News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Cara Jadi Mitra Program Makan Bergizi Gratis, Cek Syarat Pendaftarannya untuk UMKM Tanpa Dipungut Biaya

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan bahwa UMKM tidak dipungut biaya apapun alias gratis untuk menjadi mitra program makan bergizi gratis
Rabu, 1 Januari 2025 - 16:04 WIB
Ilustrasi - Pelaku usaha atau UMKM yang ingin menjadi mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) caranya cukup mudah dan tanpa dipungut biaya..
Sumber :
  • Dok. Kantor Komunikasi Kepresidenan

Jakarta, tvOnenews.com - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka yang ditunggu masyarakat. Program Makan Bergizi Gratis akan mulai dijalankan pada 6 Januari 2025.

Tujuan utama program ini adalah meningkatkan gizi masyarakat Indonesia, terutama untuk anak-anak seperti anak usia sekolah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemerintah menjalankan program ini dengan melibatkan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan koperasi untuk pelaksanaannya.

Namun, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan bahwa pendaftaran program MBG tidak dipungut biaya apapun alias gratis untuk UMKM yang ingin menjadi mitra.

Oleh karena itu, Dadan menyampaikan dengan tegas bahwa siapa pun yang ingin menjadi mitra pelaksanaan program ini hanya perlu mendaftar melalui situs resmi.

"Untuk menjadi mitra program MBG, tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Namun, masyarakat harus berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan program MBG. Pastikan mendaftar melalui situs resmi Badan Gizi Nasional," ujar Dadan dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (1/1/2025).

Lantas, bagaimana cara dan syarat UMKM untuk menjadi mitra program Makan Bergizi Gratis alias MBG ini? Berikut uraian lengkapnya.

Syarat Mendaftar Mitra Program Makan Bergizi Gratis

1. Memiliki Usaha Penyediaan Makanan Bergizi

Calon mitra wajib memiliki usaha makanan seperti warung makan, restoran, katering, atau dapur umum. Terutama mampu dan bersedia menyediakan makanan bergizi sesuai standar program, yakni memenuhi kandungan protein, karbohidrat, dan sayuran seimbang.

2. Memiliki Dokumen dan Legalitas Jelas

Calon mitra wajib menyiapkan beberapa dokumen untuk verifikasi data, seperti KTP, NPWP, dan NIB bagi pelaku usaha.

3. Lokasi dan Kelompok Sasaran yang Terencana

Calon mitra memiliki usaha yang berada di wilayah sesuai dengan target penerima manfaat program MBG. Selain itu, calolon mitra BGN juga memberikan informasi detail tentang area operasi dan komunitas yang akan menjadi sasaran penerima manfaat program, seperti sekolah, pesantren, atau panti sosial.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

4. Komitmen Kolaboratif

Calon mitra diharapkan bisa berkomitmen dan konsisten, baik dalam bentuk pendanaan, dukungan fasilitas, maupun sumber daya manusia. Pihak juga harus memiliki misi sejalan dengan Badan Gizi Nasional untuk menciptakan masyarakat sehat melalui gizi yang optimal.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT