GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hati-Hati! Kesalahan Ini Bikin Peserta Gagal SKD CPNS 2024, Cek Selengkapnya

Peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2024 wajib tahu beberapa hal ini agar Anda tak gagal dalam melaksanakan SKD. Simak penjelasnnya di bawah ini
Minggu, 13 Oktober 2024 - 12:45 WIB
Hati-Hati! Kesalahan Ini Bikin Peserta Gagal SKD CPNS 2024, Cek Selengkapnya
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvonenews.com - Peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2024 wajib tahu beberapa hal ini agar Anda tak gagal dalam melaksanakan SKD.

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) BKN, peserta wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan atau sesuai ketentuan masing-masing instansi yang dilamar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Para peserta yang telah datang akan menjalani proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta SKD CPNS 2024. Sebelum jadwal seleksi dimulai, panitia seleksi (pansel) instansi juga akan memberikan nomor identifikasi pribadi atau PIN registrasi pada peserta.

Lalu, pemberian PIN registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai. Bagi peserta yang terlambat dari dari jadwal seleksi, mereka tidak akan mendapat PIN registrasi sehingga tidak boleh masuk ke ruang ujian untuk mengikuti SKD CPNS 2024. Dengan begitu, peserta yang terlambat datang ke ujian CPNS 2024 dianggap gugur.

Kedua, peserta juga wajib membawa dokumen yang dibutuhkan. Jika tidak membawa dokumen wajib untuk ujian juga dianggap gugur.

Untuk itu, peserta SKD CPNS 2024 perlu datang paling lambat 60 menit sebelum sesi ujian berlangsung, membawa dokumen persyaratan ujian, dan mematuhi tata tertib SKD CPNS 2024 dengan CAT.

Berikut dokumen wajib dibawa saat ujian SKD CPNS 2024:

1. KTP asli, atau Surat keterangan (suket) pengganti KTP yang masih berlaku, asli atau fotokopi, Kartu Keluarga (KK) asli, fotokopi yang dilegalisir, atau KK digital yang dicetak dan dapat dipindai (scan), Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan tangkapan layar (screenshot) IKD yang sudah dicetak.
2. Kartu Peserta Seleksi
3. Khusus pelamar titik lokasi (tilok) luar negeri membawa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia (KMI).

Berikut daftar barang yang tidak boleh dibawa saat ujian SKD CPNS 2024:

  • Buku
  • Catatan
  • Kalkulator
  • Gawai
  • Kamera
  • Jam tangan
  • Senjata tajam (sajam) dan sejenisnya
  • Alat tulis kecuali pensil kayu

Badan Kepegawaian Negara telah merilis tata tertib SKD CPNS 2024. Berikut aturannya:

a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai;

b. Peserta wajib membawa:

1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang; dan

2) Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

c. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;

d. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;

e. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai);

f. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;

g. Peserta dilarang:

1) Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;

2) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;

3) Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;

4) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;

5) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;

6) Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;

7) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;

8) Merokok dalam ruangan seleksi;

9) Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan

10) Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.

h. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;

i. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;

j. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;

k. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib;

l. Sanksi bagi peserta:

1. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur;

2. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;

3. Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;

4. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 1) s.d. 8) dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi; dan

5. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 9) dan 10) dikenakan sanksi diskualifikasi.(nba)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Singapura Open 2026: Langsung Kandas di Babak Pertama, Tiwi/Fadia Alihkan Fokus Menghadapi Indonesia Open

Hasil Singapura Open 2026: Langsung Kandas di Babak Pertama, Tiwi/Fadia Alihkan Fokus Menghadapi Indonesia Open

Hasil Singapura Open 2026 dari sektor ganda putri yang diwarnai hasil mengecewakan dari wakil Indonesia, Amallia Cahaya Pratiwi/Siti Fadia Silva Ramadhanti.
Sindikat Curanmor 4 Tahun Dibongkar, Polres Indragiri Hulu Sita 63 Motor Hasil Curian

Sindikat Curanmor 4 Tahun Dibongkar, Polres Indragiri Hulu Sita 63 Motor Hasil Curian

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik warga di Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida, pada Minggu (18/5/2026).
Purbaya Bicara Perlunya Insentif Penulis, Bisa Jadi Investasi Jangka Panjang untuk Membentuk SDM

Purbaya Bicara Perlunya Insentif Penulis, Bisa Jadi Investasi Jangka Panjang untuk Membentuk SDM

Menurut Menteri Keuangan Purbaya, kebijakan pemotongan pajak bagi penulis juga dapat memperkaya pilihan bacaan masyarakat, mulai dari buku fiksi hingga nonfiksi.
Hilang HP Saat Selebrasi Juara, Frans Putros Gabung Skuad Irak Persiapan Terakhir Piala Dunia 2026

Hilang HP Saat Selebrasi Juara, Frans Putros Gabung Skuad Irak Persiapan Terakhir Piala Dunia 2026

Frans Putros masuk dalam skuad Piala Dunia 2026. Dalam persiapan terakhirnya, bek Persib ini langsung terbang ke Spanyol dua hari setelah memiliki titel juara Super League 2025-2026. 
Salfok Lihat Kedekatan Sherly Tjoanda dan AHY, Warganet Berbondong-bondong Dukung Keduanya Maju Pilpres 2029

Salfok Lihat Kedekatan Sherly Tjoanda dan AHY, Warganet Berbondong-bondong Dukung Keduanya Maju Pilpres 2029

Kedekatan Sherly Tjoanda dan AHY saat membahas pembangunan Maluku Utara sukses mencuri perhatian publik sampai ramai didukung maju di Pilpres 2029.
Tangis Kekasih Maarten Paes Viral di Belanda, Luna Bijl Tak Kuasa Haru usai Kiper Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Ajax

Tangis Kekasih Maarten Paes Viral di Belanda, Luna Bijl Tak Kuasa Haru usai Kiper Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Ajax

Kiper Timnas Indonesia Maarten Paes kembali menjadi sorotan usai tampil heroik bersama Ajax.

Trending

Jadwal Lengkap AVC Womens's Cup 2026: Tanpa Megawati Hangestri, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Unjuk Gigi

Jadwal Lengkap AVC Womens's Cup 2026: Tanpa Megawati Hangestri, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Unjuk Gigi

Jadwal lengkap AVC Womens's Cup 2026, di mana Timnas Voli Putri Indonesia siap unjuk gigi meski tak diperkuat oleh Megawati Hangestri.
Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Lee So-young bisa saja kembali reuni dengan Megawati Hangestri, karena outside hitter berusia 31 tahun itu kini resmi menjadi pemain bebas di Liga Voli Korea.
Viral, Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Sultan HB X Lontarkan Komentar Menohok

Viral, Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Sultan HB X Lontarkan Komentar Menohok

Viral di medsos soal narasi adanya pembubaran ibadah di salah satu gereja di Sewon Bantul oleh sekelompok orang. Sontak, hal itu membuat Sultan HB X berkomentar
Jordan Wilson Cadangan, Pelatih Hyundai Hillstate Ungkap Ingin Pasangkan Megawati Hangestri dengan Pevoli Asing Lain

Jordan Wilson Cadangan, Pelatih Hyundai Hillstate Ungkap Ingin Pasangkan Megawati Hangestri dengan Pevoli Asing Lain

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung mengatakan bahwa Jordan Wilson sebenarnya bukan target utama untuk dipasangkan dengan Megawati Hangestri selain Vanja Bukilic.
Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi, Pengusaha Asal Pacitan Diperiksa 1,5 Jam

Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi, Pengusaha Asal Pacitan Diperiksa 1,5 Jam

Pengusaha asal Pacitan, Citra Yulia Mergareta, menjalani pemeriksaan selama sekitar 1,5 jam di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Surabaya, Senin.
Langgar Kode Etik, Dua Polisi Dumai Resmi Dipecat Tidak Hormat

Langgar Kode Etik, Dua Polisi Dumai Resmi Dipecat Tidak Hormat

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mencoret foto dua anggota Polri dengan tanda silang sebagai tanda resmi dipecat secara tidak hormat (PTDH) karena
Hotman Paris Kritik Keras Pernyataan Pigai soal Begal Tak Boleh Ditembak: Mikir, Apa Cocok Jadi Menteri HAM?

Hotman Paris Kritik Keras Pernyataan Pigai soal Begal Tak Boleh Ditembak: Mikir, Apa Cocok Jadi Menteri HAM?

Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai terkait begal tidak boleh ditembak mati di tempat. Ternyata mencuri perhatian dan menuai kritik dari Hotman Paris di media
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT