News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejagung Sita Rp288 Miliar dari Kasus Duta Palma, Begini Penampakannya

"Total setidaknya sudah ada Rp1,4 triliun lebih uang yang sudah disita, diamankan oleh penyidik pada perkara ini," ucap Kapuspen Hukum Kejagung Harli Siregar
Selasa, 3 Desember 2024 - 19:07 WIB
Kejagung Sita Rp288 Miliar dari Kasus Duta Palma, Begini Penampakannya
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Jakarta, tvonenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang tunai sebanyak Rp288 miliar dari tersangka kasus korporasi PT Darmex Plantation yang merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, kini total uang yang telah disita dalam kasus tersebut sebesar Rp1,3 Triliun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Harli menuturkan, sejak menetapkan tersangka korporasi, pihaknya telah melakukan empat kali penyitaan terhadap uang.

Pertama nilainya Rp450 miliar, kedua kurang lebih Rp372 miliar, ketiga Rp301 miliar, dan saat  ini Rp288 miliar.

tvonenews

"Jadi kalau kita total setidaknya sudah ada Rp1,4 triliun lebih uang yang sudah disita, diamankan oleh penyidik pada perkara ini," ucap Herli, Selasa (3/12/2024).

Harli menjelaskan bahwa nantinya uang hasil sitaan tersebut langsung dititipkan di bank penitipan Kejagung.

"Maka penyidik sangat taat terhadap prinsip itu, penyitaan terhadap uang itu langsung dititipkan di bank penitipan," jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman Bos PT Darmex Group atau Duta Palma Surya Darmadi. Dalam putusan kasasi, MA menyunat hukuman kewajiban pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Surya Darmadi.

MA menyunat kewajiban uang pengganti yang harus dibayarkan Surya Darmadi menjadi Rp2 triliun. Padahal vonis pada tingkat pertama dan banding, Surya Darmadi diwajibkan membayar uang pengganti Rp42 triliun.

Dengan vonis kasasi ini, maka Surya Darmadi tak perlu membayar kerugian negara sebesar Rp40 triliun. Namun hukuman penjara Surya Darmadi naik menjadi 16 tahun dari 15 tahun.

"Amar putusan, T = tolak, JPU = tolak perbaikan pidana menjadi pidana penjara 16 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp2.238.274.248.234,00 subsider 5 tahun penjara," demikian dikutip dari website resmi MA, Selasa (19/9/2023).

Vonis ini dibacakan pada Kamis, 14 September 2023 dengan Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara hakim anggotanya yakni Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priana.

Diketahui, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis terhasap Surya Darmadi hukuman 15 tahun penjara dalam kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Surya Darmadi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp42 triliun.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Lahan Kurang Produktif di Jombang Disulap Jadi Greenhouse Melon Premium

Lahan Kurang Produktif di Jombang Disulap Jadi Greenhouse Melon Premium

Lahan yang sebelumnya dinilai kurang produktif di Desa Gondangmanis, Kabupaten Jombang, kini berubah menjadi kebun melon premium berbasis teknologi hidroponik.
PB Akuatik Indonesia Beberkan Kronologi Mundurnya Adellia di Final Asian Games 2026 dan Kondisi Terkini Sang Atlet

PB Akuatik Indonesia Beberkan Kronologi Mundurnya Adellia di Final Asian Games 2026 dan Kondisi Terkini Sang Atlet

PB Akuatik Indonesia ungkap kronologi mundurnya atlet renang Tanah Air, Adellia, dari final Asian Games 2026. Kondisi terkini sang perenang juga disampaikan.
Beatrice Gumulya/Novela Putria Hajar Filipina Tanpa Ampun, Tim Indonesia Tambah Perunggu Asian Games 2026

Beatrice Gumulya/Novela Putria Hajar Filipina Tanpa Ampun, Tim Indonesia Tambah Perunggu Asian Games 2026

Beatrice/Novela menghajar wakil Filipina Danna Abad/Joshea Malazarte dengan kemenangan telak 6-0, 6-0 di perebutan tempat ketiga ganda putri padel Asian Games di Nagoya City Higashi Sport Center, Sabtu (3/10/2026).
Meski Belum Sumbang Emas, PB Akuatik Puji Penampilan Atlet Renang Indonesia di Asian Games 2026: Mereka Hadapi Juara Dunia tapi Tak Gentar

Meski Belum Sumbang Emas, PB Akuatik Puji Penampilan Atlet Renang Indonesia di Asian Games 2026: Mereka Hadapi Juara Dunia tapi Tak Gentar

Indonesia memang belum menyumbangkan medali dari cabang renang di Asian Games 2026. Namun, para atlet membawa pulang pengalaman berharga sepanjang gelaran.
Sinopsis Film Empat Musim Pertiwi Karya Kamila Andini hingga Daftar Pemainnya, Diperankan Putri Marino dan Arya Saloka

Sinopsis Film Empat Musim Pertiwi Karya Kamila Andini hingga Daftar Pemainnya, Diperankan Putri Marino dan Arya Saloka

Film terbaru karya Sutradara Kamila Andini, Empat Musim Pertiwi mengangkat tema perjalanan perempuan yang memulihkan trauma masa lalu diperankan Putri Marino.
12 Orang Terluka Imbas Gangguan Eskalator di Stasiun Duri, Diduga Seharusnya Naik Tiba-Tiba Turun

12 Orang Terluka Imbas Gangguan Eskalator di Stasiun Duri, Diduga Seharusnya Naik Tiba-Tiba Turun

Sebanyak 12 orang terluka imbas gangguan eskalator di Stasiun Duri. Eskalator itu diduga tiba-tiba gangguan saat digunakan para penumpang.

Trending

Buntut Kekalahan Tak Masuk Akal 6-0 dari Malaysia, Poin FIFA Singapura Terkuras dan Ranking Berpotensi Melorot

Buntut Kekalahan Tak Masuk Akal 6-0 dari Malaysia, Poin FIFA Singapura Terkuras dan Ranking Berpotensi Melorot

Timnas Singapura mengakhiri kiprahnya di FIFA ASEAN Cup 2026 dengan hasil pahit. The Lions dihajar Malaysia enam gol tanpa balas di Stadion Si Jalak Harupat.
Cetak Gol Debut, Striker Kelahiran Liverpool Sebut Vietnam Vs Malaysia Layaknya Final FIFA ASEAN Cup 2026

Cetak Gol Debut, Striker Kelahiran Liverpool Sebut Vietnam Vs Malaysia Layaknya Final FIFA ASEAN Cup 2026

Gol debut itu pun memastikan kemenangan 4-2 Vietnam atas Pakistan di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (2/10/2026). 
88 Pati dan Pamen Dimutasi Sehari Setelah Suyudi Ario Seto Jabat Kapolri, Asep Safrudin Jadi Kabareskrim Polri hingga Dadang Hartanto Jadi Kapolda Metro Jaya

88 Pati dan Pamen Dimutasi Sehari Setelah Suyudi Ario Seto Jabat Kapolri, Asep Safrudin Jadi Kabareskrim Polri hingga Dadang Hartanto Jadi Kapolda Metro Jaya

Sehari setelah Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menjabat sebagai Kapolri, Polri melakukan mutasi dan rotasi terhadap 88 pati dan pamen.
Tidak Diduga Jusuf Hamka "Digeruduk Ojol" usai Dilantik Jadi Wantimpres, Videonya Menarik Perhatian

Tidak Diduga Jusuf Hamka "Digeruduk Ojol" usai Dilantik Jadi Wantimpres, Videonya Menarik Perhatian

Siapa sangka, Jusuf Hamka alias Babah tiba-tiba digeruduk Ojol setelah dilantik sebagai Wantimpres. Videonya viral di media sosial
FIFA Tak Perlu Klarifikasi, Malaysia Bisa Cek IFAB untuk Perubahan Tambahan Waktu di Laga Timnas Indonesia Vs Bangladesh

FIFA Tak Perlu Klarifikasi, Malaysia Bisa Cek IFAB untuk Perubahan Tambahan Waktu di Laga Timnas Indonesia Vs Bangladesh

Malaysia yang sama-sama berjuang ke babak final FIFA ASEAN Cup 2026 dijegal Timnas Indonesia di detik terakhir dalam penyisihan Grup A. 
Akui Sudah Fokus Lawan Timnas Indonesia di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Pelatih Thailand Terkejut Atas Kekalahan dari Filipina

Akui Sudah Fokus Lawan Timnas Indonesia di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Pelatih Thailand Terkejut Atas Kekalahan dari Filipina

Thailand sudah lebih dahulu memastikan finis sebagai juara grup dan menantang Timnas Indonesia di babak final FIFA ASEAN Cup sebelum akhirnya kalah dari Filipina
Kata-Kata Rocky Gerung Usai Dilantik Jadi Anggota Wantimpres: Kita Buat Pertimbangan, User-nya Presiden

Kata-Kata Rocky Gerung Usai Dilantik Jadi Anggota Wantimpres: Kita Buat Pertimbangan, User-nya Presiden

Rocky Gerung menyampaikan beberapa kata usai dilantik jadi Anggota Wantimpres di Istana Negara, Jumat (2/10/2026). Menurutnya, Wantimpres bertugas melihat persoalan yang muncul dari sebuah kebijakan secara lebih mendalam. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT