News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bangun Rumah Kena Pajak, Anak Buah Sri Mulyani Sebut Sudah Berlaku 30 Tahun Lalu: Ini Perhitungan dan Kriterianya

Yustinus Prastowo memberikan penjelasan mengenai pajak membangun rumah secara pribadi hingga 2,4% yang akan berlaku mulai tahun 2025 saat PPN naik menjadi 12%
Senin, 16 September 2024 - 14:49 WIB
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, beri penjelasan soal bangun rumah sendiri kena pajak 2,4% di tahun 2025.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, angkat bicara mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan membangun rumah sendiri yang belakangan ramai menjadi sorotan. 

Diketahui, Pemerintah memastikan akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Salah satu imbas kenaikan tarif PPN tersebut adalah pajak untuk kegiatan membangun sendiri, termasuk bagi mereka yang membangun rumah secara pribadi hingga 2,4%.

Menyoroti polemik tersebut, Yustinus Prastowo selaku anak buah Sri Mulyani menjelaskan bahwa pajak bangun rumah sendiri bukanlah hal baru.

"PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) ini sudah ada sejak tahun 1995, diatur di UU No 11 Tahun 1994. Jadi bukan PAJAK BARU. Umurnya sudah 30 tahun," tulis Yustinus Prastowo dalam klarifikasi di X (Twitter), Senin (16/9/2024).

Yustinus Prastowo melanjutkan, penerapan PPN bertujuan untuk menciptakan keadilan, baik untuk masyarakat yang membangun rumah secara mandiri maupun memakai jasa kontraktor.

"Apa tujuannya? Menciptakan keadilan. Karena kalau membangun rumah dengan kontraktor terutang PPN, maka membangun sendiri pada level pengeluaran yang sama mestinya juga diperlakukan sama," ujar Yustinus.

Stafsus Sri Mulyuni itu menegaskan bahwa tida semua kegiatan membangun sendiri akan dikenakan PPN.

Salah satu kriteria jika dikenakan PPN adalah luas bangunan 200 m2 atau lebih.

Perhitungan dan Kriteria Kegiatan Membangun Sendiri yang Dikenakan PPN

Perhitungan tarif PPN untuk membangun sendiri didasarkan pada hasil perkalian 20% dari tarif PPN yang berlaku di Pasal 7 ayat 1 UU HPP.

Mulai tahun depan, tarif PPN akan naik menjadi 12%, yang berarti tarif PPN untuk kegiatan membangun sendiri juga akan meningkat dari 2,2% menjadi 2,4%.

"Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak," bunyi Pasal 3 ayat 2 PMK Nomor 61/PMK.03/2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam PMK tersebut juga dijelaskan beberapa kriteria kegiatan membangun sendiri yang dikenakan PPN, di antaranya:

- Konstruksi utama bangunan terdiri dari material seperti kayu, beton, pasangan batu bata, baja, atau bahan sejenis lainnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ketum TP PKK Mengajak Para Pelajar Biak Cintai Tanah Air Lewat Pemanfaatan Potensi Wisata Bahari

Ketum TP PKK Mengajak Para Pelajar Biak Cintai Tanah Air Lewat Pemanfaatan Potensi Wisata Bahari

Ketua Umum TP PKK, Tri Tito Karnavian, mendorong para pelajar di Kabupaten Biak Numfor, Papua, untuk semakin mencintai Indonesia. 
Mensesneg Ungkap Gubernur Bank Indonesia Pengganti Perry Warjiyo Bakal Diputuskan Minggu Ini

Mensesneg Ungkap Gubernur Bank Indonesia Pengganti Perry Warjiyo Bakal Diputuskan Minggu Ini

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi angkat bicara soal nasib kursi Gubernur Bank Indonesia (BI) yang masih kosong.
‎Kanada Raup Manfaat Besar dari Piala Dunia 2026, PM Mark Carney Beberkan Dampak Ekonomi hingga Investasi Rp11 Triliun

‎Kanada Raup Manfaat Besar dari Piala Dunia 2026, PM Mark Carney Beberkan Dampak Ekonomi hingga Investasi Rp11 Triliun

Mark Carney menyebut Piala Dunia 2026 bukan hanya menghadirkan pertandingan sepak bola kelas dunia
TASPEN Salurkan Manfaat secara Proaktif Bagi Pejabat Negara dan Ahli Waris

TASPEN Salurkan Manfaat secara Proaktif Bagi Pejabat Negara dan Ahli Waris

PT TASPEN (Persero) terus membuktikan dedikasinya dalam memberikan pelayanan terbaik dengan menyalurkan manfaat secara proaktif kepada dua pejabat negara pada Juli 2026. 
Razia Tambang Emas Ilegal di Luwu Berujung Ricuh, Mobil Polisi Dirusak Massa

Razia Tambang Emas Ilegal di Luwu Berujung Ricuh, Mobil Polisi Dirusak Massa

Aktivitas tambang emas yang diduga tidak mengantongi izin di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan hingga kini masih menjadi sorotan.
Menkes Budi Gunadi Buka Suara soal Pasien BPJS Meninggal, Dokter yang Hina Korban Akhirnya Minta Maaf dan Siap Diproses Hukum

Menkes Budi Gunadi Buka Suara soal Pasien BPJS Meninggal, Dokter yang Hina Korban Akhirnya Minta Maaf dan Siap Diproses Hukum

Kasus pasien BPJS Yurizal yang meninggal usai mengeluhkan layanan rumah sakit memicu perhatian Menkes Budi Gunadi Sadikin. Dokter yang sempat menghina korban

Trending

Kejari Geledah Kantor Bupati Pamekasan Soal Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sebesar Rp3,7 Milliar

Kejari Geledah Kantor Bupati Pamekasan Soal Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sebesar Rp3,7 Milliar

Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pamekasan menggeledah kantor Bupati Pamekasan Kholilurahman terkait rentetan kasus dugaan korupsi proyek jalan tahun 2025.
Mensesneg Bantah Ada Surpres Pergantian Kapolri: Tidak Ada

Mensesneg Bantah Ada Surpres Pergantian Kapolri: Tidak Ada

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi membantah bahwa pemerintah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
Uang Rizky Billar, Lesti Kejora Hingga Anak Ditilep Sampai Rp3,1 Miliar, Pelaku Disebut Orang Terdekat

Uang Rizky Billar, Lesti Kejora Hingga Anak Ditilep Sampai Rp3,1 Miliar, Pelaku Disebut Orang Terdekat

Rizky Billar mengungkap pengalaman yang disebutnya sebagai salah satu pukulan paling menyakitkan yang datang dari lingkungan terdekat.
Ratusan Senjata Api dan Air Gun Ditemukan di Sekolah Swasta Jakarta Selatan, Polisi Selidiki

Ratusan Senjata Api dan Air Gun Ditemukan di Sekolah Swasta Jakarta Selatan, Polisi Selidiki

Sebuah informasi beredar mengenai adanya temuan ratusan pucuk senjata api hingga air gun di sebuah ruangan sekolah yang terletak di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kronologi Kebakaran Gedung Lima Lantai di Cikini, Sempat Coba Dipadamkan Pakai APAR

Kronologi Kebakaran Gedung Lima Lantai di Cikini, Sempat Coba Dipadamkan Pakai APAR

Kobaran api melanda sebuah bangunan berlantai lima yang berlokasi di Jalan Cikini Raya Nomor 89, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (5/8) sore. 
Jadwal Siaran Langsung SEA V Cup 2026 Putri Leg 2: Timnas Voli Putri Indonesia Main Lagi, Langsung Hadapi Vietnam

Jadwal Siaran Langsung SEA V Cup 2026 Putri Leg 2: Timnas Voli Putri Indonesia Main Lagi, Langsung Hadapi Vietnam

Jadwal siaran langsung SEA V Cup 2026 Putri leg 2, di mana Timnas Voli Putri Indonesia akan unjuk gigi dan memperbaiki nasib mereka di putaran kedua. Garuda Pertiwi langsung akan melawan Vietnam di laga pembuka.
Resmi Cerai dari Wardatina Mawa, Apa Kabar Hubungan Asmara Insanul Fahmi dengan Inara Rusli?

Resmi Cerai dari Wardatina Mawa, Apa Kabar Hubungan Asmara Insanul Fahmi dengan Inara Rusli?

Berakhirnya rumah tangga pasangan tersebut langsung memunculkan pertanyaan baru di tengah publik, yakni mengenai kelanjutan hubungan Insanul Fahmi dengan Inara Rusli.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT