News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Luhut Pastikan E-Katalog A6 Bisa Dongkrak Ekonomi 0,8%  saat Pemerintahan Prabowo: Rp3.600 Triliun Belanja Negara Masuk dalam Negeri?

Luhut mengatakan, e-katalog akan memberikan dampak signifikan ke seluruh Indonesia, sehingga dapat meningkatkan efisiensi belanja dan mengurangi risiko korupsi.
Jumat, 11 Oktober 2024 - 23:50 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan
Sumber :
  • Instagram @luhut.pandjaitan

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa peluncuran E-Katalog versi A6 diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga 0,8%.

Ini adalah kabar baik bagi ekonomi nasional, terutama dalam mendorong belanja pemerintah yang lebih terarah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Luhut mengatakan, e-katalog ini akan memberikan dampak signifikan hingga ke daerah-daerah di seluruh Indonesia, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan mengurangi risiko korupsi.

Luhut menjelaskan bahwa angka 0,8% tersebut berasal dari analisis Badan Pusat Statistik (BPS), yang menunjukkan bahwa digitalisasi belanja pemerintah memiliki dampak nyata.

"Itu bisa mempengaruhi pertumbuhan ekonomi kita 0,8%, itu satu angka yang luar biasa," ujar Luhut dikutip dari Antara, Jumat (11/10/2024).

Dia juga menambahkan bahwa perbaikan sistem perpajakan juga bisa menambah pertumbuhan ekonomi hingga 0,6%-0,7% dalam lima tahun ke depan.

Luhut menyebutkan rencana peluncuran E-Katalog A6 ini akan dilakukan setelah pelantikan presiden terpilih, Prabowo Subianto.

"Kita akan launch itu nanti begitu Pak Presiden terpilih dilantik, itu akan kita luncurkan," katanya.

E-Katalog sendiri merupakan aplikasi belanja online yang menyediakan produk dan jasa untuk kebutuhan pemerintah, dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Luhut mengungkapkan, skema ini bukan hanya soal belanja yang efisien, tapi juga menciptakan ekosistem yang sehat, mendorong industri dalam negeri, serta membuka lapangan pekerjaan dengan penyerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang lebih optimal.

Luhut juga mengatakan bahwa nantinya akan ada 9,6 juta item yang tersedia di E-Katalog untuk proyek-proyek pemerintah, sehingga 85%-90% belanja pemerintah bisa dilakukan melalui platform ini.

Dengan semakin banyaknya item yang bisa dibeli, pemerintah dapat dengan lebih jelas mengarahkan dukungan pada industri-industri lokal.

Dia mengenang awal mula E-Katalog yang hanya memuat 50 ribu item, namun dengan kerja keras, aplikasi ini kini menjadi salah satu andalan dalam mendorong perekonomian dalam negeri. Luhut juga menyoroti betapa pentingnya aplikasi ini untuk memastikan belanja pemerintah senilai Rp3.600 triliun bisa sepenuhnya menguntungkan industri dalam negeri.

Dengan peluncuran E-Katalog A6 yang diharapkan membawa pertumbuhan ekonomi hingga 0,8%, Indonesia akan semakin kuat dalam pengelolaan belanja pemerintah yang lebih transparan, efisien, dan pro-lokal.

Langkah ini menjadi bagian penting dari transformasi digital dan optimasi sektor industri dalam negeri, sekaligus membuka peluang besar bagi penciptaan lapangan kerja di seluruh wilayah. (rpi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT