News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Laporan Keuangan OJK Dapat Lampu Merah BPK, Pengamat Soroti Ketidaksesuaian dan Ancaman Kerugian Negara

Pengamat ekonomi Yanuar Rizky menyoroti laporan keuangan OJK menerima opini “Wajar Dengan Pengecualian” (WDP) dari BPK karena adanya sejumlah masalah keuangan.
Selasa, 29 Oktober 2024 - 17:34 WIB
BPK Bongkar Skandal Keuangan OJK.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai laporan keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2023 memicu sorotan dari berbagai pihak.

Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) BPK Semester I 2024, laporan keuangan OJK menerima opini “Wajar Dengan Pengecualian” (WDP), yang menunjukkan adanya sejumlah masalah dalam penyajian laporan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mengkritisi hal tersebut, pengamat ekonomi Yanuar Rizky menilai bahwa opini WDP ini menjadi persoalan serius terkait standar akuntansi, standar pemeriksaan, dan bahkan potensi kerugian negara akibat kurangnya transparansi dalam penyajian laporan.

Menurut Yanuar, masalah utama dalam opini WDP tersebut berasal dari ketidakmampuan BPK untuk memeriksa bukti-bukti yang berkaitan dengan kebijakan dan transaksi yang dianggap rahasia oleh OJK.

Yanuar juga menegaskan bahwa tidak terpenuhinya norma bukti audit dalam proses audit dapat mempengaruhi akurasi penilaian terhadap nilai aset, liabilitas, pendapatan, dan beban.

“Sebagai pemeriksa, BPK tidak terpenuhi norma bukti auditnya karena tidak dapat memeriksa dokumen transaksi yang dianggap rahasia. Ini yang mengakibatkan opini WDP pada laporan keuangan OJK,” ujar Yanuar Rizky kepada tvOnenews.com, Selasa (29/10/2024).

Yanuar juga menyorot, pentingnya penerapan standar akuntansi yang sesuai, terutama jika terdapat pendapatan dan beban dari tahun 2022 yang dicatat di tahun 2023.

Menurutnya, langkah ini melanggar standar akuntansi yang berlaku dan dapat berimplikasi serius pada kualitas laporan keuangan OJK.

“Kalau pendapatan dan beban 2022 dicatat 2023 melanggar standar akuntansi, maka harus dilakukan penyesuaian oleh OJK atas LK OJK 2022 (restatement) dan menyesuaikan LK 2023, jadi OJK harus melakukan restatement jika ingin memperoleh opini ‘Wajar Tanpa Pengecualian’,” tegas Rizky.

Selain itu, Rizky mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap standar akuntansi bisa berakibat langsung pada kepercayaan publik terhadap OJK dan kinerja keuangannya. 

Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas dalam pencatatan keuangan lembaga sebesar OJK sangat krusial, karena berpotensi menghindarkan negara dari kerugian yang signifikan.

Pasalnya, ini bukan sekadar masalah teknis akuntansi, tetapi menyangkut potensi kerugian negara. Jika laporan keuangan OJK tidak transparan dan tidak akurat, maka dampaknya bisa meluas pada stabilitas sektor keuangan dan kepercayaan publik.

Berdasarkan IHPS Semester I Tahun 2024, BPK mencatat bahwa aset dan liabilitas OJK masing-masing tercatat sebesar Rp11,98 triliun dan Rp3,49 triliun per 31 Desember 2023, sementara pendapatan dan beban untuk tahun 2023 masing-masing dilaporkan sebesar Rp8,26 triliun dan Rp7,26 triliun.

Namun, BPK menegaskan bahwa belum ada bukti yang cukup untuk menilai dampak dari kebijakan rahasia OJK terhadap nilai aset, liabilitas, pendapatan, dan beban.

“BPK tidak dapat memperoleh bukti yang cukup untuk menilai dampak kebijakan rahasia OJK terhadap nilai aset, liabilitas, pendapatan, dan beban,” ungkap BPK dalam laporannya yang diberitakan tvOnenews.com, Jumat (25/10/2024).

"Sebagai akibatnya, BPK tidak dapat menentukan apakah diperlukan penyesuaian terhadap nilai aset dan liabilitas per 31 Desember 2023 serta Pendapatan dan Beban Tahun 2023," jelas BPK.

Untuk itu, BPK merekomendasikan Dewan Komisioner OJK agar lebih memperjelas dalam menetapkan pendelegasian wewenang terkait kebijakan strategis dan operasional serta penetapan sanksi terkait penerbitan instruksi tertulis yang melampaui kewenangan. 

BPK mengungkap, OJK melaporkan Beban Kegiatan Administratif sebesar Rp6,15 triliun pada tahun 2023.

Dari jumlah tersebut, Rp759,61 miliar digunakan untuk pembayaran imbalan prestasi atas kinerja organisasi dan pencapaian individu pegawai tahun 2022.

Temuan BPK lainnya adalah terkait Kas dan Surat Berharga yang Dibatasi Penggunaannya, di mana OJK dilaporkan belum memulihkan pengeluaran kas sebesar Rp394,10 miliar.

"OJK telah melakukan pengeluaran kas yang tidak dipertanggungjawabkan dan belum dipulihkan sebesar Rp394,10 miliar," tulis BPK.

BPK menyarankan supaya Dewan Komisioner segera mengambil langkah untuk memulihkan potensi kerugian negara ini.

Secara keseluruhan, pemeriksaan BPK menemukan 12 temuan dengan 13 permasalahan, yang terdiri dari 10 kelemahan Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan 3 ketidakpatuhan terhadap peraturan. (rpi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Derby della Madonnina di Bursa Transfer! AC Milan dan Inter Berebut Tanda Tangan Bek Lazio Musim Panas Nanti

Derby della Madonnina di Bursa Transfer! AC Milan dan Inter Berebut Tanda Tangan Bek Lazio Musim Panas Nanti

Persaingan panas terjadi antara dua raksasa Kota Milan dalam perburuan pemain bertahan Lazio, Mario Gila. AC Milan dan Inter Milan dilaporkan sama-sama serius.
2 Striker Keturunan Segera Dinaturalisasi? Timnas Indonesia Bersiap Lebih Tajam Jelang FIFA Matchday 2026

2 Striker Keturunan Segera Dinaturalisasi? Timnas Indonesia Bersiap Lebih Tajam Jelang FIFA Matchday 2026

PSSI dikabarkan memproses naturalisasi Luke Vickery dan Dean Zandbergen. Kehadiran striker baru dinilai bisa membuat lini depan Timnas lebih tajam.
Hasil Kejuaraan Asia 2026: Kalah dari Wakil India, Jonatan Christie Gagal ke Semifinal

Hasil Kejuaraan Asia 2026: Kalah dari Wakil India, Jonatan Christie Gagal ke Semifinal

Jonatan Christie kalah dari wakil India, Ayush Shetty lewat permainan dua game langsung 21-23 dan 17-21 di perempat final Kejuaraan Asia 2026.
Dua Kantor Pertanahan di Medan Digeledah Buntut Dugaan Korupsi Jalan Tol Medan-Binjai Rp1,17 Triliun

Dua Kantor Pertanahan di Medan Digeledah Buntut Dugaan Korupsi Jalan Tol Medan-Binjai Rp1,17 Triliun

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menggeledah dua Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut dan Medan, Kamis (9/4/2026). Penggeledahan dilakuk
DPR Siap Pindah ke IKN, Deddy Sitorus Tegaskan Syarat Tegas: Mitra Kementerian Harus Ikut

DPR Siap Pindah ke IKN, Deddy Sitorus Tegaskan Syarat Tegas: Mitra Kementerian Harus Ikut

DPR siap pindah ke IKN, namun Deddy Sitorus tegaskan syarat utama: kementerian dan lembaga mitra harus ikut agar fungsi legislasi berjalan optimal.
Geger! Wanita Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Cibitung, Diduga Digorok

Geger! Wanita Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Cibitung, Diduga Digorok

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang wanita ditemukan tewas bersimbah darah diduga digorok. 

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan jawaban jenaka ketika diajak pelatih Timnas Indonesia John Herdman untuk berolahraga lari atau joging bersama-sama.
Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung yang merayakan hari jadinya ke-58.
Kronologi Ibu Muda Nyaris Kehilangan Bayinya di RSHS Bandung Gara-gara Kecerobohan Perawat, Singgung Dedi Mulyadi

Kronologi Ibu Muda Nyaris Kehilangan Bayinya di RSHS Bandung Gara-gara Kecerobohan Perawat, Singgung Dedi Mulyadi

Kronologi ibu muda asal Cimahi nyaris saja kehilangan bayi yang baru dilahirkannya gara-gara keteledoran petugas Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT