GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tak Bayar Asuransi, PT GEGII Kembali Dinyatakan Bersalah oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

PT GEGII dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas kasus wanprestasi menyangkut penolakan klaim asuransi PT Rajawali Bara Makmur (PT. RBM)
Selasa, 7 Januari 2025 - 22:05 WIB
Persidangan Kasus PT Great Eastern General Insurance Indonesia (PT GEGII).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Jakarta, tvOnenews.com – PT Great Eastern General Insurance Indonesia (PT GEGII) kembali dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas wanprestasi terkait penolakan klaim asuransi PT Rajawali Bara Makmur (PT. RBM). Pengadilan memerintahkan PT GEGII untuk segera membayar klaim yang sebelumnya ditolak.

“Melalui putusannya, Pengadilan Tinggi menyatakan PT. GEGII terbukti telah wanprestasi terhadap kewajiban hukumnya karena menolak klaim asuransi PT. RBM. Putusan ini sekaligus menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya,” ujar Fatiatulo Lazira, Kuasa Hukum PT RBM, Selasa (7/1).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus bermula saat PT GEGII, sebagai penanggung, menerbitkan polis Marine Cargo Open Policy untuk PT RBM terkait asuransi pengangkutan batu bara. Ketika terjadi kecelakaan, PT RBM mengajukan klaim, namun ditolak oleh PT GEGII yang kemudian membatalkan polis secara sepihak.

Fatiatulo Lazira menjelaskan bahwa upaya mediasi telah dilakukan oleh PT RBM melalui broker asuransi PT Sukses Utama Sejahtera (PT SUS). Namun, PT GEGII menolak penyelesaian secara kekeluargaan, sehingga kliennya memilih jalur hukum.

“PT GEGII selalu beralasan klien kami tidak mengungkapkan fakta material secara jujur saat penutupan polis. Padahal, klien kami telah menyerahkan semua data dan informasi yang diminta. Namun, PT GEGII tidak pernah melakukan verifikasi melalui wawancara,” tegas Fati.

PT GEGII menggunakan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) sebagai dasar pembatalan polis dan penolakan klaim. Namun, menurut Fati, pasal tersebut kini tidak lagi berlaku sepenuhnya.

“Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 83/PUU-XXII/2024 telah menyatakan Pasal 251 KUHD inkonstitusional bersyarat. Pembatalan polis tidak dapat dilakukan sepihak, tetapi harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak atau putusan pengadilan,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Fati menambahkan bahwa pembatalan sepihak oleh PT GEGII melanggar hukum. Ia mengingatkan bahwa perusahaan asuransi sering memanfaatkan Pasal 251 KUHD untuk mencari alasan menolak klaim, meski tertanggung telah bertindak dengan itikad baik.

Fati juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera turun tangan. “Kami meminta OJK untuk tidak diam. Audit kepatuhan PT. GEGII terhadap hukum Indonesia harus segera dilakukan,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bolehkah Seorang Muslim Mengucapkan Gong Xi Fa Cai dan Memberikan Angpao?

Bolehkah Seorang Muslim Mengucapkan Gong Xi Fa Cai dan Memberikan Angpao?

Masih bingung mau ngucapin selamat tahun baru Imlek itu boleh atau tidak si? Simak penjelasannya dalam perspektif Islam
Ronaldo Comeback dan Langsung Cetak Gol ke-962 di Laga Al Fateh vs Al Nassr

Ronaldo Comeback dan Langsung Cetak Gol ke-962 di Laga Al Fateh vs Al Nassr

CR7 mengakhiri aksi mogok mainnya dan segera melakukan comeback dalam laga Al Fateh vs Al Nassr. Di pertandingan tersebut, Ronaldo berhasil mencetak gol ke-962.
‎Dony Tri Pamungkas Tegaskan Persija Tak Ingin Ulangi Kesalahan saat Hadapi Bali United Usai Tumbang dari Arema FC

‎Dony Tri Pamungkas Tegaskan Persija Tak Ingin Ulangi Kesalahan saat Hadapi Bali United Usai Tumbang dari Arema FC

Persija Jakarta mengalihkan konsentrasi penuh ke partai tandang menghadapi Bali United dalam lanjutan Super League 2025/26 usai menderita kekalahan dari Arema.
Soal Posisi Polri di Bawah Presiden, PPI: Jika di Bawah Kementerian Akan Tumpang Tindih Kewenangan

Soal Posisi Polri di Bawah Presiden, PPI: Jika di Bawah Kementerian Akan Tumpang Tindih Kewenangan

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno mendukung Polri tetap berada di bawah presiden bukan di bawah kementerian.
Reaksi Ihsan Tarore Saat Dituding Jadi Ayah Kandung Ressa, Anak Denada

Reaksi Ihsan Tarore Saat Dituding Jadi Ayah Kandung Ressa, Anak Denada

​​​​​​​Reaksi Ihsan Tarore saat dituding jadi ayah kandung Ressa, anak Denada, akhirnya terungkap. Mantan pacar Denada tegas bantah isu netizen. Simak beritanya
Roy Suryo Kirim Surat ke Irwasum Polri Minta SP3 Kasus Ijazah Jokowi, Pakar: Bukan Kewenangannya

Roy Suryo Kirim Surat ke Irwasum Polri Minta SP3 Kasus Ijazah Jokowi, Pakar: Bukan Kewenangannya

Roy Suryo kirim surat ke Irwasum Polri minta SP3 kasus ijazah Jokowi. Pakar sebut Irwasum tak punya kewenangan hentikan penyidikan.

Trending

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Luciano Spalletti dan Bos Juventus Ngamuk kepada Wasit usai Inter Milan Diuntungkan Lewat Kartu Merah Pierre Kalulu

Luciano Spalletti dan Bos Juventus Ngamuk kepada Wasit usai Inter Milan Diuntungkan Lewat Kartu Merah Pierre Kalulu

Pelatih Juventus, Luciano Spalletti, direktur Giorgio Chiellini, dan CEO Damien Comolli meluapkan amarah kepada wasit Federico La Penna yang mengartu merah Pierre Kalulu.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Maarten Paes Akhirnya Tersedia, Kevin Diks Hilang

Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Maarten Paes Akhirnya Tersedia, Kevin Diks Hilang

Para pemain Timnas Indonesia yang berkarier di mancanegara kembali berkiprah pada Sabtu (14/2/2026) malam kemarin WIB hingga dini hari tadi WIB. Maarten Paes akhirnya tersedia untuk Ajax Amsterdam.
Polisi Beberkan Hasil Forensik Bocah SD di Demak Akhiri Hidupnya Usai Dimaki Sang Ibu

Polisi Beberkan Hasil Forensik Bocah SD di Demak Akhiri Hidupnya Usai Dimaki Sang Ibu

Polisi beberkan hasil forensic bocah SD di Demak akhiri hidupnya usai dimaki ibu kandungnya. Dalam hal ini, Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah jelaskan
Ramalan Zodiak Besok, 16 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 16 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak besok, 16 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan selengkapnya.
Presiden Prabowo Minta Qodari Kumpulkan Video Kritik MBG

Presiden Prabowo Minta Qodari Kumpulkan Video Kritik MBG

Presiden Prabowo Subianto perintahkan Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari untuk mengumpulkan video para pihak yang mengkritik dan menghina program MBG
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT