GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang Lagi hingga 20 Januari 2025, Catat Syarat dan Cara Daftarnya

Sebagai informasi, masa pendaftaran PPPK tahap 2 sudah diperpanjang sebanyak empat kali. Sebelumnya batas akhir pendaftaran pada 31 Desember 2024 dan 7 Januari
Kamis, 16 Januari 2025 - 11:36 WIB
Ilustrasi Seleksi PPPK Kemenag
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Kabar bahagia bagi calon pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah kembali memperpanjang masa pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 hingga 20 Januari 2025. 

"Guna memberikan kesempatan yang lebih luas kepada seluruh pegawai Non-ASN yang terdata dalam database BKN untuk bisa diangkat menjadi PPPK, seleksi tahap 2 diperpanjang hingga 5 hari ke depan," demikian pengumuman BKN, dikutip Kamis (16/1/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai informasi, masa pendaftaran PPPK tahap 2 sudah diperpanjang sebanyak empat kali. Sebelumnya batas akhir pendaftaran pada 31 Desember 2024 dan 7 Januari 2025. 

Kemudian diperpanjang sampai 15 Januari 2025, sebelum akhirnya lagi-lagi diperpanjang sampai dengan 20 Januari 2025.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk menuntaskan seluruh tenaga honorer untuk menjadi ASN sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023. 

Baik yang telah gagal seleksi CPNS atau PPPK tahap 1 terakhir, maupun permasalahan lain, seperti ditetapkan tidak memenuhi syarat oleh instansi tempatnya melamar.

Cara Daftar Seleksi PPPK Tahap 2

Untuk bisa mendaftar seleksi PPPK Tahap 2, pelamar harus memenuhi menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan yang diperlukan. Berikut dokumen syarat pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas
  • Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Ijazah
  • Transkrip Nilai
  • Pasfoto
  • Swafoto/selfie

Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.

Setelah memiliki dokumen syarat pendaftaran tersebut, pelamar dapat mendaftar seleksi PPPK Tahap 2 2024 melalui SSCASN BKN pada link berikut sscasn.bkn.go.id.

Berikut cara pendaftaran PPPK Tahap 2:

  • Buka laman SSCASN daftar-sscasn.bkn.go.id/akun dan buatlah akun pendaftaran
  • Tuliskan data diri pelamar sesuai KTP, lalu masukkan kode Captcha dan tekan "Lanjutkan" Lengkapi data diri lainnya sesuai KTP dan ijazah, serta unggah scan KTP serta swafoto
  • Isi password akun SSCASN
  • Pastikan data sudah benar, kemudian klik "Selanjutnya" atau "Kembali" untuk mengubah data yang salah
  • Setelah membuat akun, buka kembali portal SSCASN dan login dengan akun yang didaftarkan
  • Pilih jenis seleksi "PPPK", instansi, dan jenis formasi yang ingin dilamar
  • Kemudian, isi riwayat pekerjaan jika ada atau klik "Selanjutnya"
  • Unggah dokumen pendaftaran sesuai ketentuan
  • Simpan Kartu Pendaftaran PPPK yang didapatkan setelah pendaftaran untuk dipakai ketika pelamar akan mengikuti tes seleksi selanjutnya.

Detail Gaji dan Tunjangan PPPK 2025

Gaji

Berikut adalah rincian gaji pokok yang akan diterima PPPK pada 2025 berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

  • Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
  • Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
  • Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900.

Tunjangan PPPK 2025

Selain mendapatkan gaji pokok, PPPK juga berhak atas tunjangan selama masa kerjanya. Tunjangan ini akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan peraturan pajak penghasilan yang berlaku dan tidak ditanggung oleh pemerintah. Berikut adalah jenis tunjangan yang diterima oleh PPPK pada 2025:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional
  • Tunjangan lainnya. (nba)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Viral! Pria Kepergok Rekam Wanita Berjalan di Stasiun KRL Sudirman, KAI Buka Suara

Viral! Pria Kepergok Rekam Wanita Berjalan di Stasiun KRL Sudirman, KAI Buka Suara

Tampak dalam album di HP milik pelaku, kedua korban direkam saat tengah berjalan. Selanjutnya wanita tersebut menanyakan maksud dan tujuan pelaku memvideokan.
Bupati Sikka Imbau Warga Waspada Pascagempa Magnitudo 7,7

Bupati Sikka Imbau Warga Waspada Pascagempa Magnitudo 7,7

Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago mengimbau masyarakat tetap tenang dan waspada pascagempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).
KPK Sesalkan Adanya Dugaan Intimidasi Terhadap Saksi Kasus Korupsi Bea Cukai

KPK Sesalkan Adanya Dugaan Intimidasi Terhadap Saksi Kasus Korupsi Bea Cukai

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengaku bahwa menyesalkan adanya kabar tersebut. Pasalnya, baik saksi maupun tersangka harus terjamin keselamatannya.
BMKG Prakirakan Cuaca di Sebagian Besar Wilayah Indonesia Berawan Pada Hari Sabtu

BMKG Prakirakan Cuaca di Sebagian Besar Wilayah Indonesia Berawan Pada Hari Sabtu

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di sebagian besar wilayah di Indonesia berpotensi berawan pada Sabtu.
Viral Klarifikasi Nadhea Devi, Tepis Tudingan Wanita Baju Putih dalam Video Hafalan Quran Berhadiah Miras

Viral Klarifikasi Nadhea Devi, Tepis Tudingan Wanita Baju Putih dalam Video Hafalan Quran Berhadiah Miras

Media sosial beberapa waktu lalu diramaikan dengan viralnya video promosi alkohol dengan hafalan al-quran menuai kritikan
Bongkar Alur Suap Restitusi Pajak di KPP Banjarmasin, KPK Periksa 10 Saksi

Bongkar Alur Suap Restitusi Pajak di KPP Banjarmasin, KPK Periksa 10 Saksi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa saksi dari ASN pajak, mereka pernah bertugas di KPP Madya Banjarmasin dan Kanwil DJP Kalselteng.

Trending

NTT Diguncang Gempa, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami

NTT Diguncang Gempa, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami

Pasca gempa magnitude 7,7 di NTT, Badan Meteorologi Kilimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan status potensi tsunami dua di sejumlah wilayah pesisir di NTT.
NTT Diguncang Gempa Magnitudo 7, Gempa Terasa Hingga ke Lombok

NTT Diguncang Gempa Magnitudo 7, Gempa Terasa Hingga ke Lombok

Gempa berkekuatan magnitude 7 mengguncang wilayah Nusa tenggara Timur (NTT). Gempa pun terasa hingga Pulau Lombok yang berada di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Lisa Mariana Ungkap Ada 5 Nama Artis Hingga Selebgram yang Terima Uang dari Ridwan Kamil, Sudah Diserahkan ke KPK

Lisa Mariana Ungkap Ada 5 Nama Artis Hingga Selebgram yang Terima Uang dari Ridwan Kamil, Sudah Diserahkan ke KPK

Selebgram Lisa Mariana kembali menjadi perhatian publik setelah mengungkap adanya informasi tambahan yang ia berikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Geger, Pejabat Kota Banda Aceh Diciduk Satpol PP Terkait Dugaan Hubungan Sesama Jenis

Geger, Pejabat Kota Banda Aceh Diciduk Satpol PP Terkait Dugaan Hubungan Sesama Jenis

Seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh dilaporkan telah diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH). 
Lewat Pinjaman Bank Dunia, Menkes Klaim Negara Hemat Rp10,5 Triliun untuk Pengadaan Alat Kesehatan

Lewat Pinjaman Bank Dunia, Menkes Klaim Negara Hemat Rp10,5 Triliun untuk Pengadaan Alat Kesehatan

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menyebut negara hemat Rp10,52 triliun dalam pengadaan alat-alat kesehatan.
Solusi Mandiri dari Bantul: Cara TPS 3R GO-SARI Atasi Masalah Sampah dari Sumbernya

Solusi Mandiri dari Bantul: Cara TPS 3R GO-SARI Atasi Masalah Sampah dari Sumbernya

Kebijakan Pemerintah Daerah untuk menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, ditambah dengan terus melonjaknya volume limbah rumah tangga, sempat menjadi tantangan besar bagi warga Guwosari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul. 
Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler, Beri Dampak Ekonomi Hingga 200 Juta Per Tahun

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler, Beri Dampak Ekonomi Hingga 200 Juta Per Tahun

Kawasan Gang Hijau Cemara yang terletak di RW 01, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, kini tampil dengan wajah baru yang lebih teduh dan asri. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT