News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Catat! Inilah Kriteria Utang UMKM yang Akan Dihapus oleh Bank

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa penghapusan utang UMKM yang disiapkan pemerintah memiliki sejumlah kriteria tertentu yang harus dipenuhi.
Kamis, 9 Januari 2025 - 13:13 WIB
Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah telah mengumumkan rencana untuk menghapus piutang macet bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa penghapusan ini memiliki sejumlah kriteria tertentu yang harus dipenuhi.

Maman menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk UMKM yang masuk dalam daftar hapus buku piutang di Bank Himbara. Langkah ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM, yang diinisiasi oleh Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk dukungan negara untuk meringankan beban masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski kebijakan ini dirancang untuk membantu UMKM, pemerintah tetap berkomitmen mencegah moral hazard. Para pelaku UMKM diharapkan tetap bertanggung jawab dalam mengelola keuangan dan tidak bergantung pada penghapusan piutang serupa di masa depan.

Kriteria Penghapusan Utang UMKM

Kriteria untuk mendapatkan penghapusan piutang meliputi:

  1. Batas Maksimal Piutang: Jumlah piutang yang akan dihapus tidak lebih dari Rp 500 juta.

  2. Hapus Buku Selama 5 Tahun: UMKM yang piutangnya sudah tercatat dalam daftar hapus buku Bank Himbara selama minimal 5 tahun sebelum peraturan ini diterapkan.

  3. Tidak Memiliki Kemampuan Bayar dan Agunan: Nasabah UMKM yang tidak lagi mampu membayar pinjaman dan tidak memiliki agunan.

Kementerian UMKM bertanggung jawab untuk mendukung pengusaha UMKM yang tidak termasuk dalam daftar penghapusan piutang. Dukungan ini diberikan melalui motivasi dan pemberdayaan agar mereka dapat mengembangkan usaha dan tetap mengakses pembiayaan.

Maman menyebutkan bahwa 1 juta UMKM akan mendapatkan penghapusan piutang. Namun, bagi UMKM yang tidak memenuhi syarat, mereka tetap dapat mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR). Beberapa poin terkait KUR:

  • Pinjaman di bawah Rp 100 juta tidak memerlukan agunan.

  • Suku bunga flat sebesar 6%.

  • Jika ada pelanggaran terhadap aturan ini, Maman mendorong masyarakat untuk melaporkan ke Kementerian UMKM.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk mendukung pembiayaan UMKM di masa depan, Kementerian UMKM mengusulkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengembangkan sistem Innovative Credit Scoring (ICS). Sistem ini memungkinkan penilaian kredit berdasarkan data alternatif, seperti:

  • Penggunaan listrik.

  • Aktivitas telekomunikasi.

  • Keanggotaan BPJS.

  • Transaksi di platform e-commerce.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mendagri Tito Karnavian Buka Festival Fulan Fehan IV di NTT, Hadirkan Tarian Persahabatan Indonesia dan Timor-Leste

Mendagri Tito Karnavian Buka Festival Fulan Fehan IV di NTT, Hadirkan Tarian Persahabatan Indonesia dan Timor-Leste

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian secara resmi membuka gelaran Festival Fulan Fehan IV yang berlangsung di Desa Dirun, Lamaknen, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (27/6). 
Pelaku Penganiayaan Caddy Golf di Tangerang Ditangkap di Lampung, Motif Utama Hajar Korban Terungkap

Pelaku Penganiayaan Caddy Golf di Tangerang Ditangkap di Lampung, Motif Utama Hajar Korban Terungkap

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Iwan Heristiawan mengungkap motif pria inisial FP, pelaku penganiayaan pada caddy golf di Tangerang karena cemburu.
Detik-detik Via Vallen Terjatuh di Tangga Sambil Gendong Bayinya Terekam CCTV, Begini Kondisi Terbaru Sang Pedangdut

Detik-detik Via Vallen Terjatuh di Tangga Sambil Gendong Bayinya Terekam CCTV, Begini Kondisi Terbaru Sang Pedangdut

Kabar kurang menyenangkan datang dari pedangdut Via Vallen. Istri Chevra Yolandi itu mengalami insiden terjatuh saat sedang menggendong sang buah hati.
Gaungkan MBG Tetap Berjalan, Ribuan Massa Gelar Aksi Damai di DPRD Kota Probolinggo

Gaungkan MBG Tetap Berjalan, Ribuan Massa Gelar Aksi Damai di DPRD Kota Probolinggo

Dukungan terhadap program MBG menggema di Probolinggo. Ribuan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pangan Bergizi Probolinggo Raya menggelar aksi damai
Link Live Streaming AVC Men's Cup 2026, Sabtu 27 Juni: Timnas Voli Indonesia Hadapi Tuan Rumah yang Masih Unbeaten

Link Live Streaming AVC Men's Cup 2026, Sabtu 27 Juni: Timnas Voli Indonesia Hadapi Tuan Rumah yang Masih Unbeaten

Link Live Streaming AVC Men's Cup 2026 Sabtu 27 Juni yang akan menyajikan tiga pertandingan termasuk duel Timnas Voli Indonesia vs India di babak semifinal.
Hasil Semifinal Princess Cup 2026: Bertekuk Lutut Pada Vietnam, Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Gagal Melaju ke Final

Hasil Semifinal Princess Cup 2026: Bertekuk Lutut Pada Vietnam, Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Gagal Melaju ke Final

Hasil semifinal Princess Cup 2026 yang mempertemukan Timnas Voli Putri Indonesia U-18 menghadapi Vietnam di Nakhon Ratchasima, Thailand, Sabtu (27/6/2026)

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT