News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

BPJPH Tegaskan Produk Nonhalal Boleh Dipasarkan, Babe Haikal Jelaskan Syarat dan Alasannya

Haikal Hassan menjelaskan bahwa pemasaran produk halal dan nonhalal harus memuat label yang menjelaskan status kehalalannya agar konsumen dapat mengetahui.
Jumat, 1 November 2024 - 21:18 WIB
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan saat Memberikan Keterangan Kepada Awak Media di Jakarta, Jumat (1/11/2024)
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan menyampaikan bahwa produk nonhalal tetap bisa dipasarkan di Indonesia.

Meski begitu, Babe Haikal menjelaskan bahwa ada aturan khusus yang wajib diikuti oleh para pelaku usaha terkait keterangan produk.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemasaran produk halal maupun nonhalal harus memuat label yang menjelaskan status kehalalannya agar konsumen dapat mengetahui.

"Jadi, makanan kudu halal, terus yang nggak halal gimana? Ya boleh gitu loh beredar di Indonesia, (pemasaran produk nonhalal) boleh banget, asal dikasih label yang halal atau tidak halal, itu ada labelnya, itu doang," kata Haikal dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Haikal menjelaskan bahwa aturan pemasaran produk di Indonesia merujuk pada UU Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 4 yang menetapkan bahwa seluruh produk yang beredar di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, dengan ketentuan yang jelas.

Namun, ada pengecualian berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 2 ayat 2 yang menyatakan bahwa produk yang mengandung bahan haram tidak wajib bersertifikat halal.

PP tersebut juga menegaskan bahwa produk yang tidak halal harus mencantumkan keterangan khusus agar mudah dikenali konsumen. Produk yang dimaksud termasuk makanan, minuman, obat, kosmetik, dan turunannya.

"Nah itu yang diperdagangkan, yang diperjualbelikan, yang diedarkan di seluruh wilayah Indonesia. Berdasarkan undang-undang harus wajib bersertifikat halal. Kalau ternyata tidak halal dikecualikan, dari pasal yang tadi saya sebutkan. Dan untuk pengecualian itu harus diberi keterangan tidak halal," jelas Haikal.

Haikal juga mengingatkan bahwa jika pelaku usaha tidak mencantumkan keterangan nonhalal pada produk mereka, terutama terkait bahan yang digunakan, maka mereka dapat terkena ancaman pidana atas dasar penipuan.

"Iya, kasih informasi saja, terbuat ingredient-nya mesti jelas. Kalau ingredient-nya berbeda dengan yang nyatanya, dipidana, penipuan, gitu loh," tambah Haikal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Haikal juga menekankan pentingnya transparansi dalam informasi produk agar konsumen tidak merasa tertipu dan tetap terlindungi.

Pemberian label yang jelas akan mendukung hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang akurat tentang produk yang mereka konsumsi. (ant/rpi)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Resmi! KOVO Cup 2026 Gunakan Aturan Baru, Ini Penjelasannya

Resmi! KOVO Cup 2026 Gunakan Aturan Baru, Ini Penjelasannya

Federasi Bola Voli Korea Selatan (KOVO) resmi mengumumkan sejumlah regulasi baru yang akan mulai diberlakukan di turnamen pramusim KOVO Cup 2026. Sejumlah aturan pun berubah, termasuk soal pelanggaran dalam pertandingan.
Bursa Transfer AC Milan: Tambal Lini Belakang, Rossoneri Bersaing dengan Aston Villa dan Tottenham untuk Kim Min-Jae

Bursa Transfer AC Milan: Tambal Lini Belakang, Rossoneri Bersaing dengan Aston Villa dan Tottenham untuk Kim Min-Jae

AC Milan terus mencari bek tengah baru untuk memperkuat lini pertahanan. Kim Min-Jae menjadi salah satu nama yang kini masuk radar Rossoneri.
BREAKING
NEWS
Ini Alasan Masinis Argo Bromo Jadi Tersangka, Pengereman Darurat Dinilai Terlambat

Ini Alasan Masinis Argo Bromo Jadi Tersangka, Pengereman Darurat Dinilai Terlambat

Masinis Argo Bromo AN jadi tersangka karena pengereman darurat dinilai seharusnya dilakukan lebih jauh dari 263 meter titik tumburan.
Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak Filipina, Komnas HAM Soroti Perlindungan Korban TPPO

Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak Filipina, Komnas HAM Soroti Perlindungan Korban TPPO

Komnas HAM apresiasi pengampunan mutlak Filipina untuk Mary Jane Veloso dan mendorong penguatan perlindungan korban TPPO serta HAM.
13 Hari Menanti, Surono Korban KM Virgo Transport 8 Akhirnya Ditemukan, Jenazah Dimakamkan di Kampung Halaman Jombang

13 Hari Menanti, Surono Korban KM Virgo Transport 8 Akhirnya Ditemukan, Jenazah Dimakamkan di Kampung Halaman Jombang

Penantian panjang keluarga Surono (37), korban KM Virgo yang merupakan warga Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, akhirnya berujung kepastian.
Kata Pelatih Ganda Campuran Usai Amri/Nita Sukses Bawa Pulang Medali Perak Asian Games 2026: Targetnya Memang Medali

Kata Pelatih Ganda Campuran Usai Amri/Nita Sukses Bawa Pulang Medali Perak Asian Games 2026: Targetnya Memang Medali

Indonesia kembali menambah pundi-pundi medali pada gelaran Asian games 2026 ini lewat cabang olahraga bulu tangkis nomor perorangan di sektor ganda campuran.

Trending

Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Bek Timnas Indonesia, Justin Hubner, menegaskan perjuangan Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026 belum berakhir. Ia tetap optimistis meski gagal kalahkan Malaysia.
Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Pelatih Timnas Malaysia, Tan Cheng Hoe, mengakui ketangguhan pertahanan Timnas Indonesia setelah kedua tim bermain imbang di FIFA ASEAN Cup 2026.
Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Diperiksa Bareskrim 1 Oktober 2026

Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Diperiksa Bareskrim 1 Oktober 2026

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri dalam kasus pemerasan dan TPPU yang terjadi di Kabupaten Gowa pada tahun 2025-2026.
Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Sebelum dikritik usai Timnas Indonesia vs Malaysia berakhir imbang tanpa gol, pelatih John Herdman sempat disorot setelah hafal nyanyikan lagu Indonesia Raya.
Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Sikap rendah hati Megawati Hangestri kembali dapat pujian dari volimania setelah mengajak seorang sopir taksi di Korea Selatan untuk ikut makan bakso bersamanya
Hanya Imbang Lawan 10 Pemain Timnas Indonesia, Pelatih Akui Malaysia Buang-buang Peluang 

Hanya Imbang Lawan 10 Pemain Timnas Indonesia, Pelatih Akui Malaysia Buang-buang Peluang 

Bermain di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Senin (28/9/2026), Malaysia harus puas dengan hasil imbang 0-0 dari Timnas Indonesia.
Nasihat Bijak Ketum PSSI Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia: Kesempatan Masih Ada, Fokus Laga Selanjutnya

Nasihat Bijak Ketum PSSI Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia: Kesempatan Masih Ada, Fokus Laga Selanjutnya

Ketum PSSI Erick Thohir meminta Timnas Indonesia alihkan fokus setelah bermain imbang 0-0 melawan Malaysia. Skuad Garuda diminta bangkit demi tiket ke final.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT