GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tahun Baru Masuk Kerja? Begini Perhitungan Upah yang Bakal Kamu Terima!

Kementerian Ketenagakerjaan sudah mengatur tata cara perhitungan upah lembur untuk karyawan yang bekerja di hari libur nasional salah satunya adalah Tahun Baru.
Selasa, 31 Desember 2024 - 11:00 WIB
Ilustrasi Pekerja
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan tata cara perhitungan upah lembur bagi pegawai yang bekerja pada hari libur nasional, seperti Tahun Baru

Wajib bagi karyawan yang bekerja di hari libur nasional termasuk Tahun Baru, mendapatkan upah lembur yang merupakan hak dari para pegawai. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perhitungan ini didasarkan pada waktu kerja yang diterapkan perusahaan, apakah 6 hari kerja per minggu (7 jam/hari) atau 5 hari kerja per minggu (8 jam/hari). Berikut adalah detailnya:

Kategori 1: Perusahaan dengan 6 Hari Kerja (7 Jam per Hari, 40 Jam Seminggu)

Perhitungan Upah Lembur

  • Jam 1–7: Dibayar 2 kali upah sejam.

  • Jam 8: Dibayar 3 kali upah sejam.

  • Jam 9, 10, dan 11: Dibayar 4 kali upah sejam.

Contoh Perhitungan Pertama (Hari Libur Nasional Tidak Jatuh pada Hari Kerja Terpendek)

X bekerja selama 9 jam dengan upah Rp5.000.000 per bulan:

  1. Upah per jam: 1/173 × Rp5.000.000 = Rp28.901.

  2. 7 jam pertama: 7 × (2 × Rp28.901) = Rp404.614.

  3. Jam ke-8: 1 × (3 × Rp28.901) = Rp86.703.

  4. Jam ke-9: 1 × (4 × Rp28.901) = Rp115.604.
    Total upah lembur: Rp606.921.

Contoh Perhitungan Kedua (Hari Libur Nasional Jatuh pada Hari Kerja Terpendek)

Y bekerja selama 8 jam dengan upah Rp5.000.000 per bulan:

  1. Upah per jam: 1/173 × Rp5.000.000 = Rp28.901.

  2. 5 jam pertama: 5 × (2 × Rp28.901) = Rp289.010.

  3. Jam ke-6: 1 × (3 × Rp28.901) = Rp86.703.

  4. Jam ke-7 dan 8: 2 × (4 × Rp28.901) = Rp115.604.
    Total upah lembur: Rp491.317.

Kategori 2: Perusahaan dengan 5 Hari Kerja (8 Jam per Hari, 40 Jam Seminggu)

Perhitungan Upah Lembur

  • Jam 1–8: Dibayar 2 kali upah sejam.

  • Jam 9: Dibayar 3 kali upah sejam.

  • Jam 10, 11, dan 12: Dibayar 4 kali upah sejam.

Contoh Perhitungan

Z bekerja selama 10 jam dengan upah Rp5.000.000 per bulan:

  1. Upah per jam: 1/173 × Rp5.000.000 = Rp28.901.

  2. 8 jam pertama: 8 × (2 × Rp28.901) = Rp462.416.

  3. Jam ke-9: 1 × (3 × Rp28.901) = Rp86.703.

  4. Jam ke-10: 1 × (4 × Rp28.901) = Rp115.604.
    Total upah lembur: Rp664.723.

Ketentuan Tambahan

Meskipun begitu, ada beberapa ketentuan yang harus ditaati oleh pegawai untuk mendapatkan uang lembur dari perusahaan diantaranya adalah sebagai berikut: 

  1. Dasar Perhitungan Upah Lembur:
    Upah lembur dihitung berdasarkan upah bulanan, dengan rumus:
    1/173 × Upah Bulanan.
    Nilai 173 diperoleh dari perhitungan:

    • 52 minggu × 40 jam kerja/minggu = 2.080 jam/tahun.

    • 2.080 jam dibagi 12 bulan = 173,33 jam/bulan.

  2. Komponen Upah:

    • Jika komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka dasar penghitungan lembur adalah 100% dari upah tersebut.

    • Jika komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, dan upah pokok ditambah tunjangan tetap kurang dari 75% dari total upah, maka dasar penghitungan lembur adalah 75% dari total upah.

Dengan aturan ini, para pegawai yang bekerja di hari libur nasional, termasuk Tahun Baru, bisa memastikan hak mereka atas upah lembur dihitung dengan benar sesuai regulasi. (nsp)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Permintaan Maaf MC Lomba Cerdas Cermat MPR Dinilai Tak Cukup, Bunda Corla dan Netizen: Buat Video

Permintaan Maaf MC Lomba Cerdas Cermat MPR Dinilai Tak Cukup, Bunda Corla dan Netizen: Buat Video

Permintaan maaf Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI Kalimantan Barat dinilai tak cukup, netizen hingga Bunda Corla minta untuk buat video.
Budaya Kerja Sehat Berdampak Besar pada Produktivitas Perusahaan di Era Digital? Ini Alasannya

Budaya Kerja Sehat Berdampak Besar pada Produktivitas Perusahaan di Era Digital? Ini Alasannya

MetaDesk: Budaya kerja kini menjadi indikator penting dalam menilai daya saing perusahaan, bukan hanya di tingkat nasional tetapi juga regional. Fenomena ini terlihat jelas di sejumlah perusahaan
DPR: Polri Harus Tindak Tegas Premanisme dan Begal yang Ganggu Masyarakat

DPR: Polri Harus Tindak Tegas Premanisme dan Begal yang Ganggu Masyarakat

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, M. Sarmuji menyoroti maraknya aksi begal dan premanisme yang terjadi di berbagai daerah sepanjang Mei 2026.
DPR Warning BPS soal Sensus Ekonomi 2026: Data Harus Valid Sesuai Fakta

DPR Warning BPS soal Sensus Ekonomi 2026: Data Harus Valid Sesuai Fakta

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati memberi peringatan kepada Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.
TVRI Buka Suara Usai Disorot DPR soal Lokasi Nobar Piala Dunia 2026 yang Tak Merata

TVRI Buka Suara Usai Disorot DPR soal Lokasi Nobar Piala Dunia 2026 yang Tak Merata

Anggota Komisi VII DPR RI, Izzuddin Alqassam Kasuba menyoroti rencana nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2026 yang dinilai belum berpihak pada kawasan Indonesia Timur.
Soroti Maraknya Judol dan Lemahnya Pengawasan WNA, DPR Khawatir Judi Online Rusak Siswa SD

Soroti Maraknya Judol dan Lemahnya Pengawasan WNA, DPR Khawatir Judi Online Rusak Siswa SD

Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun menyoroti maraknya praktik judi online (Judol) yang kini telah menyasar anak-anak usia sekolah dasar (SD).

Trending

Permintaan Maaf MC Lomba Cerdas Cermat MPR Dinilai Tak Cukup, Bunda Corla dan Netizen: Buat Video

Permintaan Maaf MC Lomba Cerdas Cermat MPR Dinilai Tak Cukup, Bunda Corla dan Netizen: Buat Video

Permintaan maaf Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI Kalimantan Barat dinilai tak cukup, netizen hingga Bunda Corla minta untuk buat video.
Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dikabarkan akan segera mendapatkan lima pemain diaspora tambahan untuk Piala Asia 2027. Kelima pemain tersebut kabarnya adalah permintaan dari pelatih John Herdman.
Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Viral di media sosial beberapa potongan foto screenshot status WhatsApp yang diduga milik juri LCC 4 Pilar MPR RI Indri Wahyuni yang berisi sejumlah pesan.
Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai viral Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Kini, warganet dibuat geram dengan isi status WhatsApp Indri Wahyuni
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT