Piutang pembiayaan paylater oleh perusahaan pembiayaan sebesar Rp8,41 triliun per Oktober
Angka tersebut tumbuh sebesar 63,89 persen secara year on year (yoy).
Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan piutang pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater oleh perusahaan pembiayaan (PP) sebesar Rp8,41 triliun per Oktober 2024.
Angka tersebut tumbuh sebesar 63,89 persen secara year on year (yoy).
“Pertumbuhan ini antara lain disebabkan oleh makin besarnya kebutuhan masyarakat atas layanan BNPL (paylater) oleh perusahaan pembiayaan dan adanya peningkatan jumlah pelaku dari lima menjadi tujuh perusahaan pembiayaan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman di Jakarta, melansir antara, Senin (16/12/2024).
Kinerja dan pertumbuhan BNPL oleh perusahaan pembiayaan diperkirakan akan terus meningkat seiring perkembangan perekonomian berbasis digital.
Di samping itu, Agusman menuturkan, belajar dari pengalaman masa lalu terkait momen Natal dan Tahun Baru, saat ini belum terlihat adanya lonjakan pendanaan pada industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending. tvonenews
OJK selalu mengimbau kepada masyarakat untuk dapat menggunakan P2P Lending dengan bijak dan pertimbangkan dengan kemampuan membayar kembali sehingga masyarakat memiliki kondisi finansial yang baik.
Halaman Selanjutnya :
Di sisi lain, Agusman mengatakan per Oktober 2024, terdapat empat dari 147 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum. Hal itu disebabkan antara lain karena belum dilakukannya penyuntikan modal, atau proses peningkatan permodalan yang sedang dilakukan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Load more