News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Antam Beli Saham di Smelter Milik Tsingshan, Dana Rp1,6 Triliun Hanya Untuk Saham Minoritas di PT Jiu Long Metal Industry (JLMI)

Dengan dalih hilirisasi, Antam harus rela merogoh dana hingga Rp1,6 triliun untuk kepemilikan minoritas di smelter nikel milik PT Jiu Long (Grup Tsingshan).
Senin, 7 Oktober 2024 - 19:39 WIB
Ilustrasi - Smelter milik Aneka Tambang (Antam)
Sumber :
  • Antam

Jakarta, tvOnenews.com - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam lewat anak usahanya, telah mengakuisisi 30 persen di PT Jiu Long Metal Industry (JLMI) senilai 102,5 juta dolar AS, atau sekitar Rp1,6 triliun (kurs 1 dolar AS=Rp15.680). JLMI merupakan perusahaan pemilik smelter nikel di Halmahera yang dikuasai oleh Grup Tshngshan.

Pembelian saham minoritas ini dilakukan oleh Antam melalui anak usahanya yang dikuasai 100 persen yakni PT Gag Nikel (PTGN),yang membeli saham JLMI dari PT Newton International Investment Pte Ltd (NII). NII merupakan perusahaan yang berkedudukan di Singapura dan dikendalikan oleh ETGL (Grup Tsingshan) asal Cina.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Proses jual beli saham ini terungkap dalam prospektus yang disampaikan Antam ke Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Senin (7/10/2024). “Akta pengalihan saham ditandatangani oleh PTGN dan NII pada tanggal 3 Oktober 2024,” seperti dikutip dari prospektus.

Sehubungan dengan pembelian saham tersebut, sebelumnya PTGN selaku pembeli dan NII selaku penjual telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Bersyarat (PPJB) pada tanggal 3 Me 2024 lalu.

“Berdasarkan PJBB dan Akta Pengalihan Saham, nilai objek Transaksi Pembelian Saham adalah sebesar 102,5 juta dolar AS,” demikian dikutip dari keterbukaan informasi yang disampaikan Antam ke BEI.

Meski telah menggelontorkan dana hingga Rp1,6 triliun, Antam melalui anak usahanya ternyata tidak bisa mengusai atau mengendalikan JLMI. Pasalnya, Antam melalui PTGN hanya menguasai 30 persen saham JLMI, sedangkan pengendali masih tetap dikuasai oleh Grup Tsingshan.

Sejalan dengan besarnya nilai transaksi, maka transaksi pembelian 30 persen saham JLMI oleh PTGN yang secara langsung maupun tidak langsung dikuasai 100 persen oleh Antam, maka transaksi tersebut tergolong material, seperti diatur dalam POJK No.31/2015.

Namun, Transaksi Pembelian Saham tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi sesuai dengan yang diatur dalam POJK No.42/2020, maupun transaksi material bersarkan POJK No. 17/2020.

tvonenews

Dalih Hilirisasi

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski tidak mampu menguasai saham mayoritas di perusahaan smelter nikel atau JLMI, manajemen Antam mengaku transaksi tersebut dilakukan atas dasar pertimbangan untuk mengimplementasikan kebijakan hilirisasi.

“(Hilirisasi) Sebagaimana diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan Kontrak Karya Generasi VII yang ditandatangani pada tanggal 19 Februari 1998 dengan No B.53/Pres/1/1998 Tahun 1998, antara Pemerintah Indonesia dan PTGN sebagaimana telah diamandemen oleh Amandemen Kontrak Karya tertanggal 12 April 2017,” seperti dikutip dari propektus.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KPK Sita Kendaraan, Mata Uang Asing Hingga Emas Hasil OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

KPK Sita Kendaraan, Mata Uang Asing Hingga Emas Hasil OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Pakar Nilai Pledoi Nadiem Makarim Tak Sentuh Substansi Hukum

Pakar Nilai Pledoi Nadiem Makarim Tak Sentuh Substansi Hukum

Nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dinilai belum menyentuh substansi materiil hukum pidana korupsi.
Tak Sampai Dua Hari, Dadan Hindayana Alami Kejatuhan Karier Usai Dicopot dari Jabatan Kepercayaan Prabowo

Tak Sampai Dua Hari, Dadan Hindayana Alami Kejatuhan Karier Usai Dicopot dari Jabatan Kepercayaan Prabowo

Publik tengah menyoroti perubahan drastis yang terjadi dalam perjalanan karier Dadan Hindayana dalam waktu kurang dari dua hari. Simak soal update kasusnya.
Komjak Turun Tangan Ikut Pantau Penanganan Kasus BGN oleh Kejagung

Komjak Turun Tangan Ikut Pantau Penanganan Kasus BGN oleh Kejagung

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) ikut turun tangan memantau penanganan kasus yang diduga melibatkan Badan Gizi Nasional (BGN), yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI membuka peluang menjatuhkan sanksi kepada Megawati Hangestri, Rivan Nurmulki, dan Nizar Zulfikar usai mundur dari Timnas Voli Indonesia 2026. Simak alasan, aturan
Bung Ropan Mulai Curiga dengan Marselino Ferdinan, Sinyal Kuat Bakal Jadi Andalan Pelatih John Herdman

Bung Ropan Mulai Curiga dengan Marselino Ferdinan, Sinyal Kuat Bakal Jadi Andalan Pelatih John Herdman

Nama bintang Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan tengah menjadi perbincangan hangat menjelang agenda FIFA Matchday 2026. John Herdman disebut siapkan rencana.

Trending

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Publik tengah dihebohkan dengan terungkapnya kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
Pakar Nilai Pledoi Nadiem Makarim Tak Sentuh Substansi Hukum

Pakar Nilai Pledoi Nadiem Makarim Tak Sentuh Substansi Hukum

Nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dinilai belum menyentuh substansi materiil hukum pidana korupsi.
Komjak Turun Tangan Ikut Pantau Penanganan Kasus BGN oleh Kejagung

Komjak Turun Tangan Ikut Pantau Penanganan Kasus BGN oleh Kejagung

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) ikut turun tangan memantau penanganan kasus yang diduga melibatkan Badan Gizi Nasional (BGN), yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI membuka peluang menjatuhkan sanksi kepada Megawati Hangestri, Rivan Nurmulki, dan Nizar Zulfikar usai mundur dari Timnas Voli Indonesia 2026. Simak alasan, aturan
Bung Ropan Mulai Curiga dengan Marselino Ferdinan, Sinyal Kuat Bakal Jadi Andalan Pelatih John Herdman

Bung Ropan Mulai Curiga dengan Marselino Ferdinan, Sinyal Kuat Bakal Jadi Andalan Pelatih John Herdman

Nama bintang Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan tengah menjadi perbincangan hangat menjelang agenda FIFA Matchday 2026. John Herdman disebut siapkan rencana.
Tak Sampai Dua Hari, Dadan Hindayana Alami Kejatuhan Karier Usai Dicopot dari Jabatan Kepercayaan Prabowo

Tak Sampai Dua Hari, Dadan Hindayana Alami Kejatuhan Karier Usai Dicopot dari Jabatan Kepercayaan Prabowo

Publik tengah menyoroti perubahan drastis yang terjadi dalam perjalanan karier Dadan Hindayana dalam waktu kurang dari dua hari. Simak soal update kasusnya.
KPK Sita Kendaraan, Mata Uang Asing Hingga Emas Hasil OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

KPK Sita Kendaraan, Mata Uang Asing Hingga Emas Hasil OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT