GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kemenkeu: Komik Hingga Novel Masih Bebas PPN, Tapi Tidak Semua

Namun, ia menyebut tidak semua buku fiksi dibebaskan PPN.
Senin, 30 Desember 2024 - 17:03 WIB
Ilustrasi buku
Sumber :
  • pxhere.com

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan buku dengan kategori buku fiksi tetap diberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Buku fiksi tersebut, seperti komik, novel dan sejenis lainnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, ia menyebut tidak semua buku fiksi dibebaskan PPN.

tvonenews

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan buku fiksi yang bebas PPN adalah yang tidak dikategorikan sebagai buku yang melanggar hukum.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 3 Ayat (2), buku yang dibebaskan PPN yakni buku yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila; tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA); tidak mengandung unsur pornografi; tidak mengandung unsur kekerasan; dan tidak mengandung ujaran kebencian.

“Sehingga apabila buku fiksi atau komik memenuhi persyaratan di atas maka dapat dikategorikan sebagai buku umum yang mengandung unsur pendidikan,” ujar dia, Senin (30/12/2024).

Dwi Astuti menjelaskan penentuan apabila buku tersebut melanggar hukum hanya dapat ditetapkan lewat putusan pengadilan.

“Sehingga apabila persyaratan yang tidak dipenuhinya belum ada putusan pengadilan maka tetap mendapatkan fasilitas pembebasan PPN,” jelasnya.

Namun, jika putusan pengadilan menyatakan buku tersebut merupakan buku yang melanggar hukum maka penerbit atau importir buku wajib membayar PPN sesuai ketentuan, yakni 11 persen untuk 2024, dan naik menjadi 12 persen pada 2025.

Agar informasi mengenai pembebasan PPN untuk buku dipahami para pelaku industri, Dwi Astuti menyampaikan pihaknya telah melakukan sosialisasi melalui situs pajak.go.id serta media sosial DJP.

Adapun secara rinci, dalam Pasal 1 PMK 5/2020, buku didefinisikan sebagai karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara Pasal 2 merinci impor dan/atau penyerahan buku yang dibebaskan dari pengenaan PPN mencakup buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama.

Salah satu definisi buku pelajaran umum dalam aturan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017, dengan buku pendidikan adalah buku yang digunakan dalam pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan dan pendidikan khusus.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Serangkaian kebijakan momen arus mudik dan balik Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2026 oleh Polri menuai respons positif.
Timnas Indonesia Pesta Gol, Tapi Erick Thohir Justru Kirim Sinyal Bahaya Jelang Final Lawan Bulgaria

Timnas Indonesia Pesta Gol, Tapi Erick Thohir Justru Kirim Sinyal Bahaya Jelang Final Lawan Bulgaria

Ketum PSSI, Erick Thohir, meminta Timnas Indonesia segera mengalihkan fokus ke laga lawan Bulgaria usai meraih kemenangan meyakinkan pada ajang FIFA Series 2026
Sengaja Menepuk Nyamuk karena Diganggu, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam? Buya Yahya Beri Penjelasan

Sengaja Menepuk Nyamuk karena Diganggu, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam? Buya Yahya Beri Penjelasan

KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya menjelaskan hukum membunuh atau menepuk nyamuk secara sengaja akibat diganggu maupun digigit dalam syariat agama Islam.
DPR Wanti-Wanti Kenaikan Harga Pupuk Imbas Perang Iran vs Israel-AS, Pemerintah Diminta Produksi Sendiri

DPR Wanti-Wanti Kenaikan Harga Pupuk Imbas Perang Iran vs Israel-AS, Pemerintah Diminta Produksi Sendiri

Anggota Komisi IV DPR RI Hindun Anisah mengingatkan pemerintah terkait ancaman kenaikan harga pupuk akibat perang Iran dengan Israel dan Amerika Serikat (AS).
Genjot Pasar UMKM Indramayu, Teras Balongan Jadi Sentra Oleh-Oleh Khas Pesisir yang Diminati Pemudik

Genjot Pasar UMKM Indramayu, Teras Balongan Jadi Sentra Oleh-Oleh Khas Pesisir yang Diminati Pemudik

Teras Balongan menjadi salah satu outlet yang dihadirkan untuk memperluas pasar produk UMKM. Outlet ini telah melibatkan berbagai komunitas UMKM sekitar Kilang Balongan.
Cara Jitu Gubernur Malut Sherly Tjoanda Bangkitkan Altaf Bocah Ternate yang Dibully Efek Berbahasa Inggris: Just Ignore Them

Cara Jitu Gubernur Malut Sherly Tjoanda Bangkitkan Altaf Bocah Ternate yang Dibully Efek Berbahasa Inggris: Just Ignore Them

Momen Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda membangkitkan mental bocah asal Ternate, Alfat yang diduga dapat perundungan efek jago bahasa Inggris viral.

Trending

Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Serangkaian kebijakan momen arus mudik dan balik Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2026 oleh Polri menuai respons positif.
DPR Wanti-Wanti Kenaikan Harga Pupuk Imbas Perang Iran vs Israel-AS, Pemerintah Diminta Produksi Sendiri

DPR Wanti-Wanti Kenaikan Harga Pupuk Imbas Perang Iran vs Israel-AS, Pemerintah Diminta Produksi Sendiri

Anggota Komisi IV DPR RI Hindun Anisah mengingatkan pemerintah terkait ancaman kenaikan harga pupuk akibat perang Iran dengan Israel dan Amerika Serikat (AS).
Timnas Indonesia Pesta Gol, Tapi Erick Thohir Justru Kirim Sinyal Bahaya Jelang Final Lawan Bulgaria

Timnas Indonesia Pesta Gol, Tapi Erick Thohir Justru Kirim Sinyal Bahaya Jelang Final Lawan Bulgaria

Ketum PSSI, Erick Thohir, meminta Timnas Indonesia segera mengalihkan fokus ke laga lawan Bulgaria usai meraih kemenangan meyakinkan pada ajang FIFA Series 2026
Sengaja Menepuk Nyamuk karena Diganggu, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam? Buya Yahya Beri Penjelasan

Sengaja Menepuk Nyamuk karena Diganggu, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam? Buya Yahya Beri Penjelasan

KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya menjelaskan hukum membunuh atau menepuk nyamuk secara sengaja akibat diganggu maupun digigit dalam syariat agama Islam.
Pelatih Bulgaria Sindir Level Timnas Indonesia, Starting XI John Herdman Disorot, hingga Media Prancis Heran dengan Calvin Verdonk

Pelatih Bulgaria Sindir Level Timnas Indonesia, Starting XI John Herdman Disorot, hingga Media Prancis Heran dengan Calvin Verdonk

3 berita Timnas Indonesia terpopuler: sindiran pelatih Bulgaria, starting XI John Herdman bikin netizen heboh, hingga Calvin Verdonk disorot media Prancis.
Reaksi Para Pemain Persib Bandung Usai Beckham Putra Cetak Brace untuk Timnas Indonesia, Thom Haye Paling Bangga

Reaksi Para Pemain Persib Bandung Usai Beckham Putra Cetak Brace untuk Timnas Indonesia, Thom Haye Paling Bangga

Para pemain Persib Bandung kompak memberikan reaksi tak lama setelah Beckham Putra mencetak dua gol kemenangan Timnas Indonesia atas Saint Kitts and Nevis.
Bakal Hadapi Timnas Indonesia di Final FIFA Series 2026, Media Bulgaria Lempar Pujian Berkelas untuk Beckham Putra

Bakal Hadapi Timnas Indonesia di Final FIFA Series 2026, Media Bulgaria Lempar Pujian Berkelas untuk Beckham Putra

Aksi berkelas Beckham Putra yang sukses bikin dua gol untuk Timnas Indonesia ke gawang Saint Kitts and Nevis di FIFA Series mendapat pujian dari media Bulgaria.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT