News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PPN 12% Tak Berdampak Signifikan untuk Biaya Bahan Baku Produksi, Ini Alasannya

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa kenaikan PPN sebesar 1% per Januari 2025 secara umum tidak akan berdampak signifikan pada kenaikan bahan baku. 
Minggu, 29 Desember 2024 - 19:39 WIB
Ilustrasi - PPN 12% Tak Berdampak Signifikan untuk Biaya Bahan Baku Produksi.
Sumber :
  • Dok. Kemenperin

Jakarta, tvOnenews.com - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan segera berlaku mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan yang masih menuai pro dan kontra ini sebenarnya diberlakukan oleh pemerintah dengan tujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, sekaligus menjaga prinsip keadilan dan semangat gotong royong masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memastikan bahwa kenaikan PPN sebesar 1% ini secara umum tidak akan berdampak signifikan pada kenaikan bahan baku

Oleh karena itu, PPN 12 % juga dinilai tidak akan mengganggu kelancaran produksi, khususnya di sektor UMKM.

"Kenaikan besaran angka PPN secara umum untuk bahan baku dan bahan pembantu lokal tidak memiliki pengaruh signifikan," kata Kemenkeu dalam keterangan tertulis, Minggu (29/12/2024).

"Secara umum untuk bahan baku dan bahan pembantu lokal tidak memiliki pengaruh signifikan, di sisi lain juga tidak akan mengurangi permintaan."

Bersamaan dengan itu, pemerintah telah menggelontorkan sejumlah Paket Stimulus Ekonomi yang menyasar enam aspek, yakni rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hybrid, hingga properti.

Paket stimulus itu diharapkan dapat solusi jika ada dampak yang ditimbulkan dari kenaikan 1 persen tarif PPN, khususnya jika ada kenaikan biaya produksi.

Sebab apabila biaya produksi meningkat, maka harga barang juga akan naik yang dikhawatirkan menekan daya beli masyarakat.

Selain itu, kenaikan PPN dapat berdampak terhadap utilisasi tenaga kerja dan merembet pada penurunan pendapatan masyarakat.

Namun, pemerintah telah memastikan dan menghitung bahwa kenaikan PPN umum untuk bahan baku tidak memiliki pengaruh signifikan.

Terlebih, pemerintah sudah siapkan proyeksi insentif PPN dibebaskan yang sebesar Rp265,6 triliun pada tahun 2025.

tvonenews

Adapun Paket Stimulus Ekonomi berupa insentif tersebut dirinci dan dibedakan sebagai berikut:

1. Insentif untuk Rumah Tangga

Kelompok rumah tangga berpendapatan rendah akan mendapatkan stimulus berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1% dari kebijakan PPN 12% untuk Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting). 

Bapokting yang dimaksud di antaranya adalah Minyakita, tepung terigu, dan gula industri, yang dikenakan PPN tetap sebesar 11%.

Stimulus Bapokting itu dinilai cukup krusial untuk menjaga daya beli masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok. Secara khusus, stimulus gula industri diharapkan bisa menopang industri pengolahan makanan-minuman yang mempunyai kontribusi sebesar 36,3% terhadap total industri pengolahan.

Selebihnya, Pemerintah juga telah merancang kebijakan Bansos Pangan/Beras 10 kg per bulan yang akan diberikan bagi masyarakat di desil 1 dan 2 dengan 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama 2 bulan (Januari-Februari 2025). Ada juga pemberian diskon biaya listrik sebesar 50% selama 2 bulan (Januari-Februari 2025) untuk pelanggan listrik dengan daya listrik terpasang hingga 2200 VA guna mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.

2. Insentif untuk Kelas Menengah

Untuk masyarakat kelas menengah, ada sejumlah stimulus kebijakan yang sudah disiapkan Pemerintah guna menjaga daya beli, dengan melanjutkan pemberian beberapa insentif yang telah ada sebelumnya seperti PPN DTP Properti bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar dengan dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar, hingga PPN DTP KBLBB atau Electric Vehicle (EV) atas penyerahan EV roda empat tertentu dan bus tertentu.

Kemudian PPnBM DTP KBLBB/EV atas impor EV roda empat tertentu secara utuh (Completely Built Up/CBU) dan penyerahan EV roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (Completely Knock Down/CKD), serta Pembebasan Bea Masuk EV CBU.

Selain itu, terdapat kebijakan baru yang akan diterapkan oleh Pemerintah untuk masyarakat kelas menengah. Di antaranya adalah pemberian PPnBM DTP Kendaraan Bermotor Hybrid, insentif PPh Pasal 21 DTP untuk Pekerja di Sektor Padat Karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta/bulan, hingga optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Stimulus itu akan menjadi sebagai buffer bagi para pekerja yang mengalami PHK dengan tidak hanya manfaat tunai, tapi juga manfaat pelatihan dan akses informasi pekerjaan, serta Relaksasi/Diskon sebesar 50% atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada sektor industri padat karya.

3. Insentif untuk Dunia Usaha

Tak hanya menyasar masyarakat umum, berbagai insentif juga telah disiapkan stimulus bagi dunia usaha, khususnya untuk perlindungan kepada UMKM dan Industri Padat Karya yang menjadi backbone perekonomian nasional.

Insentif itu berupa Perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% sampai dengan tahun 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang sudah memanfaatkan selama 7 tahun dan berakhir di tahun 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk UMKM dengan omset dibawah Rp500 juta/tahun, maka sepenuhnya akan dibebaskan dari pengenaan PPh tersebut. Pemerintah juga sudah mempersiapkan Pembiayaan Industri Padat Karya untuk revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas dengan skema subsidi bunga sebesar 5%. 

Untuk dipahami lebih jelas lagi bahwa sejalan dengan asas keadilan dan gotong royong, PPN 12% hanya dikenakan atas Barang dan Jasa Mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu yang sebelumnya tidak dikenakan PPN seperti bahan makanan premium (antara lain beras, buah-buahan, ikan dan daging premium), pelayanan kesehatan medis premium, jasa pendidikan premium, dan listrik pelanggan rumah tangga sebesar 3500 VA-6600 VA, dalam paket kebijakan ekonomi ini akan dikenakan PPN 12%. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Update Kondisi Johann Zarco Pasca Crash di MotoGP Catalunya 2026, Rider Prancis Itu Ternyata Masih Tunda Operasi

Update Kondisi Johann Zarco Pasca Crash di MotoGP Catalunya 2026, Rider Prancis Itu Ternyata Masih Tunda Operasi

Johann Zarco dipastikan masih harus menunda operasi cedera kaki yang dialaminya usai kecelakaan hebat pada MotoGP Catalunya 2026.
Bikin Emak-emak Senang! Harga Beras hingga MinyaKita di Jakarta Turun

Bikin Emak-emak Senang! Harga Beras hingga MinyaKita di Jakarta Turun

Cabai merah besar (TW) ikut melemah Rp1.944 menjadi Rp68.817 per kilogram, sementara bawang merah turun Rp469 menjadi Rp60.400 per kilogram.
Dua Jamaah Haji Kloter 12 Wafat saat Perjalanan ke Tanah Air, 1 Meninggal Dunia di Pesawat dan 1 di Bus

Dua Jamaah Haji Kloter 12 Wafat saat Perjalanan ke Tanah Air, 1 Meninggal Dunia di Pesawat dan 1 di Bus

Suasana duka menyertai kedatangan jamaah haji kloter 12 asal Malang, di asrama haji debarkasi Surabaya. Dua jamaah haji wafat dalam perjalanan pulang ke tanah air.
Jadwal F1 GP Monako 2026: Mendominasi Sejak awal Musim, Kesempatan Emas Mercedes Lanjutkan Catatan Kemenangan

Jadwal F1 GP Monako 2026: Mendominasi Sejak awal Musim, Kesempatan Emas Mercedes Lanjutkan Catatan Kemenangan

Jadwal F1 GP Monako 2026 yang akan berlangsung sepanjang akhir pekan ini bisa menjadi kesempatan emas bagi Mercedes untuk melanjutkan dominasinya.
Kata Kevin Diks soal Mathew Baker

Kata Kevin Diks soal Mathew Baker

Kevin Diks blak-blakan soal Mathew Baker usai perdana mendapat kesempatan bergabung dengan skuad Timnas Indonesia.
Viral Lagi Ramalan Wirang Wibawa soal Ruben Onsu dan Sarwendah, Sebut Ada Sosok yang Ingin Hancurkan Hidup Ruben

Viral Lagi Ramalan Wirang Wibawa soal Ruben Onsu dan Sarwendah, Sebut Ada Sosok yang Ingin Hancurkan Hidup Ruben

Video lawas ramalan Wirang Wibawa kepada Ruben Onsu kembali viral. Ucapan soal rumah tangga hingga sosok yang ingin menghancurkan hidup Ruben kini jadi sorotan.

Trending

Eks Member Cherrybelle Blak-blakan Bahas Attitude, Unggahannya Ramai Dikaitkan dengan Sarwendah

Eks Member Cherrybelle Blak-blakan Bahas Attitude, Unggahannya Ramai Dikaitkan dengan Sarwendah

Konflik yang melibatkan Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, terus memunculkan berbagai respons publik. Ungkapan eks personel Cherrybelle ikut terseret.
Rekan di Cherrybelle Satu Per Satu Bermunculan Buka Suara, Ikut Bongkar Masa Lalu Sarwendah?

Rekan di Cherrybelle Satu Per Satu Bermunculan Buka Suara, Ikut Bongkar Masa Lalu Sarwendah?

Perseteruan antara Sarwendah dan Ruben Onsu yang belakangan menjadi konsumsi publik ternyata memunculkan efek domino yang tak terduga. Sejumlah sosok dari masa lalu Sarwendah ikut angkat bicara.
Prediksi Starting XI Timnas Indonesia Vs Oman, John Herdman Punya Formula Baru

Prediksi Starting XI Timnas Indonesia Vs Oman, John Herdman Punya Formula Baru

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, memiliki formula baru untuk skuad Timnas Indonesia saat menghadapi Oman.
Janji Bongkar Nama-nama yang Terlibat Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Bakal Ajukan Justice Collaborator ke Kejagung

Janji Bongkar Nama-nama yang Terlibat Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Bakal Ajukan Justice Collaborator ke Kejagung

Eks Wakil Kepaa Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya memutuskan untuk menjadi justice collaborator atau saksi yang bekerja sama dalam perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
DPD RI Dorong Peran Aktif Generasi Muda bagi Pembangunan Nasional

DPD RI Dorong Peran Aktif Generasi Muda bagi Pembangunan Nasional

Anggota DPD RI asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Mirah Midadan Fahmid mengajak generasi muda untuk terus memperkuat semangat kolaborasi, meningkatkan kapasitas diri, serta mengambil peran aktif dalam pembangunan bangsa.
Lewat Unggahan Surat Eks Pimpinan BGN Singgung Nanik S Deyang: Hadiah Indah yang Diberikan Kepada Saya

Lewat Unggahan Surat Eks Pimpinan BGN Singgung Nanik S Deyang: Hadiah Indah yang Diberikan Kepada Saya

Eks tiga pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya resmi ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
KPK Bongkar Peran Kakanwil Imigrasi Jabar di Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

KPK Bongkar Peran Kakanwil Imigrasi Jabar di Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bongkar peran Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra (JS) dalam kasus dugaan pemerasan izin tempat tinggal Warga Negara Asing (WNA).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT