News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ungkap Hasil Kajian untuk Turunkan Harga Tiket Pesawat, Kemenhub Sebut Ada Rekomendasi Jangka Pendek dan Jangka Panjang

Kemenhub mengungkap ada sejumlah rekomendasi dari hasil kajian yang perlu diambil baik dalam jangka pendek maupun menengah untuk menurunkan harga tiket pesawat
Sabtu, 3 Agustus 2024 - 09:19 WIB
Ilustrasi - Kemenhub ungkap hasil kajian untuk menurunkan harga tiket pesawat.
Sumber :
  • Dok. Angkasa Pura

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan hasil kajian bersama berbagai pemangku kepentingan mengenai upaya menurunkan harga tiket pesawat.

Kajian ini dilakukan untuk merespons keluhan masyarakat terkait mahalnya harga tiket pesawat dan mencari solusi yang efektif. Kemenhub bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara serta pemangku kepentingan lainnya  dalam menyusun rekomendasi yang tepat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala BKT Kemenhub Robby Kurniawan, mengatakan bahwa kajian ini menghasilkan sejumlah rekomendasi dan langkah yang perlu diambil baik dalam jangka pendek maupun menengah untuk menurunkan harga tiket pesawat angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.

"Kajian ini menghasilkan rekomendasi dan usulan langkah yang perlu diambil, baik secara jangka pendek maupun menengah, guna menurunkan harga tiket pesawat angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi," kata Robby, dikutip Sabtu (3/7/2024).

Robby menjelaskan, rekomendasi jangka pendek lebih banyak berkaitan dengan komponen yang dapat dikendalikan oleh pemerintah.

Sedangkan jangka menengah hingga panjang adalah dengan meninjau kembali Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA).

Hasil dari kajian dan diskusi mendalam dengan para pemangku kepentingan, terdapat rekomendasi kebijakan jangka pendek dan jangka panjang yang harus diambil untuk menurunkan harga tiket pesawat.

"Kebijakan ini harus diambil secara lintas sektoral, tidak hanya oleh Kementerian Perhubungan sendiri,” ujarnya.

Ia merinci kebijakan jangka pendek yang dapat dilakukan dengan beberapa langkah, seperti memberikan insentif fiskal terhadap biaya avtur, suku cadang pesawat udara, serta subsidi dari penyedia jasa bandar udara terhadap biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U).

Selain itu, langkah lainnya termasuk penghapusan pajak tiket pesawat udara untuk menciptakan kesetaraan perlakuan dengan moda transportasi lainnya yang telah dihapuskan pajaknya berdasarkan PMK Nomor 80/PMK.03/2012. 

Langkah lainnya adalah menghilangkan konstanta dalam formula perhitungan avtur berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara, serta mengajukan sistem multi provider (tidak monopoli) untuk supply avtur, sebagaimana diusulkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Kemenhub telah mengirim surat kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berisi saran dan pertimbangan tentang multi provider BBM penerbangan. "Hal ini ditujukan untuk mencegah praktik monopoli, serta mendorong implementasi multi provider BBM penerbangan di bandar udara, sehingga diharapkan tercipta harga avtur yang kompetitif," jelas Robby.

Untuk jangka menengah hingga panjang, Kemenhub juga mengusulkan peninjauan kembali formulasi TBA yang berlaku saat ini karena adanya perubahan kondisi pasar yang perlu diakomodasi dengan baik, khususnya komponen biaya operasi langsung maupun tidak langsung yang berdampak pada keselamatan penerbangan dan keberlanjutan layanan transportasi udara.

Upaya jangka panjang lainnya adalah bersama pemangku kepentingan bidang sumber daya energi, perlu mendorong pemerataan harga avtur di seluruh bandara Indonesia dengan cara membangun kilang secara tersebar. "Dengan pemerataan ini diharapkan sektor aviasi di Indonesia menjadi lebih baik dan berdampak positif bagi semua sektor,” katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menambahkan, saat ini harga tiket yang dibayarkan masyarakat terdiri dari komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan (surcharge).

Dukungan dari berbagai pihak sangat diperlukan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil dapat menjaga keseimbangan antara biaya operasional dan harga tiket yang terjangkau bagi masyarakat. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

5 Dimensi Penerapan Risk Assessment Kasus Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya YTR Versi Psikolog Forensik, Apa Saja?

5 Dimensi Penerapan Risk Assessment Kasus Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya YTR Versi Psikolog Forensik, Apa Saja?

Psikolog forensik, Reza Indragiri berbagi 5 dimensi jika risk assessment diterapkan dalam kasus penyekapan dan penganiayaan dilakukan Taufik Hidayat pada YTR.
Detik-detik Lansia Terseret Ombak di Pantai Anyer, Evakuasi Berlangsung Dramatis!

Detik-detik Lansia Terseret Ombak di Pantai Anyer, Evakuasi Berlangsung Dramatis!

Seorang wisatawan lanjut usia (lansia) asal Kota Serang nyaris menjadi korban kecelakaan laut setelah terseret ombak saat berenang di Pantai Elpukara, kawasan wisata Anyer.
Bakom Ungkap Pesan Utama Pidato-Pidato Presiden Prabowo: Pemerintah dan Masyarakat Harus Jadi Satu Tim yang Solid

Bakom Ungkap Pesan Utama Pidato-Pidato Presiden Prabowo: Pemerintah dan Masyarakat Harus Jadi Satu Tim yang Solid

Sinergi antara penyelenggara negara dan warga negara menjadi sorotan utama dalam arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto. 
PAN Buka Suara soal Jokowi Mulai Safari Politik ke Daerah

PAN Buka Suara soal Jokowi Mulai Safari Politik ke Daerah

Partai Amanat Nasional (PAN) menanggapi soal upaya Presiden ke-7 RI Jokowi yang kembali melakukan safari politik ke sejumlah daerah.
Bursa Transfer Inter Milan: Butuh Bek Baru, Nerazzurri Bakal Saling Sikut dengan Como FC demi Bintang Chelsea

Bursa Transfer Inter Milan: Butuh Bek Baru, Nerazzurri Bakal Saling Sikut dengan Como FC demi Bintang Chelsea

Inter Milan terus bergerak membenahi skuad jelang musim 2026/2027. Fokus utama Nerazzurri pada bursa transfer musim panas kali ini adalah memperkuat pertahanan.
Industri Film Nasional Mulai Adaptasi dengan Dunia Kripto dan Teknologi AI, Apa Dampaknya?

Industri Film Nasional Mulai Adaptasi dengan Dunia Kripto dan Teknologi AI, Apa Dampaknya?

Industri perfilman Indonesia mulai memasuki fase baru seiring munculnya teknologi blockchain dan kecerdasan buatan (AI) dalam ekosistem hiburan digital.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT