News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hati-Hati! Kesalahan Ini Bikin Peserta Gagal SKD CPNS 2024, Cek Selengkapnya

Peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2024 wajib tahu beberapa hal ini agar Anda tak gagal dalam melaksanakan SKD. Simak penjelasnnya di bawah ini
Minggu, 13 Oktober 2024 - 12:45 WIB
Hati-Hati! Kesalahan Ini Bikin Peserta Gagal SKD CPNS 2024, Cek Selengkapnya
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvonenews.com - Peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2024 wajib tahu beberapa hal ini agar Anda tak gagal dalam melaksanakan SKD.

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) BKN, peserta wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan atau sesuai ketentuan masing-masing instansi yang dilamar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Para peserta yang telah datang akan menjalani proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta SKD CPNS 2024. Sebelum jadwal seleksi dimulai, panitia seleksi (pansel) instansi juga akan memberikan nomor identifikasi pribadi atau PIN registrasi pada peserta.

Lalu, pemberian PIN registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai. Bagi peserta yang terlambat dari dari jadwal seleksi, mereka tidak akan mendapat PIN registrasi sehingga tidak boleh masuk ke ruang ujian untuk mengikuti SKD CPNS 2024. Dengan begitu, peserta yang terlambat datang ke ujian CPNS 2024 dianggap gugur.

Kedua, peserta juga wajib membawa dokumen yang dibutuhkan. Jika tidak membawa dokumen wajib untuk ujian juga dianggap gugur.

Untuk itu, peserta SKD CPNS 2024 perlu datang paling lambat 60 menit sebelum sesi ujian berlangsung, membawa dokumen persyaratan ujian, dan mematuhi tata tertib SKD CPNS 2024 dengan CAT.

Berikut dokumen wajib dibawa saat ujian SKD CPNS 2024:

1. KTP asli, atau Surat keterangan (suket) pengganti KTP yang masih berlaku, asli atau fotokopi, Kartu Keluarga (KK) asli, fotokopi yang dilegalisir, atau KK digital yang dicetak dan dapat dipindai (scan), Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan tangkapan layar (screenshot) IKD yang sudah dicetak.
2. Kartu Peserta Seleksi
3. Khusus pelamar titik lokasi (tilok) luar negeri membawa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia (KMI).

Berikut daftar barang yang tidak boleh dibawa saat ujian SKD CPNS 2024:

  • Buku
  • Catatan
  • Kalkulator
  • Gawai
  • Kamera
  • Jam tangan
  • Senjata tajam (sajam) dan sejenisnya
  • Alat tulis kecuali pensil kayu

Badan Kepegawaian Negara telah merilis tata tertib SKD CPNS 2024. Berikut aturannya:

a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai;

b. Peserta wajib membawa:

1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang; dan

2) Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

c. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;

d. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;

e. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai);

f. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;

g. Peserta dilarang:

1) Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;

2) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;

3) Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;

4) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;

5) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;

6) Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;

7) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;

8) Merokok dalam ruangan seleksi;

9) Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan

10) Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.

h. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;

i. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;

j. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;

k. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib;

l. Sanksi bagi peserta:

1. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur;

2. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;

3. Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;

4. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 1) s.d. 8) dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi; dan

5. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 9) dan 10) dikenakan sanksi diskualifikasi.(nba)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hari Koperasi, Saatnya Politik Afirmasi Menempatkan Koperasi Sejajar dengan Swasta dan BUMN

Hari Koperasi, Saatnya Politik Afirmasi Menempatkan Koperasi Sejajar dengan Swasta dan BUMN

Peringatan Hari Koperasi Nasional setiap 12 Juli dinilai harus menjadi momentum perubahan kebijakan ekonomi nasional.
Kasus Kekerasan Seksual di Universitas Sumatra Utara (USU), 60 Mahasiswa Diduga Jadi Korban

Kasus Kekerasan Seksual di Universitas Sumatra Utara (USU), 60 Mahasiswa Diduga Jadi Korban

Kasus dugaan kekerasan seksual di Universitas Sumatra Utara (USU) mencuat setelah tangkapan layar percakapan yang diduga dilakukan seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) USU berinisial CHS beredar di media sosial. Pihak kampus kini melakukan pemeriksaan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).
Bersama Pertamina, Qarrar Firhand Torehkan Sejarah di WSK Euro Series 2026

Bersama Pertamina, Qarrar Firhand Torehkan Sejarah di WSK Euro Series 2026

Pembalap muda Indonesia Qarrar Firhand, mencetak sejarah sebagai orang Indonesia pertama yang menjuarai WSK Euro Series 2026 berkat dukungan PT Pertamina..
Modal Rp300 Ribu ke Bandung, Cukup untuk Naik Whoosh? Ini Hitungannya

Modal Rp300 Ribu ke Bandung, Cukup untuk Naik Whoosh? Ini Hitungannya

Harga tiket Whoosh Jakarta-Bandung sendiri bersifat dinamis, bervariasi tergantung jam keberangkatan, tanggal, dan ada tidaknya promo yang sedang berlangsung. 
Mojtaba, Aura dan Horison Imaji

Mojtaba, Aura dan Horison Imaji

Sebagai fenomena yang jangan sekali dilihat oleh mata itu, adalah bagaimana kecintaan rakyat Iran kepada The Supreme Leader mereka.
Serangan Gelombang Panas, Tiga Reaktor Nuklir di Prancis Dihentikan Operasinya

Serangan Gelombang Panas, Tiga Reaktor Nuklir di Prancis Dihentikan Operasinya

Gelombang panas yang melanda Prancis, telah menyebabkan perusahaan utilitas listrik Prancis, EDF, menghentikan operasi tiga reactor nuklir.

Trending

Justin Hubner Banjir Pujian Media Belanda Usai Memukau Bersama Fortuna Sittard, Bek Timnas Indonesia Makin Bersinar di Eropa

Justin Hubner Banjir Pujian Media Belanda Usai Memukau Bersama Fortuna Sittard, Bek Timnas Indonesia Makin Bersinar di Eropa

Justin Hubner mencuri perhatian di Belanda setelah tampil impresif bersama Fortuna Sittard. Bek Timnas Indonesia itu mendapat banyak pujian dari media lokal.
Terima Kasih FIFA! Mimpi Timnas Indonesia Main di Piala Dunia Makin Dekat Terwujud Lewat Skema Ini

Terima Kasih FIFA! Mimpi Timnas Indonesia Main di Piala Dunia Makin Dekat Terwujud Lewat Skema Ini

Harapan Timnas Indonesia untuk tampil di putaran final Piala Dunia semakin terbuka lebar. Wacana FIFA menambah jumlah peserta jadi kabar baik buat skuad Garuda.
Pemerintah Ingin Bangun Pusat Keuangan Internasional, SMSI Ungkap Risiko yang Berpotensi Rugikan Negara

Pemerintah Ingin Bangun Pusat Keuangan Internasional, SMSI Ungkap Risiko yang Berpotensi Rugikan Negara

RUU PFII masuk dalam Prolegnas 2026 sebagai usulan pemerintah dengan naskah akademik yang telah disampaikan ke Komisi XI DPR RI untuk dibahas pada Rapat Paripurna
Prabowo: Pemimpin yang Menganjurkan "Bakar-Bakar" di Republik Ini Adalah Pengkhianat

Prabowo: Pemimpin yang Menganjurkan "Bakar-Bakar" di Republik Ini Adalah Pengkhianat

Presiden RI Prabowo Subianto menyebut pemimpin yang menganjurkan aksi pembakaran fasilitas umum sebagai pemimpin pengkhianat.
Kalau Kasus Febrie Adriansyah Mandek di Kejagung, Apakah KPK Bisa Ambil Alih? Ini Jawabannya

Kalau Kasus Febrie Adriansyah Mandek di Kejagung, Apakah KPK Bisa Ambil Alih? Ini Jawabannya

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu respons pertanyaan terkait peluang mengambil alih kasus Febrie Adriansyah bila mandek diusut oleh Kejagung
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki dalam Keuangan 14 Juli 2026: Leo Ada Peningkatan, Capricorn Pemasukan Bertambah

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki dalam Keuangan 14 Juli 2026: Leo Ada Peningkatan, Capricorn Pemasukan Bertambah

Selamat berbahagia, berikut 5 zodiak yang diprediksi paling dalam keuangan pada 14 Juli 2026, di antaranya Leo ada peningkatan, Capricorn pemasukan bertambah.
Minyakita Langka di Kepri, Dijual hingga Rp18 Ribu per Liter, YLPK Soroti Dugaan Penyimpangan Distribusi

Minyakita Langka di Kepri, Dijual hingga Rp18 Ribu per Liter, YLPK Soroti Dugaan Penyimpangan Distribusi

Di tingkat pengecer, Minyakita masih dijual hingga Rp18.000 per liter. Kondisi ini diakui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepri yang menyebut masih menemukan pedagang menjual Minyakita di atas HET.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT