GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Daftar 5 Pungutan Baru Mulai 2025 yang Kian Bebani Dompet Masyarakat RI

Kenaikan tarif PPN 12 persen hanya menjadi salah satu pungutan yang mungkin akan membuat masyarakat perlu menyiapkan uang lebih banyak pada 2025.
Selasa, 31 Desember 2024 - 10:03 WIB
Ilustrasi Pekerja
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvonenews.com - Pengeluaran masyarakat Indonesia berpotensi meningkat pada 2025 karena harus membayar sejumlah pungutan dan kenaikan tarif baru mulai tahun depan. 

Kenaikan tarif PPN 12 persen hanya menjadi salah satu pungutan yang mungkin akan membuat masyarakat perlu menyiapkan uang lebih banyak pada 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seperti diketahui, pemerintah juga akan menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025 sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

Lantas, apa saja pungutan baru dan kenaikan tarif yang harus dibayar masyarakat Indonesia mulai 2025?

1. PPN 12 persen 

Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025 sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Barang dan jasa yang dikenai PPN 12 persen antara lain rumah sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium, pendidikan standar internasional, listrik rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA, serta bahan pangan premium seperti beras khusus, buah, ikan, udan dan crustasea, serta daging. 

Tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng Minyakita juga terkena PPN 12 persen, tetapi mendapat subsidi 1 persen dari pemerintah. 

Sementara itu, pemerintah akan membebaskan PPN 12 persen untuk barang kebutuhan pokok, sembako, dan barang penting. 

Barang yang tidak dikenakan PPN 12 persen yakni beras, daging ayam ras, daging sapi, ikan bandeng/ikan bolu, ikan cakalang/ikan sisik, ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso, ikan tongkol/ikan ambu-ambu, ikan tuna, telur ayam ras, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit, bawang merah, serta gula pasir. 

Jasa strategis juga bebas PPN 12 persen. Termasuk pendidikan, layanan kesehatan medis, pelayanan sosial, angkutan umum, jasa keuangan, serta persewaan rumah susun umum dan rumah umum.

2. Opsen kendaraan bermotor 

Pemerintah akan menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025 sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

Opsen akan dipungut bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Pemberlakuan opsen membuat pemilik kendaraan bermotor harus membayar tujuh komponen pajak yakni BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi STNK dan TNKB. 

Opsen dibayar saat membayar pajak kendaraan bermotor ke Samsat. Dua kolom keterangan opsen akan ditulis pada lembar belakang Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (STNK).

3. Harga eceran rokok 

Harga jual eceran rokok akan mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2024 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yakni PMK Nomor 96 Tahun 2024 dan PMK Nomor 97 Tahun 2024. 

Aturan ini berlaku untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, serta mengoptimalkan penerimaan negara. 

Perubahan harga eceran rokok membuat harga rokok konvensional naik 4,8-18,6 persen, harga rokok elektrik naik 5,99-22,03 persen, serta harga olahan tembakau naik 6,19 persen. 

Selain itu, batasan harga jual eceran hasil tembakau yang diimpor juga mengalami penyesuaian.

4. Iuran BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan juga direncanakan naik pada 2025. Rencana itu disebutkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024. 

Perpres itu menyebutkan, penetapan manfaat, tarif, dan iuran jaminan kesehatan akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025. 

Iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bakal naik pertengahan 2025 saat kelas rawat inap standar (KRIS) diberlakukan. 

5. Asuransi kendaraan 

Pemerintah akan mewajibkan kendaraan bermotor menjadi peserta asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025 sesuai dengan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). 

TPL adalah asuransi yang menanggung risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga jika kendaraannya mengakibatkan kerugian pada orang lain. 

Pemerintah sedang menyusun aturan turunan berupa PP pelaksana UU PPSK yang paling lambat diundangkan pada 12 Januari 2025. 

Setelah aturan asuransi kendaraan bermotor terkait kecelakaan resmi berlaku, setiap pemilik kendaraan bermotor wajib menambahkan risiko TPL dalam pembelian asuransi kendaraan bermotor.

Selain lima pungutan tersebut, terdapat sejumlah kebijakan baru yang masih digodog pemerintah untuk diterapkan ke masyarakat Indonesia. 

Misalnya, konversi subsidi bahan bakar minyak (BBM) menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau penyesuaian subsidi liquified petroleum gas (LPG). A

da pula rencana pemberlakuan subsidi kereta rel listrik (KRL) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) berbasis nomor induk kependudukan (NIK), serta iuran dana pensiun pekerja. (nba)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sasar Perumahan, Polisi Bongkar Peredaran Obat Ilegal Daftar G

Sasar Perumahan, Polisi Bongkar Peredaran Obat Ilegal Daftar G

Peredaran obat keras ilegal kategori daftar G yang menyasar kompleks perumahan di kawasan Pondok Ungu Permai, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi dibongkar Unit Reskrim Polsek Babelan, Polres Metro Bekasi
CFD Rasuna Said Ditiadakan Sementara dan Bakal Digelar Kembali pada Juni 2026, Ini Penjelasan Dishub DKI Jakarta

CFD Rasuna Said Ditiadakan Sementara dan Bakal Digelar Kembali pada Juni 2026, Ini Penjelasan Dishub DKI Jakarta

CFD di Jalan HR Rasuna Said pada Minggu (17/5/2026) ditiadakan sementara dan akan kembali digelar pada Juni 2026 mendatang.
Jadwal Final AVC Champions League 2026, Minggu 17 Mei: Ada Perebutan Gelar Juara Bhayangkara Presisi vs Foolad Sirjan Iranian

Jadwal Final AVC Champions League 2026, Minggu 17 Mei: Ada Perebutan Gelar Juara Bhayangkara Presisi vs Foolad Sirjan Iranian

Jadwal final AVC Champions League 2026 hari ini, di mana Jakarta Bhayangkara Presisi siap mencetak sejarah saat perebutan gelar juara.
Apakah Kemenangan Strickland Sah atas Khamzat Chimaev? Ini Penjelasan Eks Wasit Legendaris MMA

Apakah Kemenangan Strickland Sah atas Khamzat Chimaev? Ini Penjelasan Eks Wasit Legendaris MMA

Eks wasit legendaris MMA, John McCarthy, menilai kemenangan Sean Strickland atas Khamzat Chimaev di UFC 328 sudah tepat. Ia menegaskan tidak ada kontroversi.
Nyatakan Sikap, SMAN 1 Sambas Ikuti Keputusan Dewan Juri LCC 4 Pilar MPR RI untuk Jadi Wakil Kalbar di Tingkat Nasional

Nyatakan Sikap, SMAN 1 Sambas Ikuti Keputusan Dewan Juri LCC 4 Pilar MPR RI untuk Jadi Wakil Kalbar di Tingkat Nasional

SMAN 1 Sambas menyampaikan pernyataan sikapnya usai laga Final Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) resmi diulang.
Ada Event Lari, Rute Transjakarta Ini Baru Beroperasi Pukul 10.00

Ada Event Lari, Rute Transjakarta Ini Baru Beroperasi Pukul 10.00

penyesuaian dilakukan karena sejumlah ruas jalan terdampak kegiatan lari yang diikuti sekitar 12.500 peserta tersebut.

Trending

Media Korea: Megawati Hangestri Opsi Kedua Hillstate Setelah Gagal Pertahankan Outside Hitter Jepang

Media Korea: Megawati Hangestri Opsi Kedua Hillstate Setelah Gagal Pertahankan Outside Hitter Jepang

Pertahankan Outside Hitter Jepang Jahstice Yauchi jadi prioritas utama Hillstate sebelum akhirnya berpaling ke Megawati Hangestri untuk penuhi kuota pemain Asia
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Ungkap Perasaannya usai Diterima Suku Pedalaman: Ini Pertama Kali Aku Ketemu

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Ungkap Perasaannya usai Diterima Suku Pedalaman: Ini Pertama Kali Aku Ketemu

Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda Laos mengaku bahagia kunjungan dan penawaran pembangunan mudah diterima baik oleh masyarakat adat Suku Togutil.
Murid Alami Tekanan Psikologis, SMAN 1 Sambas Tolak Laga Ulang Final LCC 4 Pilar MPR RI

Murid Alami Tekanan Psikologis, SMAN 1 Sambas Tolak Laga Ulang Final LCC 4 Pilar MPR RI

Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI terus menuai polemik pasca viralnya dewan juri yang menganulir jawaban peserta SMAN 1 Pontianak dan membenarkan jawaban dari SMAN 1 Sambas.
Berkunjung ke Rumah Ashanty, Kebiasaan Gubernur Sherly Tjoanda saat Lihat Makanan Bikin Warganet Gemas

Berkunjung ke Rumah Ashanty, Kebiasaan Gubernur Sherly Tjoanda saat Lihat Makanan Bikin Warganet Gemas

Kebiasaan Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda Laos membuat warganet ngakak saat melihat makanan di rumah penyanyi Ashanty, istri Anang Hermansyah.
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Kesal Bukan Main Setelah Ketua OSIS SMA di Ternate Ketahuan Tak Jujur: Angkat Mic dari Dia

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Kesal Bukan Main Setelah Ketua OSIS SMA di Ternate Ketahuan Tak Jujur: Angkat Mic dari Dia

Sherly Tjoanda tampak kesal ketika tahu ketua OSIS SMA di Ternate tidak jujur saat ditanya Gubernur Malut mengenai kekurangan fasilitas yang ada di sekolahnya.
Kronologi Lengkap Pria di Jakarta Barat Dikeroyok Hingga Dilempar Dari Lantai Dua Tempat Hiburan

Kronologi Lengkap Pria di Jakarta Barat Dikeroyok Hingga Dilempar Dari Lantai Dua Tempat Hiburan

Seorang pria berisinial DM meregang nyawa usai diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Korban disebutkan dilempar dari lantai dua tempat hiburan dan billiard.
Pengakuan Mengejutkan Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak setelah Dipanggil ke Istana, Ocha dapat Ucapan dan Dukungan ini

Pengakuan Mengejutkan Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak setelah Dipanggil ke Istana, Ocha dapat Ucapan dan Dukungan ini

Siapa sangka murid SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra menjadi viral berujung dipanggil ke Istana Merdeka di Jakarta
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT