News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ekosistem Kripto, Diantara Potensi Pajak Hingga Perlindungan Konsumen

Kripto atau Cryptocurrency menandai percepatan transformasi ekonomi digital yang akan sulit dibendung pada tingkat lokal maupun global.
Senin, 21 Februari 2022 - 15:09 WIB
Tahun 2022 Trading Forex Legal dan Terdaftar Masih Jadi Incaran
Sumber :
  • tvone

Jakarta - Kripto atau Cryptocurrency menandai percepatan transformasi ekonomi digital yang akan sulit dibendung pada tingkat lokal maupun global. Pertumbuhan kripto di dalam negeri bahkan terbilang masif, yang ditandai dengan lonjakan jumlah investor dan gelembung nilai transaksi.

Jika mekanisme pasar kripto dalam negeri dipayungi oleh ekosistem yang kredibel, negara otomatis akan diuntungkan karena memiliki tambahan sumber penerimaan pajak. Karena itu, sangat beralasan jika pemerintah perlu memberikan respons positif dan kepastian hukum atas tingginya minat masyarakat pada pasar aset kripto di dalam negeri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai bagian dari perubahan zaman, pemerintah hendaknya menjadikan pertumbuhan masif pasar kripto dalam negeri sebagai momentum percepatan transformasi ekonomi digital. Semua itu hendaknya dimulai dengan membangun ekosistem perdagangan baru; meliputi edukasi, mekanisme perdagangan yang lebih baik, penguatan perlindungan konsumen dan investor, pembentukan para profesi penunjang yang kapabel dan terpercaya, hingga perluasan potensi penerimaan pajak.

Gagasan baru yang memunculkan central bank digital currencies (CBDC) semakin memperkuat asumsi bahwa transformasi sistem pembayaran tak mungkin dibendung lagi. Percepatan transformasi itu menjadikan peran dan fungsi blockchain serta mata uang kripto menjadi tak terhindarkan.

Dalam konteks itu, kecepatan sebagian masyarakat beradaptasi dengan transformasi itu patut diacungi jempol. Akhir-akhir ini, bahkan perdagangan kripto di dalam negeri terus bertumbuh. Diperbandingkan dengan negara lain di kawasan ini, pasar kripto Indonesia sudah dicatat sebagai yang terbesar di Asia Tenggara. Pada level global, Indonesia di posisi 30.

Menurut data Kementerian Perdagangan, per Desember 2021, jumlah investor aset kripto di Indonesia sudah mencapai 11 juta orang. Angka ini jauh lebih besar dibanding jumlah investor di pasar modal berbasis Single Investor Identification (SID) yang jumlahnya mencapai 7,48 juta investor.

Sepanjang tahun 2021, akumulasi nilai transaksi aset kripto juga terus bertumbuh hingga Rp859,45 triliun. Angka ini menjelaskan, nilai transaksi rata-rata per hari mencapai Rp2,3 triliun. Kemampuan pasar aset kripto menghimpun dana jelas jauh lebih besar dibanding penghimpunan dana di pasar modal yang jumlahnya masih di kisaran Rp363,3 triliun.

Mengingat pasar kripto dipastikan terus bertumbuh, jumlah investor dan nilai transaksi pun dipastikan semakin membesar. Agar semua pihak diuntungkan, harus dihadirkan ekosistem terpercaya sehingga semuanya merasa aman dan nyaman. Sekali lagi, Kepastian hukum. Itu kata kuncinya.

Masalah ini perlu diingatkan karena sampai saat ini belum ada ketentuan atau peraturan khusus yang mengatur aspek perlindungan investor dan konsumen untuk kripto. Pun belum ada ketentuan dari aspek perpajakan, karena rumusannya masih digodok Pemerintah. Jika pasar kripto dikelola dengan baik dan efektif, potensi pajak nyata dan sangat besar untuk mengisi kas negara.

Misalnya, melalui pajak penghasilan yang dikenakan pada keuntungan dari transaksi perdagangan aset kripto. Bisa juga menempatkannya di kelompok investasi dengan kategori investasi lainnya dalam pelaporan SPT Tahunan.

Selain itu, pertumbuhan berkelanjutan pasar kripto Indonesia pada gilirannya akan menghadirkan berbagai platform digital global. Ini pun menjadi peluang yang menguntungkan negara, terutama ketika pemerintah membuat ketentuan yang mewajibkan mereka mengoperasionalkan kantor perwakilan mereka di sini. Artinya, selain menambah pajak untuk negara, juga membuka banyak lapangan kerja. Tentu saja terbuka pula peluang untuk proses alih ilmu pengetahuan dan teknologi.

Jumlah investor kripto tampak akan terus bertumbuh karena ekosistemnya mulai dan terus berkembang. Paling utama tentu saja dari aspek legal. Di dalam negeri, kripto dikelompokkan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Dasar hukumnya, sebagaimana penjelasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), antara lain UU No.10/2011 Tentang Perubahan Atas UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Selain itu, ada Peraturan Menteri Perdagangan No.99 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset), serta Peraturan Kepala Bappebti No.3 Tahun 2019. Bappebti pun telah menerbitkan Peraturan No. 5 Tahun 2019, peraturan No. 9 Tahun 2019, dan peraturan No. 2 Tahun 2020. Semua ketentuan ini mengatur aspek Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Semua ketentuan dan peraturan perdagangan aset kripto itu diberlakukan dengan tujuan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus pelanggan (konsumen) dalam ekosistem perdagangan aset kripto.

Kendati perdagangan aset kripto sudah memiliki sejumlah dasar hukum, pemerintah melalui Bappebti dan Kementerian Perdagangan masih harus melengkapi sejumlah aturan main lainnya, sejalan dengan perkembangan teknologi. Misalnya, peraturan yang terkait dengan peran dan cakupan robot trading yang belakangan ini menimbulkan pro-kontra di masyarakat. Begitu juga dengan ketentuan tentang media transaksi, seperti software maupun aplikasi sejenisnya.

Kita tentu mendukung sikap Kementerian Perdagangan RI yang memoratorium pemberian izin penjualan robot trading, sambil menunggu ketentuan peraturan dan perundang-undangan baru yang visioner dan mampu memberikan kepastian hukum bagi investor atau pengusaha dan konsumen di sektor ini.

Fenomena Robot Trading
Perkembangan yang sangat pesat di bidang perdagangan berjangka komoditi menimbulkan berbagai inovasi di antaranya automasi dengan menggunakan robot trading dalam kegiatan perdagangan berjangka komoditi dan transaksi aset kripto yang pasarnya semakin besar.

Saat ini robot trading diperlakukan sebagai barang/jasa yang dapat diperjualbelikan dengan izin usaha dari Kementerian Perdagangan. Namun, penggunaan robot trading sebagai alat (advisor trading) untuk investasi belum diatur secara jelas sehingga menimbulkan banyak penawaran investasi ilegal berkedok robot trading.

Aset kripto saat ini sudah ditetapkan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Namun demikian, saat ini masih perlu dibangun infrastruktur seperti bursa kripto karena pengaturan saat ini hanya pada pedagang fisik aset kripto (crypto exchanger).

Untuk memfasilitasi transaksi pembayaran robot trading dan aset kripto, perlu keselarasan kebijakan dari otoritas yang mengatur mengenai sistem pembayaran sehingga perdagangan robot trading dan aset kripto dapat berjalan dengan lancar.

Satgas Waspada Investasi menemukan situs/website/aplikasi investasi ilegal tidak berizin yang berkedok robot trading dan aset kripto dalam menawarkan paket-paket investasi.

Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan 17 entitas robot trading yang tidak memiliki izin dan menawarkan paket-paket investasi dengan profit sharing/fix income. Selain itu, juga telah menghentikan kegiatan 69 entitas yang melakukan perdagangan aset kripto tanpa ijin dari Bappebti Kementerian Perdagangan.

Fenomena robot trading sebagai alat untuk perdagangan berjangka komoditi dalam ekosistem kripto saat ini memang sulit dihindari. Fungsinya seringkali digunakan para investor untuk memberi panduan (advisor trading) dalam melakukan investasi dan perdagangan, baik pada instrumen valuta asing, komoditas atau aset kripto.

Pro-kontra tentang penggunaan robot trading untuk perdagangan berjangka komoditi yang telah menjadi bagian dari ekosistem kripto harus segera diakhiri dengan memberikan kepastian hukum, baik kepada pelaku usaha maupun kepada konsumen (perlindungan).

Pertama, otoritas terkait diharapkan segera menata regulasi mengenai penggunaan robot trading sebagai alat (advisor trading) perdagangan berjangka komoditi dan aset kripto di Indonesia dalam rangka memberikan kepastian hukum, kontribusi pendapatan kepada negara, perlindungan masyarakat, dan memperoleh data yang akurat mengenai industri robot trading dan aset kripto.

Kedua, memberikan pemahaman mengenai transaksi sistem pembayaran dalam industri robot trading dan aset kripto. Ketiga, memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai proses bisnis dari industri robot trading dan aset kripto serta pemahaman mengenai modus-modus penipuan berkedok robot trading dan aset kripto.

Perlu dilakukan pembinaan secara terus-menerus dan masif kepada masyarakat, sehingga dapat memaksimalkan perkembangan perdagangan aset kripto yang pada akhirnya negara juga akan menerima manfaat yang besar dalam bentuk pajak.

Potensi Ekonomi
Patut untuk dipahami bahwa kripto maupun turunannya seperti robot trading sebagai alat (advisor trading) dalam perdagangan berjangka komoditi memiliki potensi investasi yang besar. Pasar kripto terus bertumbuh, sehingga Indonesia harus mencegah dampak buruk berupa keluarnya investasi (capital outflow) dalam jumlah besar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Semua orang paham bahwa ekonomi digital tidak memiliki atau mengenal batas negara, pun tidak memiliki ketergantungan pada mata uang resmi sebuah negara. Dalam konteks investasi, investor akan selalu mencari tempat yang nyaman dan menguntungkan.

Maka, sangat penting bagi Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan OJK untuk segera duduk bersama merumuskan kerangka kebijakan yang komprehensif demi kepastian hukum di bidang ekonomi di tengah perubahan zaman yang serba cepat, mengglobal dan serba digital sekarang ini.(chm/ant)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Presiden Prabowo Buka Diri ke Media Sosial: Usulan Profesor Sampai Netizen Desa Bakal Ditindaklanjuti

Presiden Prabowo Buka Diri ke Media Sosial: Usulan Profesor Sampai Netizen Desa Bakal Ditindaklanjuti

Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah terbuka terhadap berbagai aspirasi masyarakat, termasuk masukan yang disampaikan melalui media sosial. Bahkan
Ratusan Jomblo se-Jabodetabek Padati Ajang Golek Garwo Kemenag, Ikhtiar Cari Jodoh Lewat Ta'aruf

Ratusan Jomblo se-Jabodetabek Padati Ajang Golek Garwo Kemenag, Ikhtiar Cari Jodoh Lewat Ta'aruf

Sebanyak lebih dari 400 peserta pencari jodoh se-Jabodetabek berikhtiar meramaikan ajang Golek Garwo alias mencari belahan jiwa yang digelar Kemenag lewat Nikah Fest 2026.
Hasil Moto3 Belanda 2026: Termasuk Crash Veda Ega Pratama, Insiden Warnai Kemenangan Alvaro Carpe

Hasil Moto3 Belanda 2026: Termasuk Crash Veda Ega Pratama, Insiden Warnai Kemenangan Alvaro Carpe

Selain pebalap muda Indonesia Veda Ega Pratama yang gagal finis akibat kecelakaan, balapan Moto3 Belanda ini juga diwarnai insiden mengerikan ketika pebalap Red Bull KTM Ajo, Alvaro Carpe, terlindas motor rivalnya namun secara ajaib mampu bangkit dan melanjutkan balapan.
Buntut Pengasuh Ponpes Cabuli Santriwati, Kemenag Tutup Ponpes Al Jaelani di Semarang

Buntut Pengasuh Ponpes Cabuli Santriwati, Kemenag Tutup Ponpes Al Jaelani di Semarang

Buntut pengasuh pondok pesantren (Ponpes) Al Jaelani di Kota Semarang, Jateng, Achmad Fauzi (39) alias Abah Khan cabuli santriwati. Kini, Kemenag tutup ponpes
Link Live Streaming Final AVC Men's Cup 2026: Malam Ini Timnas Voli Indonesia Hadapi Korea Selatan di Perebutan Gelar Juara

Link Live Streaming Final AVC Men's Cup 2026: Malam Ini Timnas Voli Indonesia Hadapi Korea Selatan di Perebutan Gelar Juara

Link live streaming final AVC Men's Cup 2026, di mana Timnas Voli Indonesia akan berhadapan dengan Korea Selatan di perebutan gelar juara yang berlangsung di Ahmedabad, India, Minggu (28/6/2026).
Kabar Buruk Bagi Veda Ega Pratama, Alami Crash di Moto3 Belanda

Kabar Buruk Bagi Veda Ega Pratama, Alami Crash di Moto3 Belanda

Pebalap muda Honda Team Asia, Veda Ega Pratama mengalami crash pada lap kedelapan saat sedang bersaing di barisan depan pada seri kesepuluh Moto3 yang berlangsung di Sirkuit Assen, Belanda, Minggu (28/6/2026).

Trending

Kakak Yuvita Tolak Permintaan Maaf Taufik Hidayat: Biar Saya yang Menghakimi

Kakak Yuvita Tolak Permintaan Maaf Taufik Hidayat: Biar Saya yang Menghakimi

Kakak kandung Yuvita Tri Rezeki atau YTR, Afif Shandi, tegas tolak permintaan maaf Taufik Hidayat dan minta pelaku diserahkan ke keluarga untuk dihakimi sendiri
Ramalan Keuangan Shio 29 Juni 2026: Awal Pekan Penuh Kejutan, Babi dan Naga Kebanjiran Rezeki

Ramalan Keuangan Shio 29 Juni 2026: Awal Pekan Penuh Kejutan, Babi dan Naga Kebanjiran Rezeki

Ramalan keuangan shio 29 Juni 2026 untuk 12 shio sudah hadir. Cek shiomu sekarang, siapa yang langsung kebanjiran rezeki di awal pekan dan siapa yang harus sabar dulu!
Ramalan Keuangan Zodiak 29 Juni 2026: Keberuntungan Menanti Virgo dan Scorpio

Ramalan Keuangan Zodiak 29 Juni 2026: Keberuntungan Menanti Virgo dan Scorpio

Ramalan keuangan zodiak 29 Juni 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan 12 zodiak. Pekan terakhir Juni dimulai, siapa yang langsung cuan kali ini?
Hasil Tinju Dunia: Hantam Xander Zayas Sampai TKO, Jaron Ennis Rebut Gelar Juara Kelas Welter Super WBA dan WBO

Hasil Tinju Dunia: Hantam Xander Zayas Sampai TKO, Jaron Ennis Rebut Gelar Juara Kelas Welter Super WBA dan WBO

Hasil tinju dunia, di mana Jaron Ennis berhasil meraih gelar juara usai mengalahkan Xander Zayas melalui pertarungan selama tujuh ronde yang berlangsung seru dan ketat.
Cristiano Ronaldo CsĀ Sengaja Main Sabun Demi Hindari Jalur Neraka? Teori Konspirasi Hasil Imbang Portugal vs Kolombia Bikin Heboh Jagat Maya

Cristiano Ronaldo CsĀ Sengaja Main Sabun Demi Hindari Jalur Neraka? Teori Konspirasi Hasil Imbang Portugal vs Kolombia Bikin Heboh Jagat Maya

Cristiano Ronaldo CS main sabun? Jagat media sosial mendadak gempar jelang dan sesudah laga pamungkas Grup K Piala Dunia 2026 antara Portugal kontra Kolombia -
Siap-Siap Karier Melejit! 6 Zodiak Ini Diprediksi Panen Kesuksesan pada 29 Juni 2026: Virgo Banjir Apresiasi

Siap-Siap Karier Melejit! 6 Zodiak Ini Diprediksi Panen Kesuksesan pada 29 Juni 2026: Virgo Banjir Apresiasi

Pada 29 Juni 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan angin segar dalam perjalanan karier mereka. Berikut 6 zodiak paling beruntung di tempat kerja.
PKB Akan Panggil Norbetus Tubani, Anggota DPRD yang Diduga Intimidasi Dokter Icha hingga Berujung Bunuh Diri

PKB Akan Panggil Norbetus Tubani, Anggota DPRD yang Diduga Intimidasi Dokter Icha hingga Berujung Bunuh Diri

Dokter Icha yang bertugas di Rumah Sakit Leona Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur, diduga diintimidasi oleh sejumlah anggota DPRD, salah satunya dari fraksi PKB pada 13 Juni 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT