GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jokowi Teken Aturan Baru, Pengembang Properti di IKN Dapat Banyak Insentif: PBB Ringan hingga BPHTB Dibebaskan

Salah satu poin penting dalam PP 29/2024 adalah pemberian insentif berupa pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di IKN, Kalimantan Timur.
Jumat, 16 Agustus 2024 - 10:39 WIB
Ibu Kota Nusantara (IKN)
Sumber :
  • Fuzan-Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2024. 

Salah satu poin penting dalam PP terbaru ini adalah pemberian insentif berupa pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Peraturan ini resmi diundangkan pada 12 Agustus 2024, setelah diumumkan di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara.

Aturan ini merupakan perubahan atas PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi pelaku usaha di IKN.

Dalam PP ini, pemerintah memberikan berbagai insentif kepada pengembang dan konsumen yang terlibat dalam pembangunan hunian berimbang di IKN.

Selain pembebasan BPHTB, mereka juga mendapatkan keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Pasal 25 ayat 1 dalam PP ini menegaskan bahwa untuk mempercepat pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di IKN, pengembang yang belum memenuhi kewajiban hunian berimbang di wilayah lain bisa melakukannya di IKN, dengan memperhatikan rencana detail dan tata ruang IKN.

Pasal 25 ayat 7 menambahkan bahwa pengembang akan diberikan insentif berupa pembebasan BPHTB dan keringanan PBB untuk jangka waktu tertentu. Selain itu, ada juga insentif lain seperti bantuan program pembangunan perumahan, keringanan pajak untuk rumah sederhana, serta bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Pengembang juga mendapat kemudahan dalam mendapatkan lahan, dukungan aksesibilitas ke lokasi perumahan, dan penghargaan khusus dalam bidang hunian berimbang. Bahkan, konsumen yang membeli hunian berimbang di IKN juga bisa menikmati pembebasan BPHTB dan keringanan PBB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pembebasan BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf f dan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf g berlaku juga bagi konsumen," demikian tertulis dalam Pasal 25 ayat 8 PP Nomor 29 Tahun 2024.

Pembebasan BPHTB dan keringanan PBB ini harus diajukan oleh Kepala Otorita IKN untuk ditetapkan oleh Bupati Penajam Paser Utara atau Bupati Kutai Kartanegara, sesuai wilayah masing-masing, sampai dengan penetapan penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus IKN.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gegara Salah Ucap, MC Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar Curhat Kehilangan Pekerjaan, Netizen: Perasaan Kakak Saja

Gegara Salah Ucap, MC Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar Curhat Kehilangan Pekerjaan, Netizen: Perasaan Kakak Saja

MC pada Lomba Cerdas Cermat yang bernama Shindy Lutfiana mengungkapkan permohonan maaf kepada masyarakat atas pernyataan yang telah menyinggung banyak pihak.
Dedi Mulyadi Evaluasi Tata Kelola Tambang, Proyek Strategis di Bogor Terancam Mangkrak? Ini Penjelasan Wakil Bupati

Dedi Mulyadi Evaluasi Tata Kelola Tambang, Proyek Strategis di Bogor Terancam Mangkrak? Ini Penjelasan Wakil Bupati

Rencana evaluasi besar-besaran aktivitas tambang di Kabupaten Bogor oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dapat dukungan penuh dari pemerintah daerah setempat. 
Usai Tambang di Bogor Ditutup KDM, Bupati Siapkan Rp100 Miliar untuk Pembangunan Jalan Khusus

Usai Tambang di Bogor Ditutup KDM, Bupati Siapkan Rp100 Miliar untuk Pembangunan Jalan Khusus

Usai tambang dibogor ditutup KDM, Bupati siapkan anggaran Rp100 miliar untuk pembangunan jalur khusus tambang.
Reaksi Nadiem Makarim Soal Tuntutan Jaksa: Saya Bingung, Kenapa Lebih Besar Daripada Teroris?

Reaksi Nadiem Makarim Soal Tuntutan Jaksa: Saya Bingung, Kenapa Lebih Besar Daripada Teroris?

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku kecewa atas tuntutan Jaksa terhadap dirinya pada kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management.
Sebelum Jadi Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Shindy Lutfiana Ternyata Sempat Ikut Kompetisi Bakat MC

Sebelum Jadi Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Shindy Lutfiana Ternyata Sempat Ikut Kompetisi Bakat MC

Shindy Lutfiana Al Aziz, MC babak final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar pernah menjadi peserta ajang Tangerang MC Competition 2025.
Masyarakat Tagih Permohonan Maaf Pribadi Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Begini Jawaban Setjen MPR

Masyarakat Tagih Permohonan Maaf Pribadi Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Begini Jawaban Setjen MPR

Persoalan sanksi bagi dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat dipastikan belum berakhir. 

Trending

Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran

Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran

Josepha Alexandra dan murid SMAN 1 Pontianak, peserta Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar dikasi tips penting oleh Gibran Rakabuming Raka.
Shindy Lutfiana Kena Teguran Keras 2 MC Senior Usai Salah Ucap saat Lomba Cerdas Cermat Kalbar: Saya Pikir Tidak Lucu!

Shindy Lutfiana Kena Teguran Keras 2 MC Senior Usai Salah Ucap saat Lomba Cerdas Cermat Kalbar: Saya Pikir Tidak Lucu!

Polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang diselenggarakan MPR RI berbuntut panjang. MC Senior beri teguran untuk Shindy Lutfiana
Enggan Sampaikan Permohonan Maaf Secara Terbuka, Dewan Juri LCC 4 Pilar MPR RI Justru Salahkan Sound

Enggan Sampaikan Permohonan Maaf Secara Terbuka, Dewan Juri LCC 4 Pilar MPR RI Justru Salahkan Sound

Ajang Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI terus menuai polemik di publik usai aksi dewan juri yang menganulir jawaban siswi SMAN 1 Pontianak.
Permintaan Maaf MC Lomba Cerdas Cermat MPR Dinilai Tak Cukup, Bunda Corla dan Netizen: Buat Video

Permintaan Maaf MC Lomba Cerdas Cermat MPR Dinilai Tak Cukup, Bunda Corla dan Netizen: Buat Video

Permintaan maaf Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI Kalimantan Barat dinilai tak cukup, netizen hingga Bunda Corla minta untuk buat video.
Sebelum Jadi Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Shindy Lutfiana Ternyata Sempat Ikut Kompetisi Bakat MC

Sebelum Jadi Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Shindy Lutfiana Ternyata Sempat Ikut Kompetisi Bakat MC

Shindy Lutfiana Al Aziz, MC babak final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar pernah menjadi peserta ajang Tangerang MC Competition 2025.
Nasib Siswi SMAN 1 Pontianak Usai Viral Diduga Dicurangi Juri LCC: Dipanggil Wapres Gibran ke Istana, Isinya Mengejutkan

Nasib Siswi SMAN 1 Pontianak Usai Viral Diduga Dicurangi Juri LCC: Dipanggil Wapres Gibran ke Istana, Isinya Mengejutkan

Istana Wakil Presiden mendadak menjadi lokasi pertemuan spesial bagi sepuluh pelajar SMAN 1 Pontianak, Rabu (13/5). 
Final Lomba Cerdas Cermat Kalbar Akan Diulang, Kapan Pelaksanaannya? Begini Penjelasan Ketua MPR RI

Final Lomba Cerdas Cermat Kalbar Akan Diulang, Kapan Pelaksanaannya? Begini Penjelasan Ketua MPR RI

MPR putuskan akan mengulang final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar di Kalimantan Barat, kapan pelaksanaannya? begini penjelasan Ketua MPR RI.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT