews.com - PT Ever Shine Tex Tbk (ESTI) akhirnya membatalkan rencananya untuk membagikan dividen tunai kepada pemegang sahamnya. Saham perusahaan tekstil ini terancam suspensi jika nekat untuk membagi dividen. 

Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan ( OJK )  telah mengingatkan PT Ever Shine Tex Tbk untuk tidak membagikan dividen jika belum memenuhi aturan. Namun, ternyata manajemen Perseroan tidak mengetahui adanya aturan tentang pembagian dividen dalam Undang Undang (UU) No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bahwa Perseroan tidak menyadari terdapatnya Ketentuan Undang Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 tahun 2007, Pasal 71 ayat 3 yang membatasi bahwa dividen hanya boleh dibagikan apabila perseroan mempunyai saldo laba positif," jelas Direktur & Sekretaris Perusahaan ESTI Erlien Lindawati dalam keterangannya. 

Dia mengaku bahwa pembagian dividen tunai tersebut semata-mata atas pertimbangan itikad baik Perseroan sebagai emiten atau perusahaan publik untuk membagikan sebagian (10 pesen) dari Laba komprehensif tahun 2023 kepada pemegang saham.

Padahal, sebelumnya Rapat Umum Pemegang Saham  tanggal 12 Juni 2024 telah menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp2,015 miliar, atau Rp1 per saham. Dividen tunai ini merupakan bagian dari laba Perseroan tahun 2023 sebesar 1,303 juta  dolar AS, atau setara Rp20,094 miliar. 

Terlanjur diputuskan dalam RUPS, PT Ever Shine Tex Tbk bahkan sempat meminta agar OJK mau mengizinkan rencana pembagian dividen, meski tidak memenuhi syarat dalam UU Perseroan Terbatas. 

"Dan dengan adanya kompleksitas kondisi pasar modal saat ini, kami mengkhawatirkan jika hal ini (pembagian dividen) tidak dilakukan maka akan menimbulkan ketidak-percayaan publik dan atau pemegang saham serta pasar modal," sebut Erlien dalam korespondensinya dengan OJK. 

Ancaman Suspensi

Gagal mendapat persetujuan dari OJK, Bursa Efek Indonesia (BEI) kemudian justru mengancam akan menghentikan sementara perdagangan saham ESTI jika masih nekat membagikan dividen. Ancaman suspensi ini akhirnya membuat PT Ever Shine Tex Tbk membatalkan rencana pembagian dividennya. 

"Maka dengan ini Perseroan memberitahukan pembatalan atas Jadwal Pembagian Dividen yang telah tayang dalam Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat pada tanggal 14 Juni2024," kata Erlien, Rabu (10/7/2024). 

Sehubungan dengan pembatalan rencana pembagian dividen tersebut, menurut Erlien Lindawati, Perseroan akan meminta ratifikasi atas keputusan tersebut dengan memperhatikan peraturan yang berlaku.

Dia menyebut, sebelumnya pihaknya telah menerima surat dari BEI No.S-06824/BEl. PP3/07- 2024, tanggal 4 Juli 2024 lalu. Surat BEI tersebut berisi peringatan kepada Perseroan untuk memenuhi ketentuan UU No.40 tahun 2007 dalampelaksanaan rencana pembagian dividen.

Selanjutnya, Perseroan telah membalas melalui surat tertanggal 9 Juli 2024, dan Perseroan juga telah melakukan pertemuan secara daring dengan BEI pada tanggal 10 Juli 2024. Dalam kesempatan tersebut, BEI menyebut konsekuensi suspensi perdagangan saham Perseroan bila pembagian dividen tetap dilaksanakan.

"(Pembatalan pembagian dividen) Atas dasar kesadaran Perseroan untuk memenuhi UU No.40 tahun 2007 dan untuk mencegah agar perdagangan saham Perseroan tetap berjalan ( tidak ada suspensi)," jelas Erlien Lindawati. 

Saldo Laba Negatif

Lebih lanjut dijelaskan, sebelum adanya ancaman suspensi saham dari BEI, ESTI juga telah menerima surat  dari dari Otoritas Jasa Keuangan ( OJK )  tertanggal 21 Juni 2024 tentang permintaan informasi atas rencana aksi korporasi pembagian dividen tunai Perseroan.

Dari korespondensi tersebut, OJK mengingatkan perseroan tentang aturan terkait pembagian dividen tunai sesuai dengan UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas antara lain mensyaratkan dividen hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif," kata Erlien Lindawati.

Merujuk pada Laporan Keuangan Perseroan tahun 2023, Perseroan membukukan Laba tahun berjalan sebesar 1,303 juta dolar AS, atau setara dengan Rp20,094 miliar. Namun Perseroan ternyata masih membukukan saldo laba negative per 31 Desembet 2023 sebesar 66,263 juta dolar AS. (hsb)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Xabi Alonso Bongkar Filosofi Taktik Chelsea usai Libas AC Milan di Stadion GBK

Xabi Alonso Bongkar Filosofi Taktik Chelsea usai Libas AC Milan di Stadion GBK

Pelatih Chelsea, Xabi Alonso mengungkapkan kunci kemenangannya atas AC Milan di pertandingan yang berlangsung di Stadion GBK.
Serangan Udara Makin Terbatas, Jenderal AS Dorong Trump Akhiri Konflik dengan Iran

Serangan Udara Makin Terbatas, Jenderal AS Dorong Trump Akhiri Konflik dengan Iran

Gedung Putih didesak untuk mencari jalan keluar mengakhiri konflik dengan Iran.
Dear Warga Indonesia, Wisata Gunung Bromo Ditutup Sementara karena Karhutla

Dear Warga Indonesia, Wisata Gunung Bromo Ditutup Sementara karena Karhutla

Perlu diketahui dari informasi awal yang diterima dari Balai Besar TNBTS, kebakaran hutan di Blok Bantengan, Gunung Bromo terjadi sejak Senin (3/8)
Kebakaran Meluas, TNBTS Tutup Seluruh Akses Wisata Bromo

Kebakaran Meluas, TNBTS Tutup Seluruh Akses Wisata Bromo

Untuk efektifkan upaya pemadaman kebakaran, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menutup total seluruh akses wisata ke Gunung Bromo
Kubu Sarwendah Bantah Jadi Dalang Isu 'Penyakit Tiga Huruf' Ruben Onsu, Video Pertengkaran Ikut Disorot

Kubu Sarwendah Bantah Jadi Dalang Isu 'Penyakit Tiga Huruf' Ruben Onsu, Video Pertengkaran Ikut Disorot

Perseteruan antara Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, semakin memanas di tengah proses gugatan hak asuh anak yang masih berjalan.
Peran Betrand Peto Terkait Konflik Ruben Onsu-Sarwendah Dibongkar, Aditya Gumay: Dia Pemegang Kartu

Peran Betrand Peto Terkait Konflik Ruben Onsu-Sarwendah Dibongkar, Aditya Gumay: Dia Pemegang Kartu

Betrand Peto jadi sorotan di tengah memanasnya polemik antara Ruben Onsu dan Sarwendah. Dia disebut sebagai sosok yang mengetahui banyak hal mengenai kedua orang tua angkatnya.

Trending

Update! Kebakaran Gedung Bapenda Jakarta: ASN yang Bertugas WFH Bergantian, Pramono Pastikan Layanan Tetap Berjalan

Update! Kebakaran Gedung Bapenda Jakarta: ASN yang Bertugas WFH Bergantian, Pramono Pastikan Layanan Tetap Berjalan

Imbas kebakaran, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan ASN yang bekerja di gedung Bapenda untuk bekerja dari rumah (work from home/WFH) bergantian. 
Perwira Polisi yang Terlibat Kecelakaan hingga Tewaskan Balita Ditahan, Polres Bone Dalami Dugaan Rem Blong

Perwira Polisi yang Terlibat Kecelakaan hingga Tewaskan Balita Ditahan, Polres Bone Dalami Dugaan Rem Blong

Seorang perwira polisi yang terlibat kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan seorang balita berinisial GN (4) meninggal dunia di Kabupaten Bone ditahan.
Kubu Sarwendah Bantah Jadi Dalang Isu 'Penyakit Tiga Huruf' Ruben Onsu, Video Pertengkaran Ikut Disorot

Kubu Sarwendah Bantah Jadi Dalang Isu 'Penyakit Tiga Huruf' Ruben Onsu, Video Pertengkaran Ikut Disorot

Perseteruan antara Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, semakin memanas di tengah proses gugatan hak asuh anak yang masih berjalan.
Peran Betrand Peto Terkait Konflik Ruben Onsu-Sarwendah Dibongkar, Aditya Gumay: Dia Pemegang Kartu

Peran Betrand Peto Terkait Konflik Ruben Onsu-Sarwendah Dibongkar, Aditya Gumay: Dia Pemegang Kartu

Betrand Peto jadi sorotan di tengah memanasnya polemik antara Ruben Onsu dan Sarwendah. Dia disebut sebagai sosok yang mengetahui banyak hal mengenai kedua orang tua angkatnya.
Serangan Udara Makin Terbatas, Jenderal AS Dorong Trump Akhiri Konflik dengan Iran

Serangan Udara Makin Terbatas, Jenderal AS Dorong Trump Akhiri Konflik dengan Iran

Gedung Putih didesak untuk mencari jalan keluar mengakhiri konflik dengan Iran.
Antisipasi Begal, 350 Personel Polisi Dikerahkan

Antisipasi Begal, 350 Personel Polisi Dikerahkan

Mengantisipasi aksi begal dan gangguan keamanan pada malam akhir pekan, Polresta Bandung bersama TNI dan Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengerahkan sekitar 350 personel dalam patroli gabungan skala besar.
Ahli Ungkap Penyebab Kulit Sensitif Semakin Banyak Dikeluhkan

Ahli Ungkap Penyebab Kulit Sensitif Semakin Banyak Dikeluhkan

Keluhan kulit sensitif semakin sering menjadi perhatian, terutama di tengah cuaca yang berubah-ubah, paparan polusi, penggunaan pendingin ruangan, hingga tingginya aktivitas harian.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT