GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Denda Damai Kasus Korupsi, Menkum Ungkap Aturannya

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas ungkap aturan denda damai kasus korupsi.
Jumat, 27 Desember 2024 - 21:01 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan aturan soal denda damai untuk para koruptor. Menurutnya hal ini berlaku untuk  kasus tindak pidana ekonomi yang merugikan negara. 

“Bahwa ada proses penyelesaian terhadap tindak pidana yang merugikan ke perekonomian negara itu boleh diselesaikan di luar pengadilan kan itu saja masalahnya. Karena itu saya rasa untuk denda damai kita selesai sampai di sini sudah clear bahwa itu diterapkan untuk tindak pidana ekonomi," kata Supratman, saat konferensi pers, pada Jumat (27/12/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut Supratman menyebutkan bahwa denda damai tindak pidana ekonomi juga hanya dapat diberikan oleh Jaksa Agung. 

“Nah karena itu, itu hanya compare bahwa ada aturan yang mengambil, tetapi bukan berarti Presiden akan menempuh itu, sama sekali tidak. Karena bukan, bukan, bukan domain Presiden kalau menyangkut soal denda damai tadi, itu adalah kewenangan yang diberikan kepada Jaksa Agung," ungkap Supratman.

tvonenews

 

Sementara itu Supratman menyebutkan bahwa denda damai tidak berlaku untuk tindak pidana korupsi. Hal ini diungkapkan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.

"Pertama ada kemungkinan, kan gitu, mungkin kita maafkan, begitu kata Presiden (Prabowo). Yang kedua, bahwa di dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sama sekali Presiden tidak akan memberi toleransi. Tidak akan memberi toleransi," jelas Supratman.

Namun Suratman menerangkan bahwa jika terdapat pengampunan, para pelaku tindak pidana korupsi akan dilakukan penegakan hukum yang keras terlebih dahulu. 

"Kalaupun akan ada pengampunan, setelahnya akan diikuti dengan proses penegakan hukum yang sangat keras. Bahkan beliau mewanti-wanti supaya jangan sampai ada aparat penegak hukum untuk membekingi terhadap satu kasus tertentu," papar Supratman.

Supratman menuturkan bahwa Presiden Prabowo meminta agar memberikan tindakan tegas dan memberikan hukuman yang maksimal terhadap pelaku korupsi. 

"Satu, beliau akan melaksanakan penerapan hukum yang maksimal. Akan menindak aparat penegak hukum yang membekingi semua usaha yang merintangi penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi," terangnya.

Untuk diketahui, Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto masih mencari formula terbaik dalam menangani kasus tindak pidana korupsi. Sebelum ini, presiden juga mewacanakan pemberian amnesti kepada koruptor asal kerugian keuangan negara dikembalikan. 

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan bahwa selain pengampunan dari Presiden, pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, bisa juga diberikan melalui denda damai. 

Dia menjelaskan kewenangan denda damai dimiliki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran Undang-Undang (UU) tentang Kejaksaan yang baru memungkinkan hal tersebut. 

“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata Supratman dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (25/12/2024).

Denda damai merupakan penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh jaksa agung. Denda damai dapat digunakan untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.

Supratman mengatakan implementasi denda damai masih menunggu peraturan turunan dari UU tentang Kejaksaan. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat bahwa peraturan turunannya dalam bentuk Peraturan Jaksa Agung. 

“Peraturan turunannya yang belum. Kami sepakat antara pemerintah dan DPR, itu cukup peraturan Jaksa Agung,” lanjutnya.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa sekalipun peraturan perundang-undangan memungkinkan pengampunan kepada koruptor, namun Presiden Prabowo Subianto bersikap sangat selektif dan berupaya memberikan hukuman yang maksimal kepada para penyebab kerugian negara tersebut. Dalam menangani kasus korupsi, Pemerintah menaruh perhatian kepada aspek pemulihan aset. 

Menurutnya, penanganan koruptor tidak hanya sekadar pemberian hukuman, tetapi juga mengupayakan agar pemulihan aset bisa berjalan. 

“Yang paling penting bagi pemerintah dan rakyat Indonesia, adalah bagaimana asset recovery (pemulihan aset) itu bisa berjalan," tutur mantan Ketua Badan Legislasi DPR tersebut. 

Apabila pemulihan asetnya bisa baik, kata dia, pengembalian kerugian negara pun bisa maksimal, dibandingkan dari sekadar menghukum.

Dirinya kembali menegaskan bahwa pemberian pengampunan kepada pelaku tindak pidana merupakan hak konstitusional presiden yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, sambung Supratman, hal itu tidak berarti Presiden akan membiarkan pelaku tindak pidana korupsi bisa terbebas. Pemerintah tengah menunggu arahan Presiden Prabowo untuk implementasinya. 

“Kita akan tunggu arahan Bapak Presiden nanti selanjutnya. Kami belum mendapat arahan nih, nanti implementasinya seperti apa,” ucap dia. (ars/vsf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Media Korea Bocorkan Masa Depan Megawati Hangestri, Sebut Megatron Berpotensi Gagal Comeback di Liga Voli Korea 2026-2027

Media Korea Bocorkan Masa Depan Megawati Hangestri, Sebut Megatron Berpotensi Gagal Comeback di Liga Voli Korea 2026-2027

Media Korea Selatan membocorkan nasib masa depan Megawati Hangestri, dengan menyebut Megatron kemugkinan besar gagal comeback di Liga Voli Korea 2026-2027.
BPJS Ketenagakerjaan Dorong Industri Sawit Perkuat K3 dan Perlindungan Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Industri Sawit Perkuat K3 dan Perlindungan Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan dorong industri kelapa sawit menjadi pelopor dalam perlindungan pekerja melalui penguatan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta perluasan jaminan sosial
H-5 Lebaran 2026, Lebih 51 Ribu Penumpang Tinggalkan Jakarta dari Stasiun Pasar Senen-Gambir

H-5 Lebaran 2026, Lebih 51 Ribu Penumpang Tinggalkan Jakarta dari Stasiun Pasar Senen-Gambir

Pada periode yang sama, jumlah penumpang yang tiba di berbagai stasiun di wilayah Daop 1 Jakarta mencapai 23.939 orang.
Klasemen Sementara Liga Inggris 2025-2026: Arsenal Melaju Paling Kencang, Manchester United Mantap di 3 Besar

Klasemen Sementara Liga Inggris 2025-2026: Arsenal Melaju Paling Kencang, Manchester United Mantap di 3 Besar

Arsenal melaju paling kencang di puncak klasemen sementara Liga Inggris 2025-2026 dengan meninggalkan Manchester City. Di tempat ketiga, Manchester United menguntit.
Jelang Periode Libur Lebaran BRI Imbau Nasabah Waspada Penipan Modus File .APK

Jelang Periode Libur Lebaran BRI Imbau Nasabah Waspada Penipan Modus File .APK

BRI mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati menjaga keamanan rekeningnya, terutama terhadap file yang berasal dari sumber tidak dikenal.
Komisi III DPR Gelar Rapat Khusus Bahas Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Komisi III DPR Gelar Rapat Khusus Bahas Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Komisi III menegaskan Andrie Yunus berhak mendapatkan perlindungan penuh, baik sebagai warga negara maupun sebagai pembela hak asasi manusia.

Trending

Kabar Baik Timnas Indonesia! Pemain dari Barcelona Siap Gantikan Peran Thom Haye di FIFA Series 2026

Kabar Baik Timnas Indonesia! Pemain dari Barcelona Siap Gantikan Peran Thom Haye di FIFA Series 2026

Pemain Persija Jakarta, Jordi Amat, mengaku tidak menutup kemungkinan jika dipercaya oleh John Herdman untuk bermain sebagai gelandang di Timnas Indonesia.
Terima Kasih Jay Idzes dan Emil Audero, Timnas Indonesia Kini Jadi Sorotan Media Italia Jelang FIFA Series 2026

Terima Kasih Jay Idzes dan Emil Audero, Timnas Indonesia Kini Jadi Sorotan Media Italia Jelang FIFA Series 2026

Terima kasih Jay Idzes dan Emil Audero! Kehadiran dua pemain Serie A membuat Timnas Indonesia jadi sorotan media Italia jelang FIFA Series 2026 di Jakarta.
Dilarang Beroperasi oleh KDM, Kusir Delman di Garut Justru Senyum Bahagia

Dilarang Beroperasi oleh KDM, Kusir Delman di Garut Justru Senyum Bahagia

Selama tujuh hari —tiga hari sebelum dan empat hari setelah Lebaran— delman tak diizinkan melintas di jalanan utama di jalan utama Kabupaten Garut.
Media Jerman Tak Habis Pikir dengan Kevin Diks, hingga Jawaban Elkan Baggott Setelah Dipanggil John Herdman

Media Jerman Tak Habis Pikir dengan Kevin Diks, hingga Jawaban Elkan Baggott Setelah Dipanggil John Herdman

Berita bola terpopuler 16 Maret 2026: Kevin Diks mencetak sejarah di Bundesliga, hingga jawaban dari Elkan Baggott usai kembali dipanggil Timnas Indonesia.
Ramalan Keuangan Zodiak 17 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 17 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 17 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak prediksi peluang finansial dan kondisi keuangan tiap zodiak.
Layak Dibuang AC Milan? 3 Pemain dengan Rating Buruk saat Rossoneri Keok 1-0 dari Lazio di Liga Italia

Layak Dibuang AC Milan? 3 Pemain dengan Rating Buruk saat Rossoneri Keok 1-0 dari Lazio di Liga Italia

Tiga pemain yang dapat rating rendah setelah tampil buruk saat AC Milan kalah dari Lazio pada lanjutan Serie A musim 2025/2026. Layak dibuang musim panas nanti?
Pratama Arhan Punya Gebetan Baru, Azizah Salsha Beri Respon Tak Terduga Soal Mantan Suaminya

Pratama Arhan Punya Gebetan Baru, Azizah Salsha Beri Respon Tak Terduga Soal Mantan Suaminya

Pemain Timnas Indonesia, Pratama Arhan dikabarkan tengah menjalani kedekatan dengan Selebgram diduga kekasih barunya usai resmi bercerai dengan Azizah Salsha.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT