News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Prabowo Batal Bentuk Kementerian Penerimaan Negara karena Sri Mulyani, Dewan Pakar TKN Beri Bocoran Begini: Padahal Sudah Ada Calon Menterinya

Presiden RI Prabowo Subianto disebut batal atau menunda membentuk Kementerian/Badan Penerimaan Negara di kabinetnya lantaran Sri Mulyani dikatakan tidak setuju.
Minggu, 20 Oktober 2024 - 14:11 WIB
Presiden RI, Prabowo Subianto.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden RI Prabowo Subianto disebut bakal batal membentuk Kementerian/Badan Penerimaan Negara yang sebelumnya sempat digaungkan akan menjadi salah satu kementerian/badan baru di kabinetnya.

Ekonom senior sekaligus Anggota Dewan Pakar TKN, Dradjad Wibowo, buka suara soal batalnya pembentukan Kementerian/Badan Penerimaan Negara tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, Kementerian/Badan ini awalnya akan dibentuk atas usulan pemisahan tugas badan penerimaan negara yang selama ini diampu oleh  Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan.

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang disebut akan kembali menjabat sebagai Menkeu di Kabinet Prabowo-Gibran, menolak rencana pembentukan BPN tersebut.

Mengenai hal tersebut, Dradjad Wibowo mengatakan bahwa tidak diketahui secara pasti sampai kapan rencana tersebut akan diwujudkan.

"Yang jelas bakal tertunda entah sampai kapan," kata Dradjad kepada tvOnenews.com, Minggu (20/10/2024).

"Sri Mulyani selama ini tidak setuju pemisahan tersebut," imbuh Ekonom INDEF tersebut.

Pengamat Ekonomi Drajad Wibowo dalam acara Indonesia Business Forum tvOne yang bertajuk  Ekonomi Melemah, Daya Beli Semakin Payah  pada Kamis (8/8/2024).
Pengamat Ekonomi Drajad Wibowo dalam acara Indonesia Business Forum tvOne yang bertajuk 'Ekonomi Melemah, Daya Beli Semakin Payah' pada Kamis (8/8/2024).
Sumber :
  • tvOne

 

Sebelumnya, Sri Mulyani sudah angkat bicara soal pemisahan badan penerimaan negara dari Kemenkeu.

Saat dipanggil rumah Presiden terpilih Prabowo Subianto beberapa hari lalu, Sri Mulyani mengisyaratkan kuat bahwa  tidak ada pembentukan Kementerian/Badan Penerimaan Negara, dan menegaskan Kementerian Keuangan masih akan tetap satu.

"Nggak ada. Kemenkeu masih satu," Sri Mulyani, di Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/10).

Padahal Prabowo Sempat Mengantongi Nama Calon Menteri Penerimaan Negara

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim S. Djojohadikusumo mengungkap Presiden Terpilih Prabowo Subianto sudah mengantongi nama menteri penerimaan negara di dalam kabinetnya.

Dia menjelaskan rencana pembentukan Kementerian Penerimaan Negara telah tertuang dalam program kerja Asta Cita Prabowo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ada Asta Cita ke-8 itu Badan Penerimaan Negara, itu jadi Kementerian Penerimaan Negara. Menterinya sudah ada," kata adik Prabowo beberapa waktu lalu.

Hashim mengatakan, Prabowo dan Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka punya target besar supaya rasio penerimaan negara bisa mencapai 23% dari produk domestik bruto (PDB).

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT