GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Danareksa Industrial Park Raih Investasi Rp162 Triliun, Sumbang 300 Ribu Lapangan Kerja

Danareksa Industrial Park yang menangungi 7 kawasan industri berhasil mengantongi total nilai investasi sebesar USD10 miliar atau setara dengan Rp162 triliun.
Selasa, 28 Januari 2025 - 23:08 WIB
Danareksa Industrial Park yang merupakan bagian dari Holding BUMN Danareksa.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.comDanareksa Industrial Park sebagai kawasan industri yang berada di bawah Holding BUMN Danareksa, terus menunjukkan potensi besar di sektor investasi.

Sampai saat ini, kawasan industri Danareksa Industrial Park berhasil mengantongi total nilai investasi sebesar USD10 miliar atau setara dengan Rp162 triliun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Investasi tersebut disebut tidak hanya mencerminkan kepercayaan investor global, tetapi juga diklaim dampak nyata dengan menciptakan lebih dari 300 ribu lapangan kerja.

“Total nilai investasi yang telah masuk ke Danareksa Industrial Park mencapai 10 miliar dolar AS atau setara dengan Rp162 triliun dan telah menyerap lebih dari 300.000 lapangan kerja,” ujar Corporate Secretary and CSR Holding BUMN Danareksa, Agus Widjaja, di Jakarta, Selasa (28/1/2025).

Danareksa Industrial Park menaungi tujuh kawasan industri besar di Indonesia, yaitu PT Kawasan Industri Medan, PT Kawasan Berikat Nusantara, PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung, PT Kawasan Industri Wijayakusuma, PT Kawasan Industri Terpadu Batang, PT Surabaya Industrial Estate Rungkut, dan PT Kawasan Industri Makassar.

Kawasan-kawasan ini dirancang untuk mendukung pengembangan industri modern, smart, dan ramah lingkungan dengan infrastruktur yang lengkap serta konektivitas terbaik.

“Sebagai holding transformasi dan investasi, kami mempersiapkan Danareksa Industrial Park untuk menjadi gerbang investasi manufaktur global,” tambah Agus.

tvonenews

Dengan luas total 7.855 hektare, kawasan ini menjadi area industri terbesar yang dimiliki oleh BUMN di Indonesia.

Melalui perannya, Danareksa Industrial Park mendukung visi besar Astacita Presiden RI Prabowo Subianto, yang berfokus pada hilirisasi industri, penguatan ekonomi nasional, dan peningkatan lapangan kerja.

Kawasan ini didukung dengan infrastruktur memadai, termasuk jaringan jalan sepanjang 154 kilometer yang menghubungkan seluruh area.

Fasilitas ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi logistik dan memaksimalkan dampak ekonomi, khususnya dalam pemberdayaan masyarakat lokal.

Selain itu, setiap kawasan di Danareksa Industrial Park memiliki keunggulan spesifik. Ada kawasan untuk teknologi tinggi, eco-industry untuk pengolahan Crude Palm Oil (CPO), zona ekspor, sektor tekstil, agrobisnis, perikanan, hingga logistik berbasis ekonomi sirkular.

Sebagai bagian dari Holding BUMN Danareksa, kawasan ini juga menawarkan layanan one-stop solution, mulai dari jasa konstruksi, alternatif pendanaan, hingga Sistem Resi Gudang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Transformasi dan sinergi di Holding BUMN Danareksa diharapkan semakin memperkuat langkah serta kontribusi kami dalam mewujudkan Indonesia sebagai pusat ekonomi yang kompetitif di kancah global,” jelas Agus.

Dengan berbagai inovasi dan dukungan infrastruktur modern, kawasan ini mestinya siap menjadi pusat investasi global sekaligus katalisator pertumbuhan ekonomi Indonesia. (ant/rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Walau Nilai Tukar Ringgit Menguat, PM Malaysia Beri Intruksi Jajaran untuk Berhemat

Walau Nilai Tukar Ringgit Menguat, PM Malaysia Beri Intruksi Jajaran untuk Berhemat

Walau nilai tukar Ringgit Malaysia menguat. PM Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim justru menginstruksikan jajaran pemerintahannya untuk melakukan penghematan
Alasan John Herdman Ganti Ban Kapten Timnas Indonesia setelah Jay Idzes Dipastikan Absen Lawan Oman dan Mozambik

Alasan John Herdman Ganti Ban Kapten Timnas Indonesia setelah Jay Idzes Dipastikan Absen Lawan Oman dan Mozambik

Pelatih Kepala Timnas Indonesia John Herdman akhirnya angkat bicara mengenai keputusan mundurnya Jay Idzes dari komposisi skuad untuk agenda FIFA Matchday edisi
Belajar dari APBN 2025, Wamenkeu Suahasil Paparkan Ketahanan Fiskal dalam Menjaga Defisit di Bawah 3%

Belajar dari APBN 2025, Wamenkeu Suahasil Paparkan Ketahanan Fiskal dalam Menjaga Defisit di Bawah 3%

Wamenkeu Suahasil Nazara memaparkan bagaimana kinerja APBN 2025 menjadi contoh nyata bagaimana instrumen fiskal mampu menyesuaikan dengan perubahan kondisi ekonomi.
Media Korea Blak-blakan Sebut Hyundai Hillstate Sempat Kesampingkan Megawati Hangestri Demi Sahabatnya di Red Sparks

Media Korea Blak-blakan Sebut Hyundai Hillstate Sempat Kesampingkan Megawati Hangestri Demi Sahabatnya di Red Sparks

Megawati Hangestri kini resmi menjadi bagian dari Hyundai Hillstate dan diproyeksikan sebagai tumpuan baru lini serang. Ternyata klub itu sempat incar sahabatnya.
John Herdman Tak Beri Libur Pemain Timnas Indonesia, Skuad Garuda Bakal Digembleng 20 Hari di Bali Jelang Piala AFF 2026

John Herdman Tak Beri Libur Pemain Timnas Indonesia, Skuad Garuda Bakal Digembleng 20 Hari di Bali Jelang Piala AFF 2026

John Herdman menyiapkan TC 20 hari di Bali jelang Piala AFF 2026, pemain lokal Timnas Indonesia diminta kerja keras tanpa libur panjang demi Garuda siap tempur.
Belum Injakkan Kaki di Korea, Megawati Hangestri Sudah Terancam Kehilangan Setengah Musim Bersama Hyundai Hillstate

Belum Injakkan Kaki di Korea, Megawati Hangestri Sudah Terancam Kehilangan Setengah Musim Bersama Hyundai Hillstate

Belum bergabung dengan Hyundai Hillstate, Megawati Hangestri sudah terancam kehilangan banyak menit bermain di V-League. Ada apa? Simak selengkapnya di sini.

Trending

Resmi! Persib Kena Sanksi Berat FIFA Usai Juara Super League, Maung Bandung Tak Bisa Lakukan Transfer Musim Depan

Resmi! Persib Kena Sanksi Berat FIFA Usai Juara Super League, Maung Bandung Tak Bisa Lakukan Transfer Musim Depan

Kabar mengejutkan datang dari Persib di tengah suasana perayaan gelar juara Super League musim 2025/2026. Maung Bandung malah resmi dijatuhi sanksi oleh FIFA.
PDIP Komentari Rencana Jokowi Blusukan ke Daerah: Supaya Masyarakat Yakin, Tunjukkan Ijazah Aslinya

PDIP Komentari Rencana Jokowi Blusukan ke Daerah: Supaya Masyarakat Yakin, Tunjukkan Ijazah Aslinya

Ketua DPP PDIP Djarot Djarot Saiful Hidayat berkomentar terkait rencana mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) blusukan ke sejumlah daerah, pada Sabtu.
Mitchell Baker dan Luke Vickery Hadir di TC Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, Fix Dinaturalisasi buat Bela Garuda?

Mitchell Baker dan Luke Vickery Hadir di TC Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, Fix Dinaturalisasi buat Bela Garuda?

Sejumlah wajah baru terpantau hadir dalam sesi latihan Timnas Indonesia untuk persiapan Piala AFF 2026. Termasuk diaspora Mitchell Baker hingga Luke Vickery.
Persib Disanksi FIFA, Ini Langkah yang Harus Dilakukan Maung Bandung agar Lolos dari Hukuman Transfer Ban Musim Depan

Persib Disanksi FIFA, Ini Langkah yang Harus Dilakukan Maung Bandung agar Lolos dari Hukuman Transfer Ban Musim Depan

Persib hadapi situasi sulit setelah FIFA menjatuhkan sanksi larangan transfer kepada klub berjuluk Maung Bandung itu. Manajemen kini dituntut bergerak cepat.
Kode Keras untuk Klub-klub Super League? Begini Kata Shin Tae-yong Setelah Ditanya tentang Masa Depannya

Kode Keras untuk Klub-klub Super League? Begini Kata Shin Tae-yong Setelah Ditanya tentang Masa Depannya

Secara tidak langsung, eks Timnas Indonesia Shin Tae-yong menjawab rumor ketertarikan klub Super League ketika ditanya orang Korea mengenai karier melatihnya.
Sosok dan Kronologi Heru 'Jejak Si Gundul' Kena Bisa Ular Kobra: 18 Jam Tidak Bisa Melihat

Sosok dan Kronologi Heru 'Jejak Si Gundul' Kena Bisa Ular Kobra: 18 Jam Tidak Bisa Melihat

Akibat insiden itu, mata Heru Gundul mengalami kemerahan dan bengkak. Kondisi tersebut membuatnya tidak bisa membuka mata selama 18 jam. 
Calo SPMB Bakal Dijerat Pidana, KPK Keluarkan Surat Edaran Soal Gratifikasi

Calo SPMB Bakal Dijerat Pidana, KPK Keluarkan Surat Edaran Soal Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 25 Mei 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT