News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Laporan Keuangan OJK Dapat Lampu Merah BPK, Pengamat Soroti Ketidaksesuaian dan Ancaman Kerugian Negara

Pengamat ekonomi Yanuar Rizky menyoroti laporan keuangan OJK menerima opini “Wajar Dengan Pengecualian” (WDP) dari BPK karena adanya sejumlah masalah keuangan.
Selasa, 29 Oktober 2024 - 17:34 WIB
BPK Bongkar Skandal Keuangan OJK.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai laporan keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2023 memicu sorotan dari berbagai pihak.

Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) BPK Semester I 2024, laporan keuangan OJK menerima opini “Wajar Dengan Pengecualian” (WDP), yang menunjukkan adanya sejumlah masalah dalam penyajian laporan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mengkritisi hal tersebut, pengamat ekonomi Yanuar Rizky menilai bahwa opini WDP ini menjadi persoalan serius terkait standar akuntansi, standar pemeriksaan, dan bahkan potensi kerugian negara akibat kurangnya transparansi dalam penyajian laporan.

Menurut Yanuar, masalah utama dalam opini WDP tersebut berasal dari ketidakmampuan BPK untuk memeriksa bukti-bukti yang berkaitan dengan kebijakan dan transaksi yang dianggap rahasia oleh OJK.

Yanuar juga menegaskan bahwa tidak terpenuhinya norma bukti audit dalam proses audit dapat mempengaruhi akurasi penilaian terhadap nilai aset, liabilitas, pendapatan, dan beban.

“Sebagai pemeriksa, BPK tidak terpenuhi norma bukti auditnya karena tidak dapat memeriksa dokumen transaksi yang dianggap rahasia. Ini yang mengakibatkan opini WDP pada laporan keuangan OJK,” ujar Yanuar Rizky kepada tvOnenews.com, Selasa (29/10/2024).

Yanuar juga menyorot, pentingnya penerapan standar akuntansi yang sesuai, terutama jika terdapat pendapatan dan beban dari tahun 2022 yang dicatat di tahun 2023.

Menurutnya, langkah ini melanggar standar akuntansi yang berlaku dan dapat berimplikasi serius pada kualitas laporan keuangan OJK.

“Kalau pendapatan dan beban 2022 dicatat 2023 melanggar standar akuntansi, maka harus dilakukan penyesuaian oleh OJK atas LK OJK 2022 (restatement) dan menyesuaikan LK 2023, jadi OJK harus melakukan restatement jika ingin memperoleh opini ‘Wajar Tanpa Pengecualian’,” tegas Rizky.

Selain itu, Rizky mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap standar akuntansi bisa berakibat langsung pada kepercayaan publik terhadap OJK dan kinerja keuangannya. 

Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas dalam pencatatan keuangan lembaga sebesar OJK sangat krusial, karena berpotensi menghindarkan negara dari kerugian yang signifikan.

Pasalnya, ini bukan sekadar masalah teknis akuntansi, tetapi menyangkut potensi kerugian negara. Jika laporan keuangan OJK tidak transparan dan tidak akurat, maka dampaknya bisa meluas pada stabilitas sektor keuangan dan kepercayaan publik.

Berdasarkan IHPS Semester I Tahun 2024, BPK mencatat bahwa aset dan liabilitas OJK masing-masing tercatat sebesar Rp11,98 triliun dan Rp3,49 triliun per 31 Desember 2023, sementara pendapatan dan beban untuk tahun 2023 masing-masing dilaporkan sebesar Rp8,26 triliun dan Rp7,26 triliun.

Namun, BPK menegaskan bahwa belum ada bukti yang cukup untuk menilai dampak dari kebijakan rahasia OJK terhadap nilai aset, liabilitas, pendapatan, dan beban.

“BPK tidak dapat memperoleh bukti yang cukup untuk menilai dampak kebijakan rahasia OJK terhadap nilai aset, liabilitas, pendapatan, dan beban,” ungkap BPK dalam laporannya yang diberitakan tvOnenews.com, Jumat (25/10/2024).

"Sebagai akibatnya, BPK tidak dapat menentukan apakah diperlukan penyesuaian terhadap nilai aset dan liabilitas per 31 Desember 2023 serta Pendapatan dan Beban Tahun 2023," jelas BPK.

Untuk itu, BPK merekomendasikan Dewan Komisioner OJK agar lebih memperjelas dalam menetapkan pendelegasian wewenang terkait kebijakan strategis dan operasional serta penetapan sanksi terkait penerbitan instruksi tertulis yang melampaui kewenangan. 

BPK mengungkap, OJK melaporkan Beban Kegiatan Administratif sebesar Rp6,15 triliun pada tahun 2023.

Dari jumlah tersebut, Rp759,61 miliar digunakan untuk pembayaran imbalan prestasi atas kinerja organisasi dan pencapaian individu pegawai tahun 2022.

Temuan BPK lainnya adalah terkait Kas dan Surat Berharga yang Dibatasi Penggunaannya, di mana OJK dilaporkan belum memulihkan pengeluaran kas sebesar Rp394,10 miliar.

"OJK telah melakukan pengeluaran kas yang tidak dipertanggungjawabkan dan belum dipulihkan sebesar Rp394,10 miliar," tulis BPK.

BPK menyarankan supaya Dewan Komisioner segera mengambil langkah untuk memulihkan potensi kerugian negara ini.

Secara keseluruhan, pemeriksaan BPK menemukan 12 temuan dengan 13 permasalahan, yang terdiri dari 10 kelemahan Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan 3 ketidakpatuhan terhadap peraturan. (rpi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pengakuan Jokowi soal Lawan Politik PSI: Banyak yang Ketakutan

Pengakuan Jokowi soal Lawan Politik PSI: Banyak yang Ketakutan

Ketua Dewan Pertimbangan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Joko Widodo mengakui bahwa PSI mulai mendapat perhatian dari pihak lain walapun masih tergolong baru
Lewati Babak Kualifikasi di Peringkat ke-4, Basral Graito Melaju ke Final Skateboard Street Putra Asian Games 2026

Lewati Babak Kualifikasi di Peringkat ke-4, Basral Graito Melaju ke Final Skateboard Street Putra Asian Games 2026

Wakil Indonesia di cabang olahraga Skateboard nomor Street Putra Asian Games 2026, Basral Graito, sukses mengunci satu tempat di babak final.
Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Thailand Bantai Pakistan 4-0, Teerasak Poeiphimai Menggila di Laga Perdana

Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Thailand Bantai Pakistan 4-0, Teerasak Poeiphimai Menggila di Laga Perdana

Thailand mengawali FIFA ASEAN Cup 2026 dengan kemenangan 4-0 atas Pakistan. Teerasak Poeiphimai tampil gemilang dengan mencetak dua gol untuk Gajah Perang.
Lapas Narkotika Jakarta Salurkan Bantuan Sosial kepada Anak Yatim Yayasan Dulur Salembur

Lapas Narkotika Jakarta Salurkan Bantuan Sosial kepada Anak Yatim Yayasan Dulur Salembur

Kepala Lapas Narkotika Jakarta Aliandra Harahap, menyampaikan bantuan sosial ini merupakan bentuk kepedulian jajaran Lapas Narkotika Jakarta terhadap masyarakat
Soal Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong, Yusril: Jangan Ada Dusta di Antara Kita

Soal Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong, Yusril: Jangan Ada Dusta di Antara Kita

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meminta agar temuan Ombudsman RI mengenai fasilitas disebut standar
Buka Suara soal Skuad Pilihan John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026, Marc Klok Kirim Pesan Menyentuh untuk Timnas Indonesia

Buka Suara soal Skuad Pilihan John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026, Marc Klok Kirim Pesan Menyentuh untuk Timnas Indonesia

Marc Klok mengaku sedih tak dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia, tetapi tetap memberi dukungan penuh usai kemenangan atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 27 September 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti

Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 27 September 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Minggu, 27 September 2026, membawa energi yang menuntut keseimbangan antara empati dan keterbukaan. Bebera
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT