GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tahun Baru Masuk Kerja? Begini Perhitungan Upah yang Bakal Kamu Terima!

Kementerian Ketenagakerjaan sudah mengatur tata cara perhitungan upah lembur untuk karyawan yang bekerja di hari libur nasional salah satunya adalah Tahun Baru.
Selasa, 31 Desember 2024 - 11:00 WIB
Ilustrasi Pekerja
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan tata cara perhitungan upah lembur bagi pegawai yang bekerja pada hari libur nasional, seperti Tahun Baru. 

Wajib bagi karyawan yang bekerja di hari libur nasional termasuk Tahun Baru, mendapatkan upah lembur yang merupakan hak dari para pegawai. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perhitungan ini didasarkan pada waktu kerja yang diterapkan perusahaan, apakah 6 hari kerja per minggu (7 jam/hari) atau 5 hari kerja per minggu (8 jam/hari). Berikut adalah detailnya:

Kategori 1: Perusahaan dengan 6 Hari Kerja (7 Jam per Hari, 40 Jam Seminggu)

Perhitungan Upah Lembur

  • Jam 1–7: Dibayar 2 kali upah sejam.

  • Jam 8: Dibayar 3 kali upah sejam.

  • Jam 9, 10, dan 11: Dibayar 4 kali upah sejam.

Contoh Perhitungan Pertama (Hari Libur Nasional Tidak Jatuh pada Hari Kerja Terpendek)

X bekerja selama 9 jam dengan upah Rp5.000.000 per bulan:

  1. Upah per jam: 1/173 × Rp5.000.000 = Rp28.901.

  2. 7 jam pertama: 7 × (2 × Rp28.901) = Rp404.614.

  3. Jam ke-8: 1 × (3 × Rp28.901) = Rp86.703.

  4. Jam ke-9: 1 × (4 × Rp28.901) = Rp115.604.
    Total upah lembur: Rp606.921.

Contoh Perhitungan Kedua (Hari Libur Nasional Jatuh pada Hari Kerja Terpendek)

Y bekerja selama 8 jam dengan upah Rp5.000.000 per bulan:

  1. Upah per jam: 1/173 × Rp5.000.000 = Rp28.901.

  2. 5 jam pertama: 5 × (2 × Rp28.901) = Rp289.010.

  3. Jam ke-6: 1 × (3 × Rp28.901) = Rp86.703.

  4. Jam ke-7 dan 8: 2 × (4 × Rp28.901) = Rp115.604.
    Total upah lembur: Rp491.317.

Kategori 2: Perusahaan dengan 5 Hari Kerja (8 Jam per Hari, 40 Jam Seminggu)

Perhitungan Upah Lembur

  • Jam 1–8: Dibayar 2 kali upah sejam.

  • Jam 9: Dibayar 3 kali upah sejam.

  • Jam 10, 11, dan 12: Dibayar 4 kali upah sejam.

Contoh Perhitungan

Z bekerja selama 10 jam dengan upah Rp5.000.000 per bulan:

  1. Upah per jam: 1/173 × Rp5.000.000 = Rp28.901.

  2. 8 jam pertama: 8 × (2 × Rp28.901) = Rp462.416.

  3. Jam ke-9: 1 × (3 × Rp28.901) = Rp86.703.

  4. Jam ke-10: 1 × (4 × Rp28.901) = Rp115.604.
    Total upah lembur: Rp664.723.

Ketentuan Tambahan

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meskipun begitu, ada beberapa ketentuan yang harus ditaati oleh pegawai untuk mendapatkan uang lembur dari perusahaan diantaranya adalah sebagai berikut: 

  1. Dasar Perhitungan Upah Lembur:
    Upah lembur dihitung berdasarkan upah bulanan, dengan rumus:
    1/173 × Upah Bulanan.
    Nilai 173 diperoleh dari perhitungan:

    • 52 minggu × 40 jam kerja/minggu = 2.080 jam/tahun.

    • 2.080 jam dibagi 12 bulan = 173,33 jam/bulan.

  2. Komponen Upah:

    • Jika komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka dasar penghitungan lembur adalah 100% dari upah tersebut.

    • Jika komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, dan upah pokok ditambah tunjangan tetap kurang dari 75% dari total upah, maka dasar penghitungan lembur adalah 75% dari total upah.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Formasi Perdana John Herdman di Timnas Indonesia: Pemain Lokal atau Naturalisasi yang Paling Bersinar di FIFA Series 2026?

Formasi Perdana John Herdman di Timnas Indonesia: Pemain Lokal atau Naturalisasi yang Paling Bersinar di FIFA Series 2026?

Siapa yang akan paling menonjol di era John Herdman, pemain lokal dari kompetisi domestik atau deretan pemain naturalisasi Timnas Indonesia yang merumput di luar negeri? 
Protes Penanganan Banjir, Ratusan Santri di Lamongan Kuras Banjir Pakai Gayung dan Timba serta Blokir Jalan

Protes Penanganan Banjir, Ratusan Santri di Lamongan Kuras Banjir Pakai Gayung dan Timba serta Blokir Jalan

Ratusan santri Pondok Pesantren Matholiul Anwar Simo, Desa Sungelebak, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, menggelar aksi protes unik di ruas jalan provinsi Kecamatan Karanggeneng
Cegah Kecelakaan Mudik Lebaran, 115 Sopir Bus di Terminal Arjosari Malang Jalani Tes Kesehatan

Cegah Kecelakaan Mudik Lebaran, 115 Sopir Bus di Terminal Arjosari Malang Jalani Tes Kesehatan

Upaya mencegah kecelakaan lalu lintas saat arus mudik Lebaran terus diperkuat. Polresta Malang Kota bersama Pemerintah Kota Malang menggelar peninjauan dan pemeriksaan kesehatan sopir bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Terminal Tipe A Arjosari, Jalan Raden Intan
Pertamina Patra Niaga Dukung Peningkatan Omzet UMKM di Bazaar Al-Madinah melalui Program Bright Gas

Pertamina Patra Niaga Dukung Peningkatan Omzet UMKM di Bazaar Al-Madinah melalui Program Bright Gas

Momentum Ramadhan bawa berkah bagi para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang berpartisipasi dalam Bazaar Al-Madinah di kawasan Masjid Al-Akbar Surabaya.
Prabowo Deklarasi Perang Total Terhadap Korupsi, Targetkan Indonesia Mandiri Pangan dan Energi

Prabowo Deklarasi Perang Total Terhadap Korupsi, Targetkan Indonesia Mandiri Pangan dan Energi

Presiden RI, Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk memerangi korupsi sekaligus memperkuat kemandirian nasional di sektor pangan dan energi.
Momen Berbagi, Iwakum Gelar Kegiatan Santunan Anak Yatim dan Fakir Miskin

Momen Berbagi, Iwakum Gelar Kegiatan Santunan Anak Yatim dan Fakir Miskin

Momen berangai dan mempererat silahturahmi antar sesama terus mewarnai momen bulan suci Ramadan.

Trending

Daftar 18 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dicoret John Herdman untuk FIFA Series 2026, Siapa Saja?

Daftar 18 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dicoret John Herdman untuk FIFA Series 2026, Siapa Saja?

Sebanyak 18 pemain diprediksi dicoret John Herdman dari skuad sementara Timnas Indonesia jelang FIFA Series 2026 di Jakarta. Sejumlah nama besar bisa tersingkir
Setahun Berpisah dengan Megawati Hangestri, Ko Hee-jin Kini Berada Diambang Pintu Keluar Red Sparks

Setahun Berpisah dengan Megawati Hangestri, Ko Hee-jin Kini Berada Diambang Pintu Keluar Red Sparks

Hampir satu tahun setelah pamitan bercampur haru dengan Megawati Hangestri, pelatih Ko Hee-jin kini bawa kabar sedang berada diambang pemecatan dari Red Sparks.
Media Belanda Tak Habis Pikir Lihat Jay Idzes, Bisa-bisanya Kini Jadi Pemain Termahal dalam Sejarah Timnas Indonesia

Media Belanda Tak Habis Pikir Lihat Jay Idzes, Bisa-bisanya Kini Jadi Pemain Termahal dalam Sejarah Timnas Indonesia

Media Belanda menyoroti lonjakan karier Jay Idzes bersama Sassuolo di Serie A. Bek Timnas Indonesia itu kini disebut sebagai pemain paling berharga dalam sejarah sepak bola Indonesia
Gara-gara Jay Idzes dan Emil Audero, Garuda Calling Timnas Indonesia Jadi Sorotan Media Italia

Gara-gara Jay Idzes dan Emil Audero, Garuda Calling Timnas Indonesia Jadi Sorotan Media Italia

Pemanggilan Jay Idzes dan Emil Audero ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026 menarik perhatian media Italia. Simak selengkapnya.
Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komite Disiplin dan Etik Terbaru, Apakah Persib Bandung Lolos dari Sanksi Usai Kericuhan Lawan Ratchaburi di ACL 2?

Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komite Disiplin dan Etik Terbaru, Apakah Persib Bandung Lolos dari Sanksi Usai Kericuhan Lawan Ratchaburi di ACL 2?

AFC merilis hasil sidang Komite Disiplin terbaru. Apakah sanksi untuk Persib Bandung setelah kericuhan di laga ACL 2 melawan Ratchaburi sudah keluar?
Bak Petir di Siang Bolong! Persib Bandung Langsung Dihantam Kabar Buruk Usai Pesta Gol ke Gawang Persik Kediri, Ada Masalah Apa?

Bak Petir di Siang Bolong! Persib Bandung Langsung Dihantam Kabar Buruk Usai Pesta Gol ke Gawang Persik Kediri, Ada Masalah Apa?

Persib Bandung menang 3-0 atas Persik Kediri dan tetap di puncak klasemen. Namun Bojan Hodak mendapat kabar buruk karena Patricio Matricardi dipastikan absen.
PP 9 Tahun 2026 Resmi Terbit! Ini Aturan Lengkap THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri hingga Pensiunan

PP 9 Tahun 2026 Resmi Terbit! Ini Aturan Lengkap THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri hingga Pensiunan

PP 9 Tahun 2026 resmi mengatur THR dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri hingga pensiunan. Simak isi aturan, jadwal pencairan, dan daftar penerimanya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT