News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ada Turis Cina Tewas di Hotel di Batam, Menparekraf Mengaku Prihatin: Keselamatan Wisatawan Menjadi Prioritas Utama

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengaku prihatin atas tewasnya turis asal Cina di salah satu hotel di Batam, Kepri.
Minggu, 4 Agustus 2024 - 23:29 WIB
Ada Turis Cina Tewas di Hotel di Batam, Menparekraf Mengaku Prihatin: Keselamatan Wisatawan Menjadi Prioritas Utama
Sumber :
  • Antara Foto

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno turut buka suara menyusul tewasnya seorang turis asal Cina di sebuah Hotel di Batam, Kepulauan Riau. 

Sandiaga Uno mengaku prihatin terhadap insiden kecelakaan yang dialami wisatawan mancanegara tersebut, dan menekankan pentingnya keselamatan wisatawan baik itu wisatawan mancanegara maupun nusantara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pemerintah segera menurunkan tim untuk memastikan aspek keselamatan, keamanan ini menjadi prioritas utama, bukan hanya di Batam, tapi di seluruh wilayah nusantara,” kata Sandiaga Uno di Batam, Minggu (4/8/2024).

Sebelumnya, seorang wisatawan atau turis asal Cina, Qin Fangting, jenis kelamin perempuan, tewas pada Sabtu (3/8/2024). Menurut keterangan kepolisian, warga negara asing tersebut, tewas setelah terjun dari lantai 6 hotel di Batam.

“Tentunya kami prihatin atas kecelakaan yang menimpa warga negara asing dari China, ini sangat serius,” kata Sandiaga Uno.

Untuk mencegah hal serupa terulang lagi, Sandiaga Uno menilai perlu langkah-langkah mitigasi, dengan membangun komunikasi bersama pemangku kepentingan terkait.

Upaya mitigasi diperlukan, supaya reputasi Indonesia sebagai destinasi yang aman, nyaman dan menyenangkan bisa menjadi andalan untuk liburan bagi warga negara, terutama dari Tiongkok dan mancanegara lainnya.

“Kita harus komunikasikan, bahwa ini kita ambil langkah-langkah mitigasi sehingga ini tidak terulang kembali,” kata Sandi.

tvonenews

Sektor Ekonomi Kreatif

Lebih lanjut Sandiaga Uno menyebut setelah pandemi COVID-19, terutama di sektor ekonomi kreatif terus bertumbuh dengan memberi nilai tambah sebesar 1,400 triliun atau 8 persen dari PDB Indonesia.

Sektor ekonomi kreatif yang terus berbenah, lanjut dia membuka lapangan kerja sekitar 25 juta.

“Setelah COVID-19 ini sektor ekonomi kreatif adalah sektor yang paling cepat berkembang,” kata Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk terus mempertahankan pertumbuhan ekonomi kreati, menurut Sandiaga Uno, diperlukan langkah-langkah strategis yang dilakukan Kemenparekraf seperti memberikan bantuan pelatihan kepada pelaku usaha. Sehingga, pelaku usaha tidak hanya dibantu pameran saja, tapi diberikan pelatihan.

Hingga semester pertama 2024, pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia tumbuh kuat, wisatawan mancanegara dan nusantara terus didongkrak naik, dari 21 persen dibandingkan 2023, saat ini sudah menembus 6 juta wisatawan. (ant)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT