News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Inilah Kategori dan Tarif Mobil Mewah yang Kena PPN 12% Tahun 2025

Inilah daftar kendaraan yang mengalami tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari 11% menjadi 12%
Kamis, 2 Januari 2025 - 08:34 WIB
26 Mobil Mewah Barang Bukti Kasus Judol Komdigi Disita Polisi, Begini Penampakannya 3
Sumber :
  • tvonenews/Rika Pangesti

Jakarta, tvOnenews.com - Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari 11% menjadi 12% untuk barang dan jasa kategori mewah, termasuk mobil dan motor tertentu. 

Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa kenaikan ini hanya berlaku untuk barang yang masuk kategori mewah, bukan barang kebutuhan pokok.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa barang yang sebelumnya terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) akan dikenakan PPN 12%. Barang dan jasa yang tetap dikenakan PPN 11% atau yang dikecualikan (PPN 0%) tidak terpengaruh oleh perubahan ini.

Berdasarkan PMK Nomor 141/PMK.010/2021, kendaraan yang dikenakan PPnBM dan otomatis dikenakan PPN 12% meliputi:

1. Kendaraan Bermotor Angkutan Orang (Kurang dari 10 Orang)

  • Kapasitas silinder ≤ 3.000 cc, tarif PPnBM:

    • 15%, 20%, 25%, atau 40%.

  • Kapasitas silinder > 3.000 cc hingga 4.000 cc, tarif PPnBM:

    • 40%, 50%, 60%, atau 70%.

2. Kendaraan Bermotor Roda Dua atau Tiga

  • Kapasitas silinder 250 cc hingga 500 cc, tarif PPnBM: 60%.

  • Kapasitas silinder > 500 cc, tarif PPnBM: 95%.

3. Kendaraan Khusus dan Trailer

  • Kendaraan khusus seperti untuk salju, pantai, gunung, atau sejenisnya: PPnBM 60%.

  • Trailer atau semi-trailer tipe caravan: PPnBM 95%.

Kenaikan ini akan meningkatkan harga kendaraan mewah yang telah dikenakan PPnBM. Sebagai contoh, mobil dengan kapasitas lebih dari 4.000 cc atau motor dengan kapasitas di atas 500 cc akan memiliki harga yang jauh lebih mahal karena tambahan tarif PPN 12%.

Sementara itu untuk barang kebutuhan pokok seperti makanan, sabun, dan sampo tetap dikenakan PPN 11%, sementara barang dan jasa yang mendapatkan pengecualian (PPN 0%) tidak dikenakan pajak sama sekali.

Kenaikan PPN ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani barang-barang kebutuhan masyarakat luas. (nsp)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Megawati Hangestri Bikin Libero Hyundai Hillstate Terpukau, Power Smash Megatron Jadi Sorotan

Megawati Hangestri Bikin Libero Hyundai Hillstate Terpukau, Power Smash Megatron Jadi Sorotan

Megawati Hangestri mulai menunjukkan kualitasnya di hadapan rekan-rekan barunya di Hyundai Hillstate. Libero utama tim, Kim Yeon-gyeon, mengaku terpukau power.
Dedi Mulyadi Sambut Baik FIFA ASEAN Cup 2026 diselenggarakan di Jawa Barat: Bisa Berefek ke Ekonomi

Dedi Mulyadi Sambut Baik FIFA ASEAN Cup 2026 diselenggarakan di Jawa Barat: Bisa Berefek ke Ekonomi

Perhelatan FIFA ASEAN Cup 2026 akan memberikan dampak ganda yang luar biasa bagi masyarakat Jawa Barat.
Kehidupan Shio Naga Meningkat, Ramalan Keuangan dan Karier 27 September 2026

Kehidupan Shio Naga Meningkat, Ramalan Keuangan dan Karier 27 September 2026

Ramalan keuangan dan karier 12 shio 27 September 2026. Kehidupan Shio Naga meningkat, sementara shio lain menghadapi peluang dan tantangan berbeda.
IPW Angkat Bicara Soal Ombudsman Sidak Lapas Cibinong: Ada Batas Kewenangan

IPW Angkat Bicara Soal Ombudsman Sidak Lapas Cibinong: Ada Batas Kewenangan

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menanggapi inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu (23/9/2026).
Bukan Soal Finishing, John Herdman Ungkap Alasan Timnas Indonesia Minim Tembakan Lawan Singapura

Bukan Soal Finishing, John Herdman Ungkap Alasan Timnas Indonesia Minim Tembakan Lawan Singapura

ohn Herdman menjelaskan minimnya tembakan Timnas Indonesia saat melawan Singapura. Menurutnya, skuad Garuda masih membangun ritme dan kombinasi pemain baru.
Meski Gagal Bawa Pulang Medali Asian Games 2026, Odekta Naibaho Lampaui Catatan Waktu saat Hattrick Emas SEA Games

Meski Gagal Bawa Pulang Medali Asian Games 2026, Odekta Naibaho Lampaui Catatan Waktu saat Hattrick Emas SEA Games

Pelari Indonesia yang turun di cabor Atletik nomor Marathon Putri yakni Odekta Naibaho dipastikan gagal membawa pulang medali pada gelaran Asian Games 2026.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Guruh Soekarnoputra, adik Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, meninggal dunia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT