News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kementerian ATR/BPN: Platform Bhumi Tingkatkan Kinerja Pelayanan Publik

Kementerian ATR/BPN sebut platform Bhumi ATR/BPN bisa meningkatkan efektivitas serta kinerja layanan publik dalam bidang pertanahan.
Rabu, 29 Januari 2025 - 13:13 WIB
Kementerian ATR/BPN: Platform Bhumi Tingkatkan Kinerja Pelayanan Publik
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan bahwa platform Bhumi ATR/BPN dapat meningkatkan efektivitas dan kinerja layanan publik dalam bidang pertanahan.

Herjon Panggabean, Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Kementerian ATR/BPN, menjelaskan bahwa Bhumi ATR/BPN telah menjadi alat penting untuk memantau dan mengevaluasi kinerja kementerian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami mengimbau pemilik sertifikat tanah untuk memastikan data mereka sudah terdaftar di Bhumi ATR/BPN. Jika belum, mereka dapat melakukan swaplotting atau menghubungi Kantor Pertanahan setempat," ujar Herjon di Jakarta, Rabu.

Kementerian ATR/BPN juga mengapresiasi masyarakat yang telah memanfaatkan platform ini serta memberikan masukan untuk penyempurnaan lebih lanjut.

Belakangan ini, Bhumi ATR/BPN semakin populer dan banyak digunakan oleh masyarakat. Platform ini pertama kali direncanakan pada tahun 2010 dan resmi diluncurkan pada 2012.

Bhumi ATR/BPN menawarkan data geospasial interaktif yang dapat diakses langsung oleh publik dan baru-baru ini menerima apresiasi internasional dalam pertemuan ahli geospasial di Bali.

"Kami ingin masyarakat dapat dengan mudah mengakses peta interaktif, alat pencarian lokasi, serta informasi geospasial," jelas Herjon.

Platform ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi akses informasi pertanahan.

Fitur Bhumi ATR/BPN dan Manfaatnya bagi Masyarakat

  1. Pemeriksaan Peta Tanah: Masyarakat dapat melihat dan memverifikasi bidang tanah mereka sesuai dengan sertifikat yang dimiliki.

  2. Zona Nilai Tanah: Memberikan informasi tentang rentang nilai tanah di suatu lokasi.

  3. Pelaporan Perbedaan Data: Jika terdapat ketidaksesuaian antara sertifikat dan data di Bhumi, masyarakat dapat melapor langsung ke Kantor Pertanahan setempat atau melalui #TanyaATRBPN.

Sebelum menggunakan platform ini, pengguna akan diminta untuk menyetujui disclaimer sebagai bentuk pengingat akan pentingnya keakuratan informasi.

Selain untuk masyarakat umum, Bhumi ATR/BPN juga memberikan kemudahan bagi profesional, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengakses data spasial mengenai tata ruang dan pertanahan.

  • Pemerintah daerah dapat memanfaatkan Bhumi ATR/BPN untuk penetapan pajak tanah.

  • Meningkatkan efisiensi pemerintahan dan mendukung pembangunan berkelanjutan.

  • Mendorong tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. (ant/nsp)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT